DJP Laporkan Perkembangan Perbaikan Sistem Coretax

Langkah Perbaikan Sistem Coretax oleh DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan langkah-langkah signifikan dalam memperbaiki dan meningkatkan sistem informasi Coretax. Perbaikan ini dirancang untuk mendukung kelancaran berbagai proses administrasi perpajakan, sehingga dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib pajak.

Dalam Keterangan resminya pada Senin (13/1), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa fokus utama pembaruan sistem Coretax mencakup tiga proses bisnis penting yang sering digunakan oleh wajib pajak. Berikut Pajakku merangkum uraiannya.

Perbaikan pada Tiga Proses Utama

Langkah pertama dari perbaikan ini adalah peningkatan layanan pendaftaran. Hal ini mencakup beberapa aspek penting, seperti solusi untuk masalah gagal login, proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran NPWP bagi warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), serta pembaruan profil wajib pajak. Proses ini juga mencakup perubahan data penanggung jawab perusahaan atau karyawan selain penanggung jawab utama.

Baca juga: Deretan Isu Utama Coretax di Minggu Awal Peluncuran

Proses kedua adalah pembaruan yang terkait dengan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Ini termasuk penyederhanaan dalam pembuatan faktur pajak yang kini dapat disampaikan melalui format digital *.xml. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelaporan perpajakan secara elektronik.

Peningkatan terakhir adalah pada Document Management System. Proses ini memungkinkan penandatanganan faktur pajak dengan lebih efisien menggunakan Kode Otorisasi DJP maupun sertifikat elektronik.

Statistik Terbaru Penggunaan Sistem Coretax

Hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, DJP mencatat berbagai perkembangan signifikan terkait implementasi sistem Coretax yang baru. Tercatat sebanyak 167.389 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk kebutuhan penandatanganan faktur pajak. Kemudian data terbaru juga menunjukkan bahwa 53.200 wajib pajak aktif dalam penerbitan faktur pajak, dengan total faktur pajak yang diterbitkan mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu 1.674.963 lembar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 670.424 faktur pajak telah berhasil divalidasi atau disetujui.

Angka-angka ini mencerminkan respons positif wajib pajak terhadap pembaruan yang dilakukan oleh DJP, meskipun beberapa tantangan masih dihadapi dalam implementasinya.

Komitmen DJP untuk Perbaikan Berkelanjutan

Dwi Astuti memastikan bahwa DJP akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem Coretax untuk memastikan layanan yang lebih baik di masa depan. Harapannya, sistem ini dapat sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan wajib pajak tanpa kendala berarti.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada para wajib pajak atas kerja sama dan kesabaran mereka selama proses pembaruan ini. Untuk memberikan kemudahan akses informasi, DJP menyediakan daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) beserta jawabannya melalui situs resmi mereka di https://pajak.go.id.

Apabila wajib pajak masih menghadapi kendala dalam menggunakan sistem ini, mereka dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak di nomor 1500 200 untuk mendapatkan solusi secara langsung.

Transparansi Informasi untuk Mendukung Kepercayaan Publik

DJP juga berkomitmen untuk terus memperbarui informasi terkait perkembangan sistem Coretax secara berkala. Hal ini bertujuan agar wajib pajak dapat mengikuti setiap pembaruan yang dilakukan, sekaligus meningkatkan transparansi atas upaya pemerintah dalam mengembangkan sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien.

Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan di Indonesia tetapi juga mendukung terciptanya ekosistem pajak yang lebih inklusif dan inovatif.

Baca juga: DJP Pastikan Masa Transisi Coretax Tanpa Sanksi Tambahan

Dukungan Teknologi untuk Layanan Perpajakan yang Lebih Baik

Pengembangan Coretax merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memanfaatkan teknologi dalam mendukung layanan publik, khususnya di bidang perpajakan. Dengan sistem yang lebih andal, diharapkan proses administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan lebih cepat, aman, dan akurat.

Dalam era digital saat ini, penggunaan teknologi seperti sistem Coretax juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kemudahan yang ditawarkan oleh sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban mereka dengan lebih efisien, sehingga mendorong partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan negara.

Pada dasarnya, perkembangan sistem Coretax yang dilaporkan oleh DJP menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan layanan perpajakan yang lebih baik kepada masyarakat. Meskipun masih terdapat tantangan, berbagai langkah pembaruan yang dilakukan memberikan optimisme terhadap peningkatan kualitas layanan perpajakan di masa depan.

Dengan dukungan dari para wajib pajak dan keberlanjutan upaya perbaikan dari DJP, transformasi sistem perpajakan di Indonesia diharapkan dapat berjalan dengan sukses, mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional melalui penerimaan pajak yang optimal.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News