DJP Pastikan Masa Transisi Coretax Tanpa Sanksi Tambahan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem baru Coretax DJP pada 1 Januari 2025 sebagai bagian dari transformasi digital di bidang perpajakan. Namun, implementasi awal sistem ini tidak berjalan sepenuhnya mulus, dengan sejumlah kendala teknis yang memengaruhi layanan administrasi perpajakan. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada 10 Januari 2025, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas ketidaknyamanan yang terjadi.

 

 

Permohonan Maaf dan Penjelasan DJP

 

DJP mengakui bahwa penerapan Coretax DJP menghadapi beberapa kendala teknis yang mengganggu proses administrasi perpajakan. Dalam pernyataan resminya, DJP menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan layanan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh wajib pajak. Direktorat ini menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar sistem dapat berfungsi secara optimal.

 

 

Baca juga: Kendala Coretax, Dirjen Pajak Jelaskan Penyebab dan Solusinya

 

 

Langkah-Langkah Perbaikan

 

Sebagai respons terhadap kendala yang ada, DJP telah mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki dan meningkatkan performa sistem Coretax:

 

  • Peningkatan infrastruktur. Jaringan dan kapasitas bandwidth diperluas untuk memastikan sistem dapat menangani volume pengguna yang lebih besar.
  • Penunjukan penanggung jawab administrasi. Penunjukan penanggung jawab perusahaan dilakukan untuk membantu pengelolaan faktur pajak dengan lebih baik.
  • Peningkatan kapasitas pengelolaan faktur. Sistem Coretax kini mampu memproses hingga 100 faktur pajak per pengiriman, dengan rencana peningkatan lebih lanjut dalam waktu dekat.
  • Pembaruan layanan registrasi. Meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, serta penggunaan teknologi pengenalan wajah untuk otorisasi sertifikat elektronik.
  • Kemudahan pembayaran pajak. Layanan pembayaran, termasuk pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan pajak, telah dioptimalkan.

 

 

Statistik Penggunaan Coretax DJP

 

Hingga 9 Januari 2025, DJP mencatat bahwa sebanyak 126.590 wajib pajak telah mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak. Sebanyak 34.401 wajib pajak telah membuat total 845.514 faktur pajak, dengan 236.221 faktur berhasil divalidasi oleh sistem. Angka ini menunjukkan bahwa sistem baru mulai berjalan meskipun masih memerlukan penyempurnaan.

 

 

Jaminan Tanpa Sanksi Selama Transisi

 

DJP memastikan bahwa wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak selama masa transisi penggunaan Coretax. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kenyamanan bagi wajib pajak di tengah perubahan sistem, sekaligus menghindari beban tambahan akibat kendala teknis.

 

 

Komitmen Berkelanjutan DJP

 

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas dan stabilitas sistem Coretax. Penyempurnaan fitur, peningkatan layanan, serta pelatihan kepada wajib pajak menjadi fokus utama. DJP juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran para wajib pajak dalam mendukung upaya modernisasi sistem perpajakan ini.

 

Baca juga: Manajemen Akses pada Coretax

 

 

Kemudahan Akses Informasi dan Layanan

 

Untuk membantu wajib pajak selama masa transisi, DJP menyediakan informasi lengkap melalui laman resmi https://pajak.go.id. Selain itu, wajib pajak yang mengalami kesulitan dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan Kring Pajak di nomor 1500 200 untuk mendapatkan bantuan.

 

 

Transformasi Perpajakan Menuju Era Digital

 

Coretax DJP adalah langkah penting dalam membangun sistem perpajakan modern, transparan, dan efisien. Meski implementasi awal diwarnai tantangan, optimisme terhadap manfaat jangka panjang dari sistem ini tetap tinggi. Dengan dukungan semua pihak, Coretax diharapkan dapat memberikan layanan perpajakan yang lebih baik bagi masyarakat dan pemerintah.

 

DJP tidak hanya memastikan masa transisi bebas sanksi administrasi, tetapi juga berkomitmen untuk menyempurnakan Coretax. Dengan dukungan infrastruktur yang diperkuat dan komunikasi yang terbuka, sistem ini diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam pengelolaan pajak di Indonesia.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News