DJP Tambahkan Lembaga Zakat yang Bisa Kurangi Penghasilan Bruto

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2026 yang mengatur daftar badan atau lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan bersifat wajib. Beleid ini jadi rujukan terbaru bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. 

Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam PMK No. 114 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan kemudahan dan kesederhanaan dalam mekanisme pengurangan penghasilan bruto.  

Apa Saja yang Bisa Dikurangkan dari Penghasilan Bruto? 

Dalam PER-4/PJ/2026, dijelaskan bahwa tidak semua bentuk sumbangan bisa menjadi pengurang pajak. Hanya zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dan memenuhi kriteria tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 

Secara garis besar, jenisnya meliputi: 

  • Zakat atas penghasilan 
    • Dibayarkan oleh: 
      • Wajib Pajak orang pribadi beragama Islam 
      • Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam 
    • Disalurkan melalui: 
      • Badan amil zakat (BAZ) atau lembaga amil zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan pemerintah 
  • Sumbangan keagamaan bersifat wajib (non-Islam) 
    • Dibayarkan oleh: 
      • Wajib Pajak orang pribadi non-Islam 
      • Wajib Pajak badan dalam negeri milik pemeluk agama non-Islam 
    • Disalurkan melalui: 
      • Lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah 

Artinya, aspek “wajib” dan “lembaga resmi” menjadi kunci utama agar sumbangan tersebut bisa diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. 

Daftar Lembaga Resmi dalam PER-4/PJ/2026 

PER-4/PJ/2026 juga menegaskan bahwa hanya lembaga yang tercantum dalam lampiran peraturan ini yang diakui sebagai penerima resmi. 

Jumlah lembaga yang masuk dalam daftar mengalami peningkatan, dengan rincian: 

  • LAZ Nasional: bertambah dari 49 menjadi 58 lembaga 
  • LAZ Provinsi: meningkat dari 39 menjadi 44 lembaga 
  • LAZ Kabupaten/Kota: naik dari 93 menjadi 103 lembaga 
  • Lembaga keagamaan Katolik: bertambah dari 2 menjadi 3 lembaga 

Lampiran tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan, sehingga wajib pajak perlu merujuk langsung pada daftar tersebut sebelum menyalurkan zakat. 

Ketentuan Penting terkait Status Lembaga 

DJP juga mengatur bahwa status lembaga sangat menentukan boleh tidaknya zakat dijadikan pengurang penghasilan bruto. 

Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan: 

  • Lembaga harus dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan 
  • Lembaga harus tercantum dalam lampiran PER-4/PJ/2026 
  • Jika lembaga dikenai pencabutan izin operasional oleh Kementerian Agama, maka: 
  • Akan dihapus dari daftar resmi 
  • Zakat atau sumbangan yang dibayarkan setelah pencabutan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto 

Ketentuan ini menegaskan pentingnya memastikan legalitas lembaga sebelum melakukan pembayaran. 

Baca Juga: Lembaga Penerima Zakat dan Sumbangan Wajib Lapor Pajak Sesuai Aturan Terbaru Ini

Konsekuensi jika Lembaga Dicabut Izinnya 

DJP menegaskan bahwa lembaga yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional oleh Kementerian Agama akan dihapus dari daftar resmi. 

Implikasinya: 

  • Zakat atau sumbangan keagamaan yang disalurkan melalui lembaga tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto  
  • Wajib pajak berisiko tidak mendapatkan manfaat pengurangan pajak  

Hal ini penting diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak. 

Aturan Lama Dicabut 

Dengan berlakunya PER-4/PJ/2026, beberapa aturan sebelumnya resmi dicabut dan tidak berlaku lagi, yaitu: 

Pencabutan ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. 

Berlaku Sejak 30 Maret 2026 

PER-4/PJ/2026 ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. 

Dengan adanya pembaruan ini, wajib pajak disarankan untuk: 

  • Memastikan lembaga penyalur zakat sesuai daftar terbaru 
  • Menyimpan bukti pembayaran yang sah 
  • Mengikuti ketentuan terbaru agar manfaat pengurangan penghasilan bruto dapat dimanfaatkan secara optimal 

Langkah ini penting untuk menghindari risiko koreksi saat pemeriksaan pajak serta memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. 

Syarat Zakat Bisa Mengurangi Penghasilan Bruto 

Agar zakat atau sumbangan keagamaan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut: 

  • Disalurkan melalui badan atau lembaga yang tercantum dalam PER-4/PJ/2026  
  • Lembaga memiliki izin operasional yang masih berlaku  
  • Tidak disalurkan melalui lembaga yang telah dicabut izinnya  

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka zakat yang dibayarkan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 

Baca Juga: Zakat Bisa Kurangi Penghasilan Bruto Wajib Pajak Badan, Begini Ketentuannya

FAQ Seputar Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto 

1. Apakah semua zakat bisa mengurangi penghasilan bruto? 

Tidak. Hanya zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dan disalurkan melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. 

2. Siapa saja yang bisa memanfaatkan zakat sebagai pengurang pajak? 

Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri dapat memanfaatkan fasilitas ini, baik untuk zakat (bagi pemeluk Islam) maupun sumbangan keagamaan wajib bagi pemeluk agama lain yang diakui di Indonesia. 

3. Ke mana zakat harus disalurkan agar bisa jadi pengurang pajak? 

Zakat harus disalurkan melalui badan amil zakat (BAZ), lembaga amil zakat (LAZ), atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan tercantum dalam lampiran PER-4/PJ/2026. 

4. Apa risiko jika zakat disalurkan ke lembaga yang tidak resmi? 

Zakat atau sumbangan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga wajib pajak tidak mendapatkan manfaat pengurangan pajak. 

5. Apakah zakat tetap bisa dikurangkan jika lembaga dicabut izinnya? 

Tidak. Jika lembaga penyalur zakat telah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Agama dan dihapus dari daftar resmi, maka zakat yang dibayarkan setelah itu tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News