DJP Umumkan Hal Baru Terkait Sertel, EFIN, dan Kode Verifikasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan hal baru terkait dengan perpanjangan sertifikat elektronik (sertel), electronic filing identification number (EFIN), dan kode verifikasi.

Perlu diketahui, sertel adalah dokumen digital yang digunakan untuk menyediakan identitas atau informasi tentang identitas seseorang atau entitas lain (seperti perusahaan) secara elektronik. Sertifikat elektronik diterbitkan oleh otoritas sertifikasi (CA) yang dapat dipercaya dan digunakan untuk mengamankan komunikasi elektronik, seperti komunikasi melalui jaringan internet. Sertifikat elektronik juga digunakan untuk autentikasi dan otorisasi akses ke berbagai jenis sistem atau aplikasi.

Sedangkan, EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor unik yang diterbitkan kepada individu atau perusahaan yang diizinkan untuk mengajukan pajak secara elektronik. EFIN digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak pengajuan pajak yang diajukan melalui sistem e-filing.

Baca juga Tak Lapor SPT Masa PPN, DJP Sebut PKP Bisa Dicabut

Adapun, beberapa poin pengumuman yang disampaikan oleh DJP dalam PENG-1/PJ.09/2023 berkaitan dengan rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP serta pelaksanaan ketentuan PMK 63/2021. Pengumuman ini pun ditetapkan secara resmi oleh DJP pada Selasa, 3 Januari 2023.

Poin pertama adalah penggunaan sertel sesuai dengan PMK 147/2017, EFIN sesuai dengan PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d PER-06/PJ/2019, serta kode verifikasi sesuai dengan PER-02/PJ/2019 atas nama Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan masih tetap diberlakukan.

Dalam hal ini penggunaan sertel, EFIN, dan kode verifikasi tersebut masih tetap berlaku hingga tersedianya sertel dan kode otorisasi DJP di dalam sistem informasi DJP.

Baca juga Kemenkeu Rilis Aturan Baru Terkait Konsultan Pajak

Poin kedua adalah penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan dalam bentuk elektronik yang diproses secara otomatis melalui laman resmi DJP dengan menggunakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi masih bisa dilakukan.

Dalam hal ini penandatanganan menggunakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi masih bisa dilakukan hingga tersedianya tanda tangan tersertifikasi di dalam sistem informasi DJP. Dengan demikian, pengumuman yang disampaikan oleh DJP hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan oleh seluruh Wajib Pajak baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.