Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan terobosan yang mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan penghitungan pajak dengan merilis fitur Kalkulator Pajak. Wajib Pajak sudah dapat mengakses Kalkulator Pajak ini melalui situs resmi DJP di kalkulator.pajak.go.id mulai 19 Januari 2024.
Dengan adanya fitur Kalkulator Pajak yang disediakan DJP, diharapkan Wajib Pajak dapat dengan mudah dan akurat menghitung PPh 21 dan pajak lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga mendukung transparansi dan meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaporan pajak.
Jenis Pajak pada Kalkulator Pajak DJP
Kalkulator Pajak DJP dapat menghitung berbagai jenis perpajakan, seperti PPh 21 termasuk tarif efektif rata-rata (TER), PPh 23, PPh 4(2), PPh 22, PPh 15, PPh badan, PPN, hingga PPnBM.
Dalam upaya memberikan pemahaman lebih lanjut kepada Wajib Pajak, DJP juga menyediakan panduan berjudul Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang dapat diunduh pada menu PPh 21 melalui laman kalkulator.pajak.go.id. Panduan ini berisi tentang pedoman penghitungan PPh 21 dan ketentuan tarif efektif PPh 21 yang bersumber dari PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
Cara Hitung Pajak PPh 21 dengan Kalkulator Pajak DJP
Berikut ini adalah panduan cara menghitung PPh 21 berdasarkan jenis pemotongan dan kode objek pajak dengan Kalkulator Pajak DJP melalui laman kalkulator.pajak.go.id:
PPh 21 Bulanan
Perhitungan PPh 21 bulanan untuk pegawai tetap (21-100-01) dan penerima pensiun berkala (21-100-02):
- Pilih menu PPh 21
- Pilih Jenis Pemotongan PPh 21 Bulanan
- Pilih Kode Objek Pajak yang sesuai
- Pilih Skema Penghitungan gross/gross up
- Klik Ada/Tidak Ada pada kolom Penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama
- Jika Ada, masukkan jumlah penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama
- Masukkan Penghasilan Bruto bulanan
- Pilih PTKP
- Masukkan Kode Keamanan dan klik Hitung
- Perhitungan PPh 21 Bulanan yang meliputi DPP, tarif, dan jumlah PPh 21 akan otomatis muncul
PPh 21 Final
Perhitungan PPh 21 Final untuk uang pesangon yang dibayarkan sekaligus (21-401-01) dan uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus (21-401-02):
- Pilih menu PPh 21
- Pilih Jenis Pemotongan PPh 21 Final
- Pilih Kode Objek Pajak yang sesuai
- Klik Ada/Tidak Ada pada kolom Akumulasi Penghasilan Bruto Sebelumnya
- Jika Ada, masukkan jumlah akumulasi penghasilan bruto sebelumnya
- Masukkan Penghasilan Bruto
- Masukkan Kode Keamanan dan klik Hitung
- Perhitungan PPh 21 Final yang meliputi DPP, tarif, dan jumlah PPh 21 akan otomatis muncul
Perhitungan PPh 21 Final untuk honor dan imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya (21-402-01):
- Pilih menu PPh 21
- Pilih Jenis Pemotongan PPh 21 Final
- Pilih Kode Objek Pajak yang sesuai
- Masukkan Penghasilan Bruto
- Pilih Golongan dan klik Hitung
- Perhitungan PPh 21 Final yang meliputi DPP, tarif, dan jumlah PPh 21 akan otomatis muncul
PPh 21 Tidak Final
Perhitungan PPh 21 Tidak Final untuk pegawai tidak tetap (21-100-03):
- Pilih menu PPh 21
- Pilih Jenis Pemotongan PPh 21 Tidak Final
- Pilih Kode Objek Pajak yang sesuai
- Pilih Jenis Objek Pajak yang sesuai
- Masukkan Penghasilan Bruto
- Pilih PTKP khusus untuk jenis objek pajak pegawai tidak tetap bulanan
- Masukkan Kode Keamanan dan klik Hitung
- Perhitungan PPh 21 Tidak Final yang meliputi DPP, tarif, dan jumlah PPh 21 akan otomatis muncul
