Awal tahun bagi wajib pajak akan disambut dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi dan Badan. Pelaporan ini wajib bagi seluruh wajib pajak guna melaporkan harta, kewajiban, penghasilan, dan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan/atau pajak yang disetorkan sendiri.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)
Perlu diingat, batas waktu pelaporan yakni paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak bagi wajib pajak badan. Dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan bahwa setiap wajib pajak mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sebagaimana tertuang dalam pasal 3.
Bagi wajib pajak yang telah mendapatkan izin dari Menteri keuangan dalam hal menyelenggarakan pembukuan selain dengan menggunakan mata uang selain rupiah yakni mata uang asing, wajib menyampaikan SPT Tahunan dalam Bahasa Indonesia dengan satuan mata uang yang diizinkan. Wajib pajak dapat mengambil sendiri SPT pada tempat yang telah ditetapkan oleh Menteri keuangan seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni melalui laman www.djponline.go.id
Wajib pajak dapat memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan dari waktu yang telah ditetapkan paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada DJP dimana ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Permohonan ini harus disertai dengan perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak.
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin canggih, DJP memperkenalkan fitur terbaru dalam pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan yakni dengan Standarisasi Informasi Laporan Keuangan (SILK).
Standarisasi Informasi Laporan Keuangan (SILK)
Secara umum, gambaran form yang terstandarisasi SILK yakni formulir laporan keuangan yang dikembangkan berdasarkan taksonomi Bursa Efek Indonesia (BEI). Standar ini disusun agar wajib pajak dapat Menyusun laporan keuangan yang terstandarisasi. SILK memiliki 3 komponen utama didalamnya yaitu mencakup laporan keuangan, formulir koreksi fiskal, dan formulir laba/rugi.
Sebelum diimplementasikan SILK terlebih dahulu dilakukan uji coba untuk tahun pajak 2021 sebelumnya. Uji coba ini melibatkan 40 wajib pajak yang terdiri dari 33 wajib pajak melalui DJP online, 7 wajib pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Dalam hal ini,; PJAP Pajakku mengambil peran dalam uji coba SILK. Terdapat 4 formulir yang diuji coba meliputi form laporan keuangan, form koreksi fiskal, form laba/rugi dan e-form.
Proses pelaporan SIKL dilakukan secara bertahap, dimana dimulai dari wajib pajak mengimputkan data laporan keuangan komersial, koreksi fiskal, rincian laporan laba/rugi sesuai dengan standarisasi formulir yang telah disediakan. Data tersebut akan divalidasi dan dinyatakan valid apabila wajib pajak telah mendapatkan notifikasi dari pelaporan pajak. Wajib pajak tidak perlu khawatir karena data yang diimputkan tersebut langsung terhubung pada e-form sehingga wajib pajak tidak perlu mengisi e-form untuk kedua kalinya.
Fitur ini dapat digunakan oleh wajib pajak badan dalam kelompok sektor umum, manufaktur, perdagangan, jasa, perbankan atau lembaga keuangan, lembaga asuransi, dana pensiun hingga infrasturktur dan properti. Form ini diharapkan dapat membantu wajib pajak menggunakan formulir yang tertandarisasi. Upaya ini sejalan dengan penyamaan bentuk formulir bagi seluruh wajib pajak badan. Sejalan dengan implementasi SILK, DJP meluncurkan Standarisasi Informasi Laporan Keuangan (SILK) berbasis data dengan format XBRL.
Baca juga NPPN: Syarat, Besaran, Hingga Cara Hitung
eXtensible Business Reporting Language (XBRL)
DJP menunjuk 37 wajib pajak pada 10 KPP terdaftar untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dalam hal melaporkan laporan keuangan dengan format XBRL. Ketentuan ini diterjemahkan dalam KEP 159/PJ/2022. Keputusan Standarisasi Informasi Laporan Keuangan (SILK) berbasis data dengan format XBRL dilatarbelakangi oleh program reformasi perpajakan guna mengembangkan laporan keuangan yang terstruktur dan terstandarisasi. Hal tersebut sejalan dengan upaya peningkatan ketersediaan dan keandalan laporan keuangan.
