e-Bupot 21/26: Aplikasi Baru DJP untuk Bukti Potong dan SPT Masa PPh 21

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang membawa perubahan dalam proses pembuatan bukti potong (bupot) PPh 21/26 dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26. Melalui PER-2/PJ/2024, terdapat beberapa perubahan jika dibandingkan dengan aturan PER-14/PJ/2013, antara lain:

  1. Penambahan bukti potong PPh 21 bulanan
  2. Kewajiban bukti potong PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26 menggunakan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik untuk pemotong pajak tertentu
  3. Penambahan komponen zakat sebagai pengurang dalam bukti potong PPh 21 tahunan
  4. Aplikasi e-SPT sudah tidak digunakan lagi dan digantikan dengan e-Bupot 21/26 per masa Januari 2024.

 

 

Jenis Bukti Potong PPh 21/26

 

Dalam pemotongan PPh 21 atau PPh 26, pemotong pajak wajib membuat, memberikan, dan melaporkan bukti potong PPh 21/26. Menurut Pasal 2 ayat (2) PER-2/PJ/2024, bukti potong PPh 21/26 terbaru terdiri dari:

  • Bukti potong PPh 21 tidak final atau PPh 26 berupa formulir 1721-VI
  • Bukti potong PPh 21 final berupa formulir 1721-VII
  • Bukti potong PPh 21 bulanan berupa formulir 1721-VIII
  • Bukti potong PPh 21 tahunan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun berkala berupa formulir 1721-A1.

 

Bukti potong PPh 21/26 wajib diberikan ke penerima penghasilan dengan batas waktu tertentu yang dapat dilihat pada tabel berikut:

 

Jenis Bukti Potong (Bupot)

Formulir

Batas Waktu Pemberian Bukti Potong (Bupot)

Bupot PPh 21 Tidak Final/PPh 26 Formulir 1721-VI Setiap kali pembuatan Bupot PPh 21/26
Bupot PPh 21 Final Formulir 1721-VII Setiap kali pembuatan Bupot PPh 21/26
Bupot PPh 21 Bulanan Formulir 1721-VIII Maks. 1 bulan setelah masa pajak berakhir
Bupot PPh 21 Tahunan bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang menerima uang pensiun berkala Formulir 1721-A1 Maks. 1 bulan setelah masa pajak terakhir

 

Dalam aturan PER-2/PJ/2024, terdapat penambahan bukti potong PPh 21 bulanan berupa formulir 1721-VIII yang secara umum berisi kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak, tarif lebih tinggi 20% (tidak ber-NPWP), tarif, dan PPh dipotong.

 

Sementara itu, dalam bukti potong PPh 21 tahunan berupa formulir 1721-A1 terdapat penambahan komponen zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh 21. Contoh bukti potong PPh 21/26 terbaru dapat dilihat pada Lampiran I huruf A PER-2/PJ/2024.

 

 

Kewajiban Pembuatan Bukti Potong PPh 21/26

 

Berdasarkan Pasal 3 PER-2/PJ/2024, bukti potong PPh 21/26 tidak perlu dibuat oleh pemotong pajak jika tidak terdapat pembayaran penghasilan kepada penerima penghasilan. Namun, bukti potong PPh 21/26 harus tetap dibuat jika:

  • Tidak dilakukan pemotongan PPh 21 karena jumlah penghasilan tidak melebihi PTKP
  • Jumlah PPh 21 dipotong nihil karena surat keterangan bebas atau dikenakan tarif 0%
  • PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP)
  • PPh 21 yang diberikan fasilitas PPh
  • Jumlah PPh 26 yang dipotong nihil berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan menunjukkan surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri.

 

Dalam pembuatan bukti potong PPh 21/26, penerima penghasilan berstatus Wajib Pajak dalam negeri harus memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pemotong pajak. Sedangkan, untuk penerima penghasilan berstatus Wajib Pajak luar negeri harus memberikan Tax Identification Number (TIN) kepada pemotong pajak.

