DJP Sebut e-SPT Dapat Diakses, Meski Ada e-Bupot 21/26

Perlu diketahui, aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 masih dapat diakses, meskipun saat ini telah tersedia aplikasi e-bupot 21/26. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebutkan aplikasi e-SPT masih dapat diakses untuk pembuatan, penyampaian, dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 hingga masa pajak Desember 2023.

Ia mengatakan, oleh karena itu e-SPT masih dapat diakses bagi pelaporan SPT masa pajak sebelum Januari 2024. Dwi pun menyebutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 PER-2/PJ/2024 bahwa pembuatan, penyampaian, atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 hingga masa Desember 2023 dilakukan sesuai ketentuan PER-14/PJ/2013.

Baca juga: e-Bupot 21/26: Aplikasi Baru DJP untuk Bukti Potong dan SPT Masa PPh 21

Kemudian, sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 PER-14/PJ/2013, SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau e-SPT. Adapun, yang dimaksud dengan e-SPT ialah data SPT pemotong dalam bentuk elektronik yang dibuat menggunakan aplikasi e-SPT. Pemotong pun telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk e-SPT yang tidak diperbolehkan menggunakan format formulir kertas (hard copy) untuk di masa pajak berikutnya.

Sebagai informasi tambahan, PER-2/PJ/2024 telah berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Pemberlakuan PER-2/PJ/2024 ini mencabut PER-14/PJ/2013. Oleh karena itu, saat ini pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 telah menggunakan aplikasi e-bupot 21/26.

Baca juga: Kalkulator Pajak DJP Resmi Dirilis, Begini Cara Pakainya!

Adapun, terdapat 4 kelompok pemotong pajak yang wajib membuat bukti potong PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk elektronik. Pertama, pemotong pajak membuat bukti potong PPh Pasal 21 tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Kedua, pemotong pajak membuat bukti potong PPh Pasal 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak. Ketiga, pemotong pajak melakukan penyetoran dengan SSP atau bukti Pbk dengan jumlah lebih dari 20 dokumen pada satu masa pajak.

Keempat, pemotong pajak membuat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan atau bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala dengan jumlah lebih dari 20 dokumen pada satu masa pajak.