Per 9 November 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyederhanaan tampilan pada proses pembuatan e-Bupot melalui mekanisme key-in di Coretax. Dalam pembaruan ini, sistem tidak lagi menampilkan data tambahan seperti alamat, jenis kelamin, nomor paspor, dan informasi pribadi lainnya.
Dengan demikian, saat pengguna menginput NPWP atau NIK lawan transaksi, maka data yang muncul kini hanya terbatas pada nama pihak tersebut. Meski begitu, format cetakan PDF e-Bupot tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, yakni PMK No. 81 Tahun 2024.
Dengan kata lain, tampilan digitalnya disederhanakan, namun dokumen hasil cetakan tetap memuat seluruh informasi sebagaimana mestinya.
Apa Itu e-Bupot di Coretax?
Pembuatan Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban bagi pihak pemotong pajak. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pajak telah dipotong atau dipungut dari pihak penerima penghasilan serta menunjukkan jumlah pajak yang telah dibayarkan.
Bagi pihak penerima penghasilan, Bupot berfungsi sebagai dasar untuk mengeklaim kredit pajak jika penghasilannya dikenakan PPh tidak final. Sedangkan, bila penghasilan tersebut tergolong PPh final, Bupot berperan sebagai bukti pelunasan pajak.
Dalam sistem baru DJP, proses pembuatan Bupot kini dilakukan secara digital melalui modul e-Bupot di Coretax. Ketentuan ini ditegaskan dalam PMK No. 81 Tahun 2024.
Modul e-Bupot merupakan bagian dari sistem Coretax yang terintegrasi langsung dengan administrasi DJP. Lewat sistem ini, Wajib Pajak bisa membuat, membetulkan, hingga membatalkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh secara elektronik.
Menariknya, e-Bupot di Coretax telah menggabungkan dua aplikasi sebelumnya, yakni e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot 21/26, sehingga seluruh proses kini bisa dilakukan dalam satu platform terpadu.
Baca Juga: Memahami e-Bupot di Coretax: Fungsi, Jenis, dan Menu Utamanya
Menu Utama dalam e-Bupot Coretax
Secara garis besar, menu pada e-Bupot Coretax terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot 21/26.
1. e-Bupot Unifikasi
Digunakan untuk mencatat pemotongan atau pemungutan atas PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 (selain yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa pribadi).
Menu utamanya meliputi:
- BPPU (Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi): untuk Bupot atas transaksi PPh bagi Wajib Pajak dalam negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- BPNR (Bukti Pemotongan Non-Residen): untuk transaksi dengan Wajib Pajak luar negeri (WPLN) selain BUT.
- Penyetoran Sendiri: untuk transaksi yang disetor sendiri, misalnya PPh atas sewa tanah/bangunan bila penyewa bukan pemotong pajak.
- Pemotongan Secara Digunggung: digunakan untuk penghasilan yang bersifat digabung, seperti bunga tabungan, jasa giro, obligasi, aset kripto, atau penjualan emas batangan.
- Unggah Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot: memungkinkan pengguna mengunggah file XML atas Bupot PPh yang sifatnya digunggung.
2. e-Bupot 21/26
Digunakan untuk bukti pemotongan atas penghasilan individu, baik warga negara Indonesia maupun luar negeri, yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan pribadi.
Menu utamanya mencakup:
- BP21 (Bukti Pemotongan 21 Non-Pegawai): untuk penghasilan nonpegawai tetap seperti pekerja lepas atau tenaga profesional.
- BP26: untuk penghasilan wajib pajak luar negeri (misalnya honor, jasa, hadiah, atau pensiun).
- BPA1: untuk pegawai tetap (selain pejabat negara, TNI/Polri, atau pensiunan) pada masa pajak terakhir.
- BPA2: untuk pegawai tetap yang merupakan pejabat negara, anggota TNI/Polri, atau pensiunan.
- Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap: untuk membuat Bupot bulanan bagi pegawai tetap selain masa pajak terakhir.
Baca Juga: Metode Retur Faktur Pajak Masukan di Coretax: Key-In vs Upload XML
Penyederhanaan untuk Efisiensi
Langkah penyederhanaan tampilan e-Bupot ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk mempercepat proses input data dan mengurangi risiko kesalahan saat pembuatan bukti potong.
Dengan menampilkan hanya informasi penting yang relevan, pengguna dapat lebih fokus pada proses utama tanpa harus mengisi data tambahan yang tidak memengaruhi perhitungan pajak.
Meski tampilannya lebih ringkas, akurasi dan validitas data tetap terjamin, sebab seluruh proses dan format cetakan masih mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.