 

Khusus untuk Wajib Pajak luar negeri yang menerapkan P3B, maka harus memberikan surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri.

 

 

Jenis SPT Masa PPh 21/26

 

Menurut Pasal 5 ayat (1) PER-2/PJ/2024, SPT Masa PPh 21/26 terbaru terdiri atas:

  • Induk SPT Masa PPh 21/26 berupa formulir 1721
  • Daftar bukti potong PPh 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang pensiun berkala berupa formulir 1721-I
  • Daftar bukti potong PPh 21 tidak final atau PPh 26 berupa formulir 1721-II
  • Daftar bukti potong PPh 21 final berupa formulir 1721-III
  • Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti pemindahbukuan (Pbk) untuk pemotongan PPh 21/26 berupa formulir 1721-IV
  • Daftar biaya berupa formulir 1721-V

 

Contoh SPT Masa PPh 21/26 terbaru dapat dilihat pada Lampiran II huruf A PER-2/PJ/2024.

 

 

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh 21/26 dan Pelaporan SPT Masa PPh 21/26

 

Menurut Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024, ketentuan pembuatan bukti potong PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak adalah sebagai berikut:

  • Membuat bukti potong PPh 21 tidak final atau PPh 26 (formulir 1721-VI) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak;
  • Membuat bukti potong PPh 21 final (formulir 1721-VII) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak;
  • Membuat bukti potong PPh 21 bulanan (formulir 1721-VIII) dan/atau bukti potong PPh 21 tahunan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun berkala (formulir 1721-A1) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak; dan/atau
  • Melakukan penyetoran pajak dengan SSP atau bukti Pbk dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.

 

Bagi pemotong pajak yang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka dapat memilih untuk menggunakan bukti potong PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

 

Untuk formulir kertas, bukti potong PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26 wajib ditandatangani oleh pemotong pajak dan dibubuhi cap. Sedangkan, untuk dokumen elektronik wajib ditandatangani dengan tanda tangan elektronik.

 

Bukti potong PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26 dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang disediakan oleh DJP melalui ebupot2126.pajak.go.id.

 

 

Cara Penyampaian SPT Masa PPh 21/26

 

SPT Masa PPh 21/26 berbentuk formulir kertas yang telah ditandatangani oleh pemotong pajak dan dibubuhi cap dapat disampaikan dengan 3 cara, yaitu secara langsung ke KPP atau KP2KP, melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP, atau melalui jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

 

Sementara itu, SPT Masa PPh 21/26 berbentuk dokumen elektronik yang telah ditandatangani dengan tanda tangan elektronik dapat disampaikan melalui aplikasi e-Bupot 21/26 atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Pajakku.

 

 

Konsekuensi Kesalahan Pelaporan SPT Masa PPh 21/26

 

Jika pemotong pajak telah menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 berbentuk dokumen elektronik, maka pemotong tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk formulir kertas pada masa-masa pajak berikutnya.

 

Kemudian, jika pemotong pajak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) tetapi tidak menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 berbentuk dokumen elektronik, maka pemotong pajak dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh 21/26. Hal ini tercantum pada Pasal 10 PER-2/PJ/2024.

 

Pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

 

Pemberlakuan PER-2/PJ/2024

 

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024 berlaku efektif sejak masa pajak Januari 2024. Dengan diberlakukannya PER-2/PJ/2024, PER-14/PJ/2013 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Khusus untuk masa pajak Januari 2024, pemotong pajak dapat memberikan bukti potong PPh 21 bulanan, PPh 21 final, dan PPh 21 tidak final atau PPh 26 maksimal 31 Maret 2024 kepada penerima penghasilan.

 

Sedangkan, untuk SPT Masa PPh 21/26 dengan masa pajak Desember 2023, tetap mengikuti aturan lama, yakni PER-14/PJ/2013. Maka dari itu, pelaporan SPT Masa PPh 21/26 masa pajak Desember 2023 masih dapat menggunakan aplikasi e-SPT. 

