DJP Perkuat Aturan Anti-Avoidance Rule dalam Insentif PPh Final UMKM 0,5%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah merevisi PP No. 55 Tahun 2022 dan berencana memasukkan aturan anti-penghindaran pajak (anti-avoidance rule). Salah satu fokus revisi adalah penguatan mekanisme pemberian insentif PPh final UMKM 0,5%. 

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa PPh final 0,5% akan tetap dilanjutkan, baik secara permanen maupun berbatas waktu. Insentif ini diberikan kepada UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, khususnya Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) dan perseroan perorangan (PT OP). 

Namun, pemberlakuannya akan diperketat melalui penerapan anti-avoidance rule. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pemecahan usaha (firm splitting) yang kerap dilakukan wajib pajak agar tetap memenuhi syarat pemberian insentif. 

Apa Itu Aturan Anti-Avoidance Rule? 

Praktik tax avoidance pada dasarnya tidak melanggar peraturan, tapi bisa menggerus penerimaan negara. Untuk meminimalkan praktik tersebut, banyak negara yang telah menerapkan anti-avoidance rule,  

Anti-penghindaran pajak ini dirancang untuk mencegah upaya penghindaran pajak yang tidak sesuai dengan substansi ekonomi. Secara umum, terdapat dua kategori anti-avoidance rule: 

  • SAAR (Specific Anti Avoidance Rule) – berlaku pada skema tertentu. 
  • GAAR (General Anti Avoidance Rule) – bersifat umum dan mencakup berbagai bentuk transaksi tanpa substansi bisnis. 

Baca Juga: Apa Itu Ketentuan Anti Penghindaran Pajak?

Mengenal GAAR (General Anti Avoidance Rule) 

GAAR merupakan ketentuan umum yang melarang transaksi yang dilakukan semata-mata untuk tujuan penghindaran pajak. Ketentuan ini memberi kewenangan kepada otoritas pajak untuk: 

  • membatalkan transaksi yang tidak memiliki substansi ekonomi, atau 
  • mengoreksi penghitungan pajak apabila transaksi tersebut hanya bertujuan mendapatkan keuntungan pajak. 

Beberapa prinsip penting dalam GAAR, antara lain: 

  • Business purpose test – memastikan transaksi memiliki tujuan bisnis nyata. 
  • Larangan elemen artifisial – diterapkan di sejumlah negara seperti Jerman. 

GAAR banyak digunakan karena cakupannya luas dan mampu menjangkau berbagai skema kompleks dalam praktik penghindaran pajak. 

Penerapan GAAR di Indonesia 

Indonesia juga mengadopsi prinsip GAAR sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap tax avoidance. Landasan hukum awalnya tercantum dalam UU No. 36 Tahun 2008, yang telah diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2021

Ada tiga alasan utama pemerintah memperkuat GAAR: 

  • Mengatasi skema penghindaran pajak agresif yang mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak. 
  • Menyempurnakan ketentuan antipenghindaran pajak agar lebih adil bagi seluruh wajib pajak. 
  • Mencegah hilangnya potensi penerimaan negara akibat skema penghindaran pajak. 

Mengenal SAAR (Specific Anti-Avoidance Rule) 

Berbeda dengan GAAR yang bersifat umum, SAAR merupakan ketentuan yang hanya berlaku untuk skema atau transaksi tertentu. Beberapa mekanisme SAAR mencakup: 

  • Thin Capitalization Rule 
  • Transfer Pricing Rule 
  • CFC (Controlled Foreign Company) 
  • Anti-Treaty Shopping 

Karena cakupannya spesifik, SAAR lebih mudah diterapkan, namun memiliki kelemahan, di mana Wajib Pajak masih bisa menemukan celah pada aturan yang tidak mengatur skema tertentu. 

Implementasi SAAR di Indonesia 

SAAR telah diterapkan melalui sejumlah ketentuan yang tercantum pada UU PPh dan peraturan turunannya, antara lain: 

  • Anti Thin Capitalization, diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh dan PMK 169/2015, yang membatasi rasio utang dan modal (DER) agar wajib pajak tidak membebankan biaya bunga secara berlebihan. 
  • CFC (Controlled Foreign Corporation), diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU PPh memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan dividen atas penyertaan modal di luar negeri yang tidak diperdagangkan di bursa. 
  • Anti-Treaty Shopping, diatur dalam PER-25/PJ/2010, yang mencegah penyalahgunaan P3B (tax treaty) untuk memperoleh manfaat perpajakan yang tidak semestinya. 
  • Transfer Pricing, diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang memberi kewenangan DJP untuk menentukan kembali penghasilan, pengurangan, atau modal bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa. 

Baca Juga: 5 Kesalahan TP Doc yang Bisa Bikin Perusahaan Anda Kena Sanksi

Buat TP Docs Perusahaan secara Akurat dengan Layanan Dr Tax by Pajakku 

Terkait Transfer Pricing sendiri, kompleksitasnya yang rumit membuat Wajib Pajak membutuhkan dokumentasi yang tepat dan analisis yang akurat. Di sinilah, kepatuhan terhadap Transfer Pricing Documentation (TP Docs) menjadi krusial. 

Untuk pemenuhan yang lebih aman dan sesuai ketentuan, Anda dapat memanfaatkan layanan penyusunan TP Docs dari Dr Tax by Pajakku. Layanan ini membantu Anda dalam: 

  • penyusunan TP Docs yang lengkap dan sesuai regulasi, 
  • analisis kebijakan perpajakan, 
  • pengelolaan risiko pajak, serta 
  • dukungan kepatuhan pajak rutin lainnya. 

Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Segera hubungi Dr Tax by Pajakku melalui WA 081119119393, telepon 0804 150 1501, atau email marketing@pajakku.com. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News