Direktorat Jenderal Pajak akan memulai uji coba (piloting) tahap II penyampaian laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL). Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan piloting tahap II penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL akan melibatkan 700 wajib pajak di 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Menurutnya, penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL ini akan berjala secara penuh saat coretax administration system diimplementasikan. Suryo berharap tidak akan ada halangan saat implementasi coretax, karena XBRL diciptakan sebagai lampiran dari SPT yang dapat diimplementasikan sebaik-baiknya.
Adapun, berdasarkan KEP-159/PJ/2022 disampaikan penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL ialah kegiatan penyampaian laporan keuangan terstandar yang terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan perubahan ekuitas, laporan laba rugi, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL.
Baca juga: Kemenkeu Siapkan Sistem XBRL, Permudah Pelaporan Satu Pintu
Penunjukan wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL ini menjadi bagian dari upaya melaksanakan program reformasi perpajakan dan pengembangan laporan keuangan yang terstruktur guna meningkatkan ketersediaan data laporan keuangan.
Perlu diketahui, XBRL adalah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi informasi bisnis. XBRL ini dinilai dapat menyempurnakan proses mulai dari persiapan, analisis, dan akurasi bagi berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis.
Melalui KEP-159/PJ/2022, sebagai awal mula, DJP menunjuk 37 wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL mulai 1 April 2022 untuk piloting tahap I. Laporan keuangan berbasis XBRL yang dibuat oleh wajib pajak harus disampaikan ke tempat penyampaian laporan keuangan yang ditentukan DJP, yaitu melalui DJP Online atau PJAP.
Baca juga: Apa Itu SPT Format XBRL?
Suryo menyebutkan, pada piloting tahap II rencananya akan dilakukan di 15 KPP atau sekitar 700 wajib pajak. Adapun, pada piloting tahap I sudah dilakukan evaluasi atas penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL, sehingga DJP perlu melakukan sejumlah perbaikan.
Pada piloting tahap I, DJP melaksanakan evaluasi setidaknya dua hal penyempurnaan. Pertama, penyempurnaan terkait taksonomi data atau struktur yang disampaikan dalam format XBRL, khusus untuk UMKM. Kedua, taksonomi catatan atas laporan keuangan. Hal inilah yang akan menjadi perbaikan, sehingga saat implementasi ke depannya tidak mengalami halangan.









