DJP Pajak Catat 5.652 WPOP Terima Restitusi Dipercepat

Direktorat Jenderal Pajak telah mencatat sebanyak 5.652 wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang telah memperoleh fasilitas restitusi dipercepat berdasarkan PER-5/PJ/2023.

Perlu diketahui, restitusi pajak adalah pengembalian uang yang telah dibayarkan sebagai pajak kepada seorang wajib pajak oleh otoritas pajak yang bersangkutan. Restitusi pajak terjadi ketika jumlah pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak melebihi jumlah pajak yang seharusnya mereka bayarkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan pihaknya telah menerima permohonan restitusi dari 15.642 wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta. Dengan demikian, terdapat 9.990 wajib pajak yang belum memperoleh restitusi dipercepat.

Baca juga: DJP Catat Belasan Ribu SPT Lebih Bayar Akan Dapat Restitusi Lebih Cepat

Suryo menyebutkan telah selesai 5.652 permohonan dengan nilai restitusinya Rp24,9 miliar. Adapun, total nilai restitusi yang dimohonkan oleh wajib pajak orang pribadi yang tercakup dalam PER-5/PJ/2023 ialah senilai Rp61 miliar.

Dengan demikian, masih terdapat kurang lebih Rp36,1 miliar yang belum dicairkan kepada wajib pajak. Kemudian, Kemenkeu menghimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini. Suahasil Nazara mengatakan, akan mendorong agar dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang memang kelebihan bayar.

Perlu diketahui, PER-5/PJ/2023 telah mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan memperoleh restitusi berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Dengan prosedur Pasal 17D, wajib pajak dapat memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan.

Baca juga: Aturan Baru Terbit, Kini Proses Restitusi Hanya 15 Hari!

Permohonan restitusi oleh wajib pajak akan diteliti oleh DJP. Lalu, proses restitusi dipangkas dimana umumnya maksimal 1 tahun menjadi 15 hari kerja. Sebagai upaya mempercepat implementasi dari PER-5/PJ/2023, akhir-akhir ini DJP menerbitkan SE-10/PJ/2023 berguna untuk menyempurnakan prosedur pemberian restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Dengan adanya surat edaran ini, DJP menegaskan bahwa restitusi dipercepat tetap diberikan, meskipun wajib pajak orang pribadi memilih untuk memperoleh restitusi lewat pemeriksaan terlebih dahulu sesuai dengan Pasal 17B UU KUP.

Adapun, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) diterbitkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta setelah dilakukan penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, validitas NTPN atas pajak yang dibayar sendiri oleh pemohon, dan bukti potong/pungut yang dikreditkan oleh wajib pajak.