Perhitungan PPh 21 Tidak Final untuk
- Distributor pemasaran berjenjang (21-100-04);
- Agen asuransi (21-100-05);
- Penjaja barang dagangan (21-100-06);
- Tenaga ahli (21-100-07);
- Seniman (21-100-08);
- Bukan pegawai lainnya (21-100-09);
- Mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, bonus, atau imbalan kepada mantan pegawai (21-100-11);
- Pegawai yang melakukan penarikan uang pensiun (21-100-12); dan
- Peserta kegiatan (21-100-13)
dapat mengikuti langkah pengisian di Kalkulator Pajak DJP sebagai berikut:
- Pilih menu PPh 21
- Pilih Jenis Pemotongan PPh 21 Tidak Final
- Pilih Kode Objek Pajak yang sesuai
- Masukkan Penghasilan Bruto
- Masukkan Kode Keamanan dan klik Hitung
- Perhitungan PPh 21 Tidak Final yang meliputi DPP, tarif, dan jumlah PPh 21 akan otomatis muncul
Perhitungan PPh 21 Tidak Final untuk anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima imbalan secara teratur (21-100-10):
- Pilih menu PPh 21
- Pilih Jenis Pemotongan PPh 21 Tidak Final
- Pilih Kode Objek Pajak
- Pilih Skema Penghitungan gross/gross up
- Klik Ada/Tidak Ada pada kolom Penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama
- Jika Ada, masukkan jumlah penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama
- Masukkan Penghasilan Bruto
- Pilih PTKP
- Masukkan Kode Keamanan dan klik Hitung
- Perhitungan PPh 21 Tidak Final yang meliputi DPP, tarif, dan jumlah PPh 21 akan otomatis muncul
Baca Juga: Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023
PPh 21 Tahunan (A1/A2)
Perhitungan PPh 21 Tahunan sesuai bukti potong A1 atau A2:
- Pilih menu PPh 21
- Pilih Jenis Pemotongan PPh 21 Tahunan (A1/A2)
- Pilih PTKP
- Pilih Penghitungan setahun/disetahunkan
- Pilih Masa Penghasilan untuk rentang waktunya
- Masukkan komponen Penghasilan Bruto, Pengurangan, dan Penghitungan PPh Pasal 21
- Perhitungan PPh 21 Tahunan yang meliputi PPh Pasal 21 terutang akan otomatis muncul
Cara Hitung Pajak PPh Selain PPh 21 dengan Kalkulator Pajak DJP
Berikut ini adalah panduan cara menghitung PPh 23, PPh 4(2), PPh 22, dan PPh 15 berdasarkan kode objek pajak dengan Kalkulator Pajak DJP melalui laman kalkulator.pajak.go.id:
- Pilih menu PPh 23/PPh 4(2)/Lainnya (PPh 22/PPh 15)
- Pilih Kode Objek Pajak yang sesuai
- Masukkan Penghasilan Bruto
- Perhitungan PPh yang meliputi tarif dan jumlah PPh terkait akan otomatis muncul
Cara Hitung Pajak PPh Badan dengan Kalkulator Pajak DJP
Berikut ini adalah panduan cara menghitung PPh badan berdasarkan jenis tarif dengan Kalkulator Pajak DJP melalui laman kalkulator.pajak.go.id:
- Pilih menu Lainnya dan klik PPh Badan
- Pilih Jenis Tarif yang sesuai
- Masukkan Peredaran Bruto
- Masukkan Penghasilan Kena Pajak
- Perhitungan PPh badan yang meliputi tarif dan jumlah PPh badan akan otomatis muncul
Cara Hitung Pajak PPN dengan Kalkulator Pajak DJP
Berikut ini adalah panduan cara menghitung PPN berdasarkan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan Kalkulator Pajak DJP melalui laman kalkulator.pajak.go.id:
- Pilih menu Lainnya dan klik PPN
- Masukkan DPP
- Perhitungan PPN yang meliputi jumlah PPN dan harga setelah PPN akan otomatis muncul
Cara Hitung Pajak PPnBM dengan Kalkulator Pajak DJP
Berikut ini adalah panduan cara menghitung PPnBM berdasarkan dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif dengan Kalkulator Pajak DJP melalui laman kalkulator.pajak.go.id:
- Pilih menu Lainnya dan klik PPnBM
- Masukkan DPP dan Tarif
- Perhitungan jumlah PPnBM akan otomatis muncul









