Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis pembaruan template Excel faktur pajak keluaran ke versi 1.6. Meskipun ada update pada template, converter ke XML masih tetap menggunakan versi 1.5.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah wajib pajak, khususnya yang perlu membuat faktur dalam jumlah banyak sekaligus melalui sistem Coretax. Sistem ini mengadopsi format Extensible Markup Language (XML) sebagai standar impor data.
Perubahan Utama di Template Versi 1.6
Ada beberapa pembaruan penting yang wajib diperhatikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP):
1. Pembaruan Referensi Kode Transaksi
Salah satu fokus utama dalam update ini adalah penyesuaian pada referensi kode transaksi 07. Dua kode baru yang ditambahkan antara lain:
- TD.00513: Penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025.
- TD.00524: PPN ditanggung pemerintah.
Dengan adanya tambahan ini, PKP yang melakukan transaksi terkait fasilitas pemerintah perlu menyesuaikan pencatatan fakturnya agar sesuai dengan format terbaru.
Baca Juga: Cara Menggunakan Coretax DJP untuk Pelaporan Pajak Lembaga Keuangan
2. Penambahan Kode Cap Fasilitas
Selain kode transaksi, DJP juga menambahkan kode cap fasilitas untuk mempertegas status PPN tertentu. Kode cap terbaru yang tersedia adalah:
- TD.01113: PPN Ditanggung Pemerintah sesuai eksekusi PMK No. 13 Tahun 2025.
- TD.01124: Tidak memiliki cap.
Kode cap ini wajib dicantumkan agar faktur pajak dapat teridentifikasi dengan jelas saat diajukan atau diimpor ke dalam sistem Coretax.
3. Pembaruan Satuan Ukur
Pada template v1.6, DJP juga melakukan update pada satuan ukur untuk memperluas pilihan dalam pengisian faktur. Daftar satuan baru yang ditambahkan yaitu:
- UM.0034 – Meter Kubik
- UM.0035 – Sentimeter Persegi
- UM.0036 – Drum
- UM.0037 – Karton
- UM.0038 – KWh
- UM.0039 – Roll
Penambahan ini memberikan fleksibilitas lebih bagi wajib pajak dalam mendeskripsikan barang atau jasa yang dikenakan PPN sesuai standar unit yang berlaku.
Baca Juga: Cara Retur Faktur Pajak Masukan dengan Skema XML di Coretax
Kenapa Update Ini Penting?
Dengan adanya tambahan kode dan satuan ukur baru, wajib pajak yang membutuhkan informasi tersebut perlu segera menggunakan template terbaru. File versi 1.6 sudah dapat diunduh melalui laman resmi DJP di https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
Metode impor menggunakan template ini dinilai lebih efisien dibandingkan cara lama yang masih berbasis file CSV. Coretax memastikan data faktur lebih konsisten dengan format XML yang sudah disediakan.
Dua Pilihan Format untuk PKP
Untuk mempermudah pengguna, DJP menyediakan dua opsi file:
- Template XML langsung – ditujukan bagi PKP yang menggunakan sistem ERP atau memiliki kemampuan pemrograman.
- Converter Excel ke XML – ditujukan bagi PKP yang lebih nyaman menggunakan aplikasi perkantoran seperti Microsoft Excel atau Open Office.
Wajib pajak bisa memilih format sesuai kebutuhan.









