Pembuatan bukti pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban bagi pemotong pajak. Ini berfungsi sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong atau dipungut dari pihak yang menerima penghasilan. Selain itu, dokumen ini juga menunjukkan besaran pajak yang telah dibayarkan.
Bagi pihak penerima penghasilan, Bupot menjadi dasar untuk mengklaim kredit pajak bila penghasilannya dikenakan PPh tidak final. Namun, jika penghasilan tersebut tergolong PPh final, Bupot berfungsi sebagai bukti pelunasan pajak.
Apa Itu e-Bupot di Coretax?
Seiring dengan penerapan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses pembuatan Bupot kini dialihkan ke sistem digital bernama modul e-Bupot. Kewajiban ini telah ditegaskan dalam PMK No. 81 Tahun 2024.
Modul e-Bupot adalah bagian dari sistem Coretax yang terintegrasi dengan administrasi DJP. Melalui modul ini, Wajib Pajak dapat membuat, membetulkan, dan membatalkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh secara elektronik.
Menariknya, e-Bupot di Coretax menggabungkan dua aplikasi sebelumnya, yaitu e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot 21/26, sehingga seluruh proses pembuatan Bupot kini bisa dilakukan dalam satu sistem terpadu.
Baca Juga: Poin Penting Pembuatan Bukti Potong PPh 21/26 di Coretax
Menu dalam e-Bupot Coretax
Secara umum, menu dalam e-Bupot Coretax terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:
- Menu yang berkaitan dengan e-Bupot Unifikasi
- Menu yang berkaitan dengan e-Bupot 21/26
Berikut penjelasan dari masing-masing kelompok menu tersebut.
1. Menu e-Bupot Unifikasi
- Bupot PPh Unifikasi digunakan untuk mencatat pemotongan atau pemungutan atas PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 (kecuali yang terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi).
- Dalam e-Bupot Coretax, terdapat lima menu utama yang terkait dengan Bupot Unifikasi, yaitu:
- BPPU (Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi), digunakan untuk membuat Bupot atas transaksi PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT).
- BPNR (Bukti Pemotongan Non-Residen), digunakan untuk membuat Bupot PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) selain BUT.
- Penyetoran Sendiri, digunakan untuk membuat Bupot atas transaksi yang disetor sendiri. Contohnya, PPh atas sewa tanah atau bangunan jika penyewanya bukan pemotong pajak.
- Pemotongan Secara Digunggung, dipakai untuk membuat Bupot atas penghasilan yang sifatnya digabung, seperti bunga tabungan, jasa giro, obligasi, aset kripto, atau penjualan emas batangan.
- Unggah Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot, memungkinkan pengguna mengunggah file XML Bupot PPh yang sifatnya digunggung.
2. Menu e-Bupot 21/26
Bupot PPh 21/26 digunakan sebagai bukti pemotongan atas penghasilan yang diterima oleh individu, baik warga negara Indonesia maupun luar negeri, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan pribadi.
Dalam modul e-Bupot Coretax, terdapat lima menu utama untuk jenis Bupot ini:
- BP21 (Bukti Pemotongan 21 Non-Pegawai), digunakan untuk membuat Bupot atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai tetap, seperti pekerja lepas atau tenaga profesional.
- BP26 (Bukti Pemotongan 26), digunakan untuk Bupot atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri, seperti honor, jasa, hadiah, atau pensiun.
- BPA1 (Bukti Pemotongan A1), digunakan untuk membuat Bupot PPh 21 masa pajak terakhir bagi pegawai tetap selain pejabat negara, anggota TNI/Polri, atau pensiunan.
- BPA2 (Bukti Pemotongan A2), diperuntukkan bagi pegawai tetap yang merupakan pejabat negara, anggota TNI/Polri, atau pensiunan pada masa pajak terakhir.
- Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap, digunakan untuk membuat Bupot PPh bulanan bagi pegawai tetap (selain masa pajak terakhir).
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh di Coretax DJP
Kelola Bukti Potong Lebih Mudah dengan Pajakku
Jika Anda mencari solusi praktis untuk membuat, mengelola, dan melaporkan Bukti Pemotongan (Bupot) Unifikasi maupun PPh 21/26, kini Anda bisa melakukannya dengan mudah melalui Pajakku.
Pajakku membantu Anda mengelola seluruh kewajiban Pajak Penghasilan bulanan dan tahunan dengan sistem yang aman, fleksibel, dan terintegrasi.
Beberapa keunggulan e-PPT, aplikasi e-Bupot Unifikasi dan PPh 21/26 dari Pajakku, antara lain:
- Keamanan data terjamin, dengan perlindungan privasi di setiap level pengguna.
- Manajemen akses pengguna yang kolaboratif dan tanpa impersonate, menjaga kerahasiaan data perusahaan.
- Kemudahan penggunaan berkat integrasi omni-channel, sehingga seluruh proses bisa dilakukan dari satu sistem.
- Perhitungan gaji dan penghasilan multi-terintegrasi, memudahkan proses PPh 21.
- Fitur kustomisasi yang fleksibel, sesuai kebutuhan dan struktur perusahaan Anda.
- Pencatatan aktivitas pengguna secara lengkap, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan aplikasi ini, pengalaman mengelola bukti potong dan pelaporan SPT PPh 21/26 maupun Unifikasi menjadi lebih efisien, aman, dan terintegrasi dalam satu platform.
Punya pertanyaan lebih lanjut mengenai produk ini? Segera hubungi Pajakku melalui WA 0811 1911 9393, nomor 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com.
FAQ Seputar e-Bupot di Coretax
1. Apa yang dimaksud dengan e-Bupot di Coretax?
e-Bupot di Coretax adalah sistem elektronik yang digunakan untuk membuat, mengubah, atau membatalkan bukti pemotongan dan pemungutan PPh secara digital. Sistem ini menggantikan aplikasi e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot 21/26 yang sebelumnya digunakan secara terpisah.
2. Siapa yang wajib menggunakan e-Bupot di Coretax?
Semua pemotong atau pemungut pajak yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dan diwajibkan menggunakan sistem Coretax harus membuat bukti potong melalui modul e-Bupot ini.
3. Apa perbedaan antara e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot 21/26?
e-Bupot Unifikasi digunakan untuk mencatat pemotongan atau pemungutan atas PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, dan 26, sementara e-Bupot 21/26 digunakan untuk pemotongan atas penghasilan individu terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
4. Apakah Wajib Pajak masih bisa menggunakan aplikasi e-Bupot lama?
Tidak. Setelah sistem Coretax berlaku penuh, seluruh proses pembuatan bukti potong wajib dilakukan melalui modul e-Bupot yang tersedia di sistem Coretax atau aplikasi pihak ketiga yang terintegrasi dengan DJP, seperti Pajakku.
5. Apakah e-Bupot di Coretax bisa digunakan untuk semua jenis pajak penghasilan?
e-Bupot di Coretax saat ini mencakup jenis PPh tertentu, yaitu Pasal 4 ayat (2), 15, 21/26, 22, dan 23. Untuk jenis pajak lain, mekanisme pelaporan dapat berbeda sesuai peraturan DJP.