 

Baca Juga: Apa Itu Bukti Potong PPh 23?

 

 

Aplikasi e-Bupot 21/26

 

Aplikasi e-Bupot 21/26 adalah aplikasi berbasis web untuk membuat bukti potong PPh 21/26 serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 di laman DJP Online. Aplikasi ini digunakan oleh pemotong pajak non-instansi pemerintah yang mulai digunakan mulai Masa Januari 2024.

 

Aplikasi e-Bupot 21/26 memiliki 4 menu utama, yakni:

 

1. Dashboard

Menu Dashboard e-Bupot 21/26 berfungsi untuk menampilkan daftar SPT Masa PPh 21/26 yang telah disubmit secara elektronik ke sistem DJP. Menu ini memiliki beberapa kolom yang terdiri atas nomor BPE/NTTE, masa/tahun pajak, status pembetulan, tanggal kirim SPT, dan aksi. Aksi yang dapat dilakukan pada menu Dashboard adalah sebagai berikut:

  • Mencetak atau mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
  • Mencetak atau mengunduh Induk SPT Masa PPh 21/26

 

Dalam BPE, terdapat QR Code yang dapat dipindai untuk mengecek status SPT secara online.

 

2. Bukti Potong

Menu Bukti Potong e-Bupot 21/26 berfungsi untuk membuat bukti potong PPh 21/26, menampilkan daftar bukti potong 21/26 yang telah dibuat, dan melakukan posting atau pemindahan bukti potong yang telah dibuat ke dalam draft SPT Masa. Menu ini terdiri dari submenu Daftar Bupot Pasal 21, Daftar Bupot Pasal 26, Impor Data Bupot, dan Posting.

 

3. SPT Masa

Menu SPT Masa e-Bupot 21/26 berfungsi untuk merekam bukti setor yang telah dilakukan melalui SSP atau Pbk, membuat draft SPT Masa PPh 21/26, dan mengirim SPT Masa PPh 21/26 ke sistem DJP. Menu ini memiliki 2 submenu, yaitu Perekaman Bukti Penyetoran dan Penyiapan SPT Masa PPh 21/26.

 

4. Pengaturan

Menu Pengaturan e-Bupot 21/26 berfungsi untuk mendaftarkan nama pendandatangan bukti potong dan SPT, mendaftarkan perekam bukti potong, serta mengetahui, mengaktifkan, dan menonaktifkan penandatangan dan perekam yang telah terdaftar ke sistem DJP. Menu ini memiliki 2 submenu, yaitu penandatangan dan perekam.  

 

 

Cara Aktivasi Aplikasi e-Bupot 21/26

 

Untuk dapat mengakses aplikasi e-Bupot 21/26, pemotong pajak wajib mengaktivasi fitur di laman DJP Online dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka laman DJP Online di djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NIK/NPWP, Kata Sandi, dan Kode Keamanan
  3. Klik Login
  4. Pilih menu Profil
  5. Klik Aktivasi Fitur
  6. Centang akses e-Bupot 21/26
  7. Klik Ubah Fitur Layanan dan klik Ya
  8. Lakukan Login kembali
  9. Pilih menu Lapor dan klik Pra Pelaporan
  10. Aplikasi e-Bupot 21/26 sudah dapat diakses di laman DJP Online

 

 

Cara Membuat Bukti Potong di Aplikasi e-Bupot 21/26

 

Pembuatan bukti potong PPh 21 dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

 

Skema Key-in

Pembuatan bukti potong PPh 21 dengan skema key-in berarti pengguna membuat satu per satu bukti potong sehingga dapat melihat lebih teliti dan detail atas setiap bukti potong yang dibuat sebelum diterbitkan. Data yang dibutuhkan dalam pembuatan bukti potong PPh 21 dengan skema key-in adalah:

  • Identitas Wajib Pajak yang Dipotong
  • Jenis Pemotongan PPh 21
  • Penghitungan PPh 21
  • Penandatangan Bukti Potong.

