Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan fitur baru pada aplikasi M-Pajak untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Inovasi tersebut difokuskan pada karyawan dengan satu pemberi kerja serta wajib pajak dengan status SPT nihil.
“Penambahan fitur ini akan memberikan kemudahan bagi pelaporan SPT wajib pajak dengan status nihil dan wajib pajak orang pribadi karyawan dari satu pemberi kerja,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dikutip Senin (23/2/2026).
Fitur Baru yang Sedang Disiapkan DJP
Untuk mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan, DJP menyiapkan beberapa pembaruan, yaitu:
- Fitur pelaporan SPT Tahunan karyawan dan berstatus nihil di aplikasi M-Pajak
- Mekanisme pengisian SPT secara offline sebelum dikirim ke sistem saat terhubung internet
Fitur ini dirancang untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan sekaligus menjaga stabilitas sistem pada periode puncak.
Baca Juga: Panduan Lengkap Aktivasi Akun Coretax dan Ajukan Kode Otorisasi DJP lewat M-Pajak
Ditujukan bagi Mayoritas Wajib Pajak Orang Pribadi
Menurut DJP, sekitar 70%–80% Wajib Pajak orang pribadi merupakan karyawan dengan satu pemberi kerja. Dengan karakteristik tersebut, proses pelaporan SPT dapat dibuat lebih sederhana melalui aplikasi.
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria nantinya dapat:
- Mengisi SPT Tahunan secara offline
- Menyimpan data terlebih dahulu
- Mengunggah SPT ke sistem Coretax saat sudah memiliki akses internet
Skema ini diharapkan memberi fleksibilitas sekaligus mengurangi beban sistem secara bersamaan.
Kapan Fitur M-Pajak Bisa Digunakan?
Saat ini, tombol menu SPT sudah tersedia di aplikasi M-Pajak. Namun, ketika diakses, masih muncul keterangan “We’ll be back soon!” yang menandakan fitur belum aktif sepenuhnya.
DJP menyampaikan perkembangan sebagai berikut:
- Versi Android: pengembangan telah selesai dan siap diluncurkan
- Versi iOS: menunggu hasil akhir uji kelayakan sebelum dirilis resmi
Update Jumlah Pelaporan SPT 2026
Hingga 23 Februari 2026, realisasi pelaporan SPT Tahunan tercatat sebanyak 3,55 juta wajib pajak, yang terdiri atas:
- 3,13 juta wajib pajak orang pribadi karyawan
- 322.453 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan
- 95.229 wajib pajak badan
Dengan kehadiran fitur baru di M-Pajak, DJP berharap pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan dengan lebih praktis, fleksibel, dan tetap andal melalui perangkat seluler. Langkah ini sekaligus memperkuat transformasi layanan digital perpajakan yang terus dikembangkan pemerintah.
Baca Juga: Mau Akses Aplikasi M-Pajak? Gunakan Akun DJP Online, Bukan Coretax!
FAQ Seputar Fitur M-Pajak untuk Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
1. Apa itu fitur baru SPT Tahunan di M-Pajak?
Fitur baru ini memungkinkan Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi M-Pajak. Fitur ini dirancang agar proses pelaporan lebih praktis, terutama bagi karyawan dengan satu pemberi kerja dan wajib pajak dengan status nihil.
2. Siapa saja yang bisa menggunakan fitur ini?
Fitur ini ditujukan terutama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan dengan satu pemberi kerja serta wajib pajak dengan SPT nihil. Namun, detail kriteria penggunaan akan mengikuti ketentuan resmi DJP.
3. Apakah SPT bisa diisi tanpa koneksi internet?
Ya. Wajib Pajak dapat mengisi SPT secara offline terlebih dahulu, kemudian mengunggahnya ke sistem coretax saat sudah terhubung dengan internet.
4. Kapan fitur SPT di M-Pajak resmi diluncurkan?
Versi Android telah selesai dikembangkan dan siap dirilis. Sementara itu, versi iOS masih menunggu hasil akhir uji kelayakan sebelum diluncurkan secara resmi oleh DJP.
5. Apakah pelaporan SPT lewat M-Pajak aman?
Pelaporan tetap terintegrasi dengan sistem Coretax. Artinya, data yang dikirimkan melalui M-Pajak akan masuk ke sistem resmi DJP dan mengikuti standar keamanan yang berlaku.







