Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menerbitkan pedoman untuk mempermudah pelayanan kepada Wajib Pajak (WP). Kenyamanan ini mengacu pada penyederhanaan proses pengembalian asli 12 bulan menjadi 15 hari kerja.
Skema ini dirancang khusus untuk wajib pajak orang pribadi (OP) yang meminta pengembalian pajak penghasilan dari OP hingga Rp 100 juta berdasarkan Peraturan Umum dan Pasal 17B dan 17D UU KUP. Direktur Saran, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin dipulihkan berdasarkan pasal 17B UU SRC akan menjalani pemeriksaan maksimal 12 bulan sebelum peraturan tersebut berlaku.
Disebutkan oleh Dowi bahwa perintah eksekutif ini dikeluarkan untuk meningkatkan kepastian hukum, keadilan dan kenyamanan, serta mendorong layanan refund yang lebih mudah dan cepat agar dapat meningkat secara signifikan.
Baca juga: Tegakkan Hukum, DJP Sita Aset Hingga Rp315 Miliar
Dowi mengatakan, proses pengembalian dana tidak akan terlalu mengganggu dan akan melibatkan interaksi tatap muka antara otoritas pajak dan pembayar pajak untuk memastikan akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Apabila ada WP yang telah menerima pengembalian biaya dan dari hasil pemeriksaan ternyata pajaknya belum dibayar, maka WP tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa perpajakan meningkat sebesar 100%.
Sebagai perbandingan, sanksi administrasi hanya diturunkan ke tingkat denda berdasarkan Pasal 13(2) UU KUP, dan denda bulanan didasarkan pada tingkat suku bunga dasar ditambah tingkat kenaikan suku bunga sebesar 15% untuk hingga 24 bulan ini jauh lebih rendah daripada sanksi kenaikan 100%. Perlu diperhatikan, bahwa keringanan ini diberikan melalui mekanisme keringanan sanksi berdasarkan Pasal 36(1)(a) UU SRC.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan 3 Aturan Baru di Awal Mei 2023, Apa Saja?
Selama masa transisi sampai dengan tanggal 31 Mei 2023, apabila SPT Tahunan Lebih Bayar belum atau akan dilakukan pemeriksaan tetapi Laporan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan, pemeriksaan reimbursement akan dihentikan sementara, dan pemeriksaan akan dilanjutkan sebagaimana mestinya.