 

Skema Impor Data Bupot

Pembuatan bukti potong PPh 21 dengan skema impor data bupot berarti pengguna membuat bukti potong PPh 21/26 dengan jumlah banyak tanpa perlu membuat satu per satu. Pengguna harus teelebih dahulu mengunduh template impor excel yang terdiri dari 6 sheet, yakni sheet Rekap, 21, 26, Ref Daftar Objek Pajak, Ref Daftar Kode Negara, dan Ref Daftar PTKP.

 

Cara mendapatkan template impor excel untuk pembuatan bukti potong PPh 21 dengan impor data bupot di aplikasi e-Bupot 21/26 adalah:

  1. Masuk ke laman ebupot2126.pajak.go.id
  2. Klik Bukti Potong
  3. Klik Impor Data Bupot
  4. Pilih Petunjuk Pengisian
  5. Klik tombol disini pada “Bulanan dan Final/Tidak Final disini”
  6. Template impor excel sudah berhasil diunduh dan dapat digunakan.

 

 

Cara Mendaftarkan Penandatangan pada Aplikasi e-Bupot 21/26

 

Berikut ini adalah cara mendaftarkan orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan bukti potong dan SPT Masa PPh 21/26:

  1. Masuk ke laman ebupot2126.pajak.go.id
  2. Klik Pengaturan
  3. Pilih Penandatangan dan klik Tambah
  4. Pilih Jenis Identitas berupa NPWP atau NIK
  5. Jika memilih NPWP, masukkan NPWP 15 digit dan nama lengkap akan otomatis terisi
  6. Jika memilih NIK, masukkan NIK 16 digit, ketikkan nama lengkap sesuai e-KTP, dan tekan tombol cek
  7. Centang Status Aktif dan klik Simpan
  8. Penandatangan yang berhasil tersimpan dapat dilihat di menu Daftar Penandatangan Bukti Potong.

 

 

Cara Mendaftarkan Perekam Bukti Potong pada Aplikasi e-Bupot 21/26

 

Perekam digunakan untuk mendaftarkan orang pribadi yang ditunjuk sebagai perekam bukti potong, mengaktifkan atau nonaktif perekam, dan menghapus orang pribadi yang ditunjuk sebagai perekam bukti potong. Menu Perekam ini menjadi solusi terkait isu kerahasiaan data pemotongan PPh.

 

Cara mendaftarkan orang pribadi yang ditunjuk sebagai user perekam bukti potong PPh 21/26 adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman ebupot2126.pajak.go.id
  2. Klik Pengaturan
  3. Pilih Perekam dan klik Tambah
  4. Masukkan NPWP, Email, dan Password
  5. Klik Simpan
  6. User perekam akan menerima Username dan Password melalui email yang didaftarkan
  7. Username dan Password digunakan untuk login ke laman perekamebupot2126.pajak.go.id
  8. Perekam yang berhasil tersimpan dapat dilihat di menu Daftar Perekam.

 

 

Solusi Kerahasiaan dan Keamanan Data 

 

Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) hadir menawarkan kemudahan pengelolaan PPh 21 melalui e-Pengolahan Pajak Terpadu (e-PPT). Dengan e-PPT, perusahaan dapat mengatur peran pengguna melalui user role access sehingga kerahasiaan data tetap terjamin.

Selain itu, dalam hal keamanan data perusahaan, e-PPT e-Bupot 21/26 Pajakku menerapkan sistem On Premise dan Private Cloud server yang dapat dipilih oleh perusahaan sesuai dengan kebutuhan. Dengan sistem ini, perusahaan tidak perlu khawatir akan keamanan data perusahaan karena data hanya dapat diakses oleh pihak internal.

Untuk informasi lebih lanjut terkait produk e-PPT Pajakku, dapat menghubungi kami melalui telepon di +628041501501 atau e-mail ke marketing@pajakku.com.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News