DJP Perbarui Kebijakan Akuntansi dengan Revenue Accounting dalam PER-25/PJ/2025 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui kebijakan akuntansi melalui PER-25/PJ/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Modul Revenue Accounting. Regulasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2025. 

Mulai Tahun Anggaran 2025, DJP menggunakan modul revenue accounting sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan di lingkungan internalnya. 

Apa Itu Modul Revenue Accounting? 

Mengacu pada Pasal 1 angka 2 PER-25/PJ/2025, revenue accounting adalah modul yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi secara double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan: 

  • Pendapatan perpajakan 
  • Piutang pajak 
  • Utang pajak 

Seluruh pencatatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan sistem ini, setiap transaksi perpajakan dapat tercatat secara sistematis dan terintegrasi, sehingga mendukung penyusunan laporan keuangan yang lebih akurat dan akuntabel. 

Baca Juga: Laporan Keuangan Bakal Terpusat di PBPK, Ini yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha

Terintegrasi dengan Coretax 

Penerapan kebijakan ini sejalan dengan implementasi sistem Coretax di DJP. 

Coretax memiliki fitur pencatatan akuntansi yang terintegrasi antara pelaksanaan proses bisnis perpajakan dengan pencatatan akuntansi yang dibutuhkan dalam penyajian laporan keuangan. 

Integrasi ini memberikan beberapa manfaat, antara lain: 

  • Proses bisnis dan pencatatan akuntansi berjalan dalam satu sistem 
  • Meminimalkan perbedaan data 
  • Meningkatkan transparansi dan akurasi laporan keuangan 

Jadi Dasar Penyusunan Laporan Keuangan DJP 

PER-25/PJ/2025 menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan di lingkungan DJP dilaksanakan berdasarkan kebijakan akuntansi modul revenue accounting. Kebijakan ini mulai digunakan untuk menyusun Laporan Keuangan DJP sejak Tahun Anggaran 2025. 

Adapun ruang lingkup kebijakan yang diatur dalam lampiran PER-25/PJ/2025 meliputi: 

  • Pengakuan 
  • Pengukuran 
  • Pencatatan dan penyajian 
  • Pengungkapan 
  • Peristiwa setelah tanggal pelaporan 

Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa pengaturan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencatatan hingga pelaporan. 

Empat Peraturan Lama Resmi Dicabut 

Berlakunya PER-25/PJ/2025 sekaligus mencabut dan menggantikan empat peraturan sebelumnya, yaitu: 

  • PER-21/PJ/2017 tentang Akuntansi Pendapatan dan Beban dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan DJP 
  • PER-13/PJ/2018 tentang Akuntansi Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak dalam Laporan Keuangan DJP 
  • PER-01/PJ/2020 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Tata Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak 
  • PER-20/PJ/2020 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak 

Dengan konsolidasi tersebut, kebijakan akuntansi di lingkungan DJP menjadi lebih terintegrasi dalam satu regulasi yang komprehensif. Melalui pembaruan ini pula, DJP memperkuat tata kelola pelaporan keuangan sekaligus mendukung transformasi digital perpajakan yang sedang berjalan. 

Baca Juga: Pedoman Akuntansi Pemerintah Pusat Diperbarui dalam PMK 100/2025

FAQ Seputar Modul Revenue Accounting di Lingkungan DJP 

1. Apa itu PER-25/PJ/2025? 

PER-25/PJ/2025 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur Kebijakan Akuntansi Modul Revenue Accounting di lingkungan DJP. Aturan ini menjadi dasar baru dalam penyusunan laporan keuangan DJP mulai Tahun Anggaran 2025. 

2. Apa yang dimaksud dengan modul revenue accounting? 

Modul revenue accounting adalah sistem pencatatan akuntansi double entry untuk transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang pajak. Modul ini digunakan untuk memastikan pencatatan dan pelaporan keuangan dilakukan secara terintegrasi dan akurat. 

3. Kapan PER-25/PJ/2025 mulai berlaku? 

PER-25/PJ/2025 mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 dan digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025. 

4. Apa kaitan modul revenue accounting dengan Coretax? 

Modul revenue accounting terintegrasi dengan sistem Coretax. Artinya, proses bisnis perpajakan dan pencatatan akuntansi berjalan dalam satu sistem yang saling terhubung sehingga meningkatkan efisiensi dan kualitas pelaporan keuangan. 

5. Apakah PER-25/PJ/2025 menggantikan aturan sebelumnya? 

Ya. PER-25/PJ/2025 mencabut dan menggantikan empat peraturan sebelumnya yang mengatur akuntansi pendapatan, piutang pajak, serta utang kelebihan pembayaran pajak di lingkungan DJP. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News