Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan fitur pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak. Fitur ini ditargetkan mulai tersedia pada awal April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa saat ini, pengembangan fitur telah memasuki tahap akhir dan masih dalam proses pengecekan oleh tim teknologi informasi.
Fitur Lapor SPT Tahunan Segera Hadir di M-Pajak
DJP memastikan bahwa fitur pelaporan SPT Tahunan akan segera dapat digunakan melalui perangkat seluler.
Beberapa poin penting terkait fitur ini, antara lain:
- Fitur direncanakan rilis pada awal April 2026
- Saat ini, masih dalam tahap finalisasi dan pengujian sistem
- Akan tersedia untuk perangkat berbasis Android dan iOS
- Ditujukan untuk memberikan kemudahan akses pelaporan pajak
Dengan hadirnya fitur ini, wajib pajak tidak lagi harus bergantung pada perangkat desktop untuk melaporkan SPT Tahunan.
Baca Juga: Mau Akses Aplikasi M-Pajak? Gunakan Akun DJP Online, Bukan Coretax!
Fungsi Aplikasi M-Pajak Akan Semakin Lengkap
Saat ini, M-Pajak masih difokuskan pada layanan dasar terkait Coretax. Namun, ke depan fungsinya akan semakin berkembang.
Adapun layanan yang sudah tersedia saat ini meliputi:
- Aktivasi akun Coretax
- Registrasi kode otorisasi DJP
- Pembuatan sertifikat elektronik
Penambahan fitur pelaporan SPT Tahunan akan menjadikan M-Pajak sebagai platform layanan pajak digital yang lebih komprehensif.
Hanya Bisa Diakses Wajib Pajak Tertentu
Perlu diperhatikan bahwa fitur ini tidak dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak orang pribadi. DJP menetapkan kriteria tertentu bagi pengguna layanan ini.
Beberapa ketentuan yang perlu diketahui:
- Hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi
- Harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan DJP
- Memenuhi 7 kriteria yang menjadi syarat penggunaan, yang sayangnya belum dirincikan lebih lanjut
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan aplikasi sesuai dengan kompleksitas pelaporan masing-masing wajib pajak.
Batas Waktu Pelaporan SPT Diperpanjang
Selain menghadirkan fitur baru, pemerintah juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak 2025.
Berikut poin penting terkait perpanjangan tersebut:
- Batas waktu semula: 31 Maret 2026
- Diperpanjang menjadi: 30 April 2026
- Tambahan waktu pelaporan selama 1 bulan
- Hal ini diatur dalam KEP-55/PJ/2026
Perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memanfaatkan layanan digital yang tengah disiapkan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Aktivasi Akun Coretax dan Ajukan Kode Otorisasi DJP lewat M-Pajak
FAQ Seputar Fitur Lapor SPT Tahunan di M-Pajak
1. Kapan fitur lapor SPT Tahunan di M-Pajak dirilis?
Fitur ini direncanakan akan diluncurkan pada awal April 2026, setelah proses pengecekan sistem selesai dilakukan oleh DJP.
2. Apakah fitur ini bisa digunakan di semua perangkat?
Ya, fitur pelaporan SPT Tahunan di M-Pajak direncanakan tersedia untuk perangkat berbasis Android dan iOS.
3. Siapa saja yang bisa menggunakan fitur ini?
Fitur ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh DJP.
4. Apa saja fungsi M-Pajak saat ini?
Saat ini, M-Pajak digunakan untuk aktivasi akun Coretax, registrasi kode otorisasi DJP, dan pembuatan sertifikat elektronik.
5. Apakah batas waktu pelaporan SPT Tahunan berubah?
Ya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025 diperpanjang hingga 30 April 2026.







