DJP Sediakan Template XML Lampiran 7 SPOP PBB-P5L di Coretax

Per 7 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyediakan template XML Coretax untuk Lampiran 7 Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Migas, Panas Bumi, Minerba, dan sektor lainnya (PBB-P5L). 

Kewajiban Pelaporan SPOP Setiap Tahun 

Sesuai Pasal 79 ayat (1) PMK 81/2024, wajib pajak PBB-P5L diwajibkan melaporkan objek pajak yang telah terdaftar melalui SPOP yang disampaikan oleh DJP. 

Adapun ketentuan pentingnya sebagai berikut: 

  • SPOP wajib disampaikan setiap Tahun Pajak 
  • Pelaporan bertujuan memastikan data objek pajak tetap akurat dan mutakhir 
  • SPOP merupakan dokumen utama yang dilengkapi dengan lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan 

Dengan demikian, wajib pajak tidak hanya mengisi SPOP, tetapi juga harus melengkapi lampirannya sesuai jenis data yang dilaporkan. 

Lampiran 7 SPOP untuk Data Bangunan 

Mengacu pada PER-23/PJ/2021, terdapat beberapa jenis lampiran SPOP, salah satunya adalah Lampiran 7 (L-7). 

Lampiran ini memiliki fungsi utama sebagai berikut: 

  • Digunakan untuk memerinci data bangunan objek pajak 
  • Menjadi bagian penting dalam validasi dan kelengkapan data SPOP 
  • Wajib diisi oleh wajib pajak yang memiliki objek pajak berupa bangunan 

Kini, DJP menyediakan template XML Coretax untuk L-7 sehingga pengisian dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui skema impor data. 

Rincian Isian Lampiran 7 SPOP Coretax 

Terdapat sejumlah elemen data yang perlu diisi oleh wajib pajak, antara lain: 

1. Identitas dan klasifikasi bangunan 

  • Jenis penggunaan bangunan 
  • Nama atau identitas unit bangunan 

2. Data fisik bangunan 

  • Luas bangunan  
  • Jumlah lantai  
  • Tahun dibangun  
  • Jenis atau kondisi konstruksi bangunan  

3. Dimensi bangunan (khusus jenis tertentu) 

  • Panjang bangunan  
  • Lebar bangunan  
  • Tinggi bangunan  

4. Fasilitas dan pelengkap bangunan 

  • Kanopi 
  • Fasilitas tambahan lainnya 

Perlu diperhatikan, rincian isian dapat berbeda tergantung kelompok bangunan (Kelompok I atau II), sehingga wajib pajak perlu menyesuaikan dengan karakteristik objek pajaknya. Untuk lebih jelas, template XML SPOP PBB-P5L bisa diunduh di laman berikut

Baca Juga: Update Converter XML SPT Tahunan PPh Badan, Ini Fitur Baru dan Cara Pakainya

Keunggulan Template XML L-7 

Dengan adanya template XML Lampiran 7, wajib pajak mendapatkan sejumlah kemudahan, antara lain: 

  • Pengisian data dapat dilakukan secara massal melalui impor 
  • Mengurangi risiko kesalahan input manual 
  • Proses pelaporan menjadi lebih cepat dan efisien 

Template XML ini dapat diunduh melalui laman resmi DJP pada menu reformasi Coretax. 

Jadwal Pengiriman SPOP oleh DJP 

Berdasarkan ketentuan PMK 81/2024 dan PER-23/PJ/2021, DJP akan mengirimkan SPOP kepada wajib pajak sesuai sektor sebagai berikut: 

  • 1 Februari 
    • Sektor perkebunan 
    • Pertambangan migas 
    • Pertambangan panas bumi 
  • 31 Maret 
    • Sektor perhutanan 
    • Pertambangan mineral atau batu bara 
    • Sektor lainnya 
  • Tanggal pendaftaran objek pajak 
    • Berlaku jika objek pajak baru terdaftar setelah periode tersebut 
    • Mengacu pada surat keterangan terdaftar objek pajak 

SPOP Kini Dikirim Otomatis via Coretax 

Seiring implementasi coretax, DJP kini mengirimkan SPOP melalui sistem autocreate konsep SPT

Berikut mekanismenya: 

  • SPOP otomatis masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) 
  • Tersedia di sub menu Konsep SPT 
  • Wajib pajak menerima notifikasi melalui email dan SMS 
  • Tidak perlu membuat konsep SPT secara manual 

Wajib pajak cukup mengakses dan mengisi data yang telah disediakan oleh sistem. 

Cara Mengisi dan Menyampaikan SPOP 

Untuk menyampaikan SPOP, wajib pajak dapat mengikuti langkah berikut: 

  • Masuk ke menu SPT → Konsep SPT 
  • Pilih SPOP yang tersedia dalam daftar 
  • Klik tombol Edit (ikon pensil) 
  • Lengkapi data, termasuk Lampiran 7 jika diperlukan 
  • Kirim SPOP melalui sistem coretax 

Perlu diperhatikan, batas waktu penyampaian SPOP adalah: 

  • Maksimal 30 hari sejak SPOP diterima 

Dorong Efisiensi dan Kepatuhan Pajak 

Hadirnya template XML Lampiran 7 dan sistem autocreate SPOP di Coretax menjadi langkah konkret DJP dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan. 

Beberapa manfaat yang dapat dirasakan wajib pajak meliputi: 

  • Proses pelaporan yang lebih sederhana 
  • Administrasi yang lebih cepat dan minim kesalahan 
  • Meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak 

Dengan kemudahan ini, wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban PBB-P5L secara tepat waktu dan lebih efisien. 

Baca Juga: SE-16/PJ/2025 Jadi Pedoman Baru Pengurangan PBB-P5L, Ini Ketentuannya

FAQ Seputar Template XML Lampiran 7 PBB-P5L 

1. Apa itu SPOP dalam PBB-P5L? 

SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) adalah dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak sesuai ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk sektor PBB-P5L. 

2. Apa fungsi Lampiran 7 (L-7) SPOP? 

Lampiran 7 digunakan untuk memerinci data bangunan pada objek pajak. Lampiran ini menjadi bagian penting dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan informasi dalam SPOP. 

3. Di mana bisa mengunduh template XML Lampiran 7? 

Template XML Lampiran 7 dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada menu reformasi coretax, tepatnya di halaman template XML dan converter Excel ke XML. 

4. Bagaimana cara mengisi SPOP melalui coretax? 

Wajib pajak cukup masuk ke menu SPT, lalu pilih sub menu Konsep SPT. Selanjutnya, klik tombol Edit pada SPOP yang tersedia, lengkapi data, dan kirim tanpa perlu membuat konsep SPT secara manual. 

5. Kapan batas waktu penyampaian SPOP? 

SPOP harus disampaikan paling lambat 30 hari sejak diterima oleh wajib pajak melalui sistem coretax. Keterlambatan dapat berisiko pada sanksi administrasi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News