Sebelumnya perencanaan XBRL telah tertuang dalam KEP 67/PJ/2019 dengan menjalin kerjasama antara DJP dan BEI dalam rangka piloct project implementasi. XBRL merupakan sebuah format komunikasi elektronik yang digunakan untuk melakukan transmisi dan pertukaran informasi. Charles Hoffman pada tahun 1998 memperkenalkan XBRL untuk pertama kalinya. Pengembangan XBRL diharapkan mampu mengatasi kendala yang dialami wajib pajak dalam hal kendala interoperabilitas antar platfrom dan kecepatan distribusi data terkait informasi keuangan.
Terdapat 2 bagian penting dalam XBRL meliputi taksonomi dan instans. Taksonomi XBRL merupakan klasifikasi dasar penandaan elemen laporan keuangan yang terdiri dari definisi tentang bagaimana elemen tersebut diperlakukan dalam dokumen XBRL. Dapat dikatakan taksonomi XBRL bak sebuah kamus besar terkait XBRL itu sendiri. Sementara itu, instans (instance document) adalah informasi dalam laporan keuangan yang telah ditandai dengan kaidah sintaks bahasa mark up XBRL. Masing-masing instance document memiliki taksonomi XBRL tersendiri.
Pelaporan SPT dengan format XBRL telah digunakan oleh wajib pajak yang bergerak di sektor perbankan, asuransi, perpajakan, maupun data provider. Secara pajak penerapan XBRL diimplementasikan secara bertahap. Dimana akan diterapkan terlebih dahulu oleh wajib pajak yang ditunjuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Implementasi secara bertahap (partial implementation) ini terkait kegiatan penyampaian laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba/rugi, laporan perubahan ekutas, laporan arus kas (cash flow), serta catatan atas laporan keuangan (CaLK). Selain kelima laporan keuangan tersebut juga terdapat pelaporan atas perhitungan koreksi fiskal dan detail laporan laba/rugi. Partial implementation dilaksanakan pertama kali mulai 1 April 2022.
Baca juga Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak?
Klasifikasi SILK DJP
- 01 – General
- 02 – Manufacture
- 03 – Trade
- 04 – Services
- 05 – Conventional Bank
- 06 – Sharia
- 07 – Pension Fund
- 08 – Insurance
- 09 – Property
- 10 – Infrastructure
- 11 – Securities
- 12 – Financing.
Simulasi Pelaporan SILK Dengan Format XBRL
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan form XBRL, wajib pajak perlu melakukan langkah berikut:
- Mempersiapkan laporan keuangan dan informasi perpajakan lainnya
- Login ke laman DJP online atau laman PJAP melalui www.djponline.go.id atau www.pajakku.com dengan memasukkan NPWP/Username dan password.
Langkah selanjutnya jika menggunakan laman DJP online:
- Setelah berhasil login klik menu XBRL
- Klik menu “buat laporan”
- Memilih salah satu subsektor perusahaan
- Wajib pajak akan diberikan rekomendasi entry point sesuai dengan subsektor yang dipilih
- Wajib pajak dapat melakukan perubahan rekomendasi entry point jika dirasa rekomendasi yang diberikan kurang sesuai
- Mengisi informasi terkait laporan keuangan
- Mengunduh formulir yang tersedia dapat berupa excel atau instance.
Langkah lainnya jika menggunakan laman PJAP Pajakku:
- Setelah berhasil login
- klik menu “tambah pelaporan”
- Lakukan pemilihan subsektor perusahaan
- Wajib pajak akan diberikan rekomendasi entry point sesuai dengan subsektor yang dipilih
- Wajib pajak dapat melakukan perubahan rekomendasi entry point jika dirasa rekomendasi yang diberikan kurang sesuai
- Mengisi detail informasi lainnya
- Mengunduh formulir yang tersedia dapat berupa excel atau instance.
Langkah selanjutnya setelah mekukan untuk formulir baik melalui laman DJP ataupun PJAP Pajakku akan sama yakni
- Melakukan mapping laporan keuangan
- Pemetaan akun dalam laporan keuangan
- Validasi
- Pembetulan dan penyerahan laporan keuangan
- Mengunduh e-form SPT pada laman DJP atau PJAP.
Diharapkan adanya pengembangan pelaporan SPT Tahunan dengan format XBRL akan membantu wajib pajak dalam menyusun laporan keuangan dalam SPT secara terstandarisasi. Upaya ini sejalan dengan pelaksanaan program reformasi perpajakan.









