Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan aturan baru sejak tanggal 9 Mei 2923 terkait percepatan proses restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang pada awalnya jangka waktunya selama 12 bulan menjadi 15 hari saja. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 terkait Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Perlu dipahami, bahwa kemudahan tersebut ditujukan khusus kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang mengaukan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) OP yang berdasarkan pada Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah kelebihan pembayaran paling banyak sebesar Rp100 juta.
Bagi wajib pajak yang selama ini menggunakan Pasal 17D dengan kriteria tertentu bisa diberikan pengembalian pendahuluan dengan catatan tanpa adanya batasan. Akan tetapi, konsekuensi yang harus ditanggung dalam pasal ini apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak, sanksinya sebesar 100%.
Baca juga: Punya Usaha Kecil Wajib Miliki NPWP? Ini Kata DJP
Oleh karena itu, bagi wajib pajak khusus lebih bayar sebesar Rp100 juta tidak akan dibayangi kekhawatiran lagi. Namun, ketika pihak Direktorat Jenderal Pajak berhasil menemukan terkait dengan adanya data yang belum ditemukan, Dirjen Pajak menjelaskan tidak akan dikenai sanksi sebesar 100%, akan tetapi diterapkan sesuai dengan yang berlaku pada umumnya.
Sesuai dengan penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat yakni Dwi Astuti bahwa tujuan diterbitkannya Perdirjen tersebut adalah untuk dapat lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan dan keadilan bagi wajib pajak orang pribadi, dan percepatan layanan restitusi yang bersifat lebih sederhana, cepat dan mudah. Selain itu, percepatan restitusi nantinya akan sangat membantu cash flow dari wajib pajak itu sendiri.
Baca juga: SPT Tahunan Badan Berhasil Tumbuh 7,3%, Ini Kata DJP
Proses restitusi ini dilakukan dengan menerapkan less intervention dan less face to face yang terjadi antara petugas pajak dengan wajib pajak agar bisa lebih menjamin akuntabilitas serta menghindari penyalahgunaan kewenangan dari otoritas pajak.
Ketika terdapat wajib pajak yang sudah diberikan pengembalian pendahuluan dan apabila pada kemudian hari dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya ditemukan kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi kenaikan sebesar 100%.
Tak hanya itu, Dwi juga menegaskan terkait dengan sanksi administratif itu direlaksasi menjjadi sebesr sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP yang man sanksi yang ditetapkan per bulannya berdasarkan pada suku bunga acuan yang ditambah dengan uplift factor 15% untuk paling lama selama 24 bulan.









