DJP Jelaskan Cara Pemberitahuan Penyusutan Lebih Dari 20 Tahun di DJP Online

Perlu diketahui, penyusutan harta berwujud adalah proses akuntansi dimana nilai aset fisik yang dimiliki oleh sebuah perusahaan atau organisasi dikurangkan dari nilai asalnya selama periode waktu tertentu.

Hal ini mencerminkan depresiasi nilai harta berwujud tersebut seiring berjalannya waktu, karena pemakaian, usia, atau faktor-faktor lain yang mempengaruhi nilainya. Penyusutan harta berwujud adalah bagian penting dalam menyusun laporan keuangan yang akurat dan mencerminkan kondisi keuangan perusahaan.

Kini, wajib pajak dapat melakukan penyusutan harta berwujud lebih dari 20 tahun dengan lebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak, baik secara online ataupun langsung ke kantor pajak terdaftar.

Baca juga: DJP Pajak Catat 5.652 WPOP Terima Restitusi Dipercepat

Adapun, ketentuan ini diatur dalam PMK No.72/2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud atau Amortisasi Harta tak Berwujud, terkait dengan pemberitahuan penyusutan harta berwujud lebih dari 20 tahun.

Ketentuan penyusutan dan amortisasi lebih dari 20 tahun ini mulai berlaku sejak tahun pajak 2022 untuk bangunan permanen dan harta tak berwujud. Bagi harta yang telah diperoleh sebelum tahun pajak 2022, maka wajib pajak perlu melakukan pemberitahuan agar dapat melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya.

Pada PMK No.72/2023 telah diatur bahwa pemberitahuan dilakukan paling lambat pada 30 April 2023. Ketentuan PMK No.72/2023 ini menyebutkan bahwa pemberitahuan dapat dilakukan secara langsung ataupun online.

Melalui pemberitahuan secara online, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur layanan ‘Penyusutan dan Amortisasi’ di DJP Online. Pada artikel hari ini, akan dijelaskan tata cara pemberitahuan untuk penyusutan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun.

Baca juga: DJP Berhasil Kumpulkan Pajak Digital 14,57 Triliun Hingga Agustus 2023

Berikut tahapan yang dapat wajib pajak lakukan di DJP Online:

  • Kunjungi situs DJP Online di djponline.pajak.go.id
  • Isi NPWP/NIK, password, dan kode keamanan
  • Klik Login
  • Pilih, menu Profil dan tekan Aktivasi Fitur
  • Setelah itu, centang kolom Penyusutan dan Amortisasi dan pilih Ubah Fitur Layanan
  • Lalu, Anda akan diarahkan kembali untuk login akun DJP Online
  • Jika sudah login kembali, maka pilih Menu Layanan
  • Pada menu tersebut, klik fitur Penyusutan dan Amortisasi
  • Lalu, Anda akan melihat data profil wajib pajak dan kolom Daftar Pemberitahuan
  • Pada kolom Daftar Pemberitahuan, silahkan tekan Tambah
  • Lalu, pilih jenis pemberitahuan untuk harta berwujud bangunan permanen dan tekan Lanjutkan
  • Tekan kolom Tambah Harta
  • Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah informasi, yaitu kode bangunan, nama harta, nilai perolehan, tanggal perolehan, masa manfaat, lokasi bangunan, dan keterangan lain yang dibutuhkan
  • Jika telah diisi lengkap, maka tekan Tambah
  • Pastikan data Anda telah diisi dengan benar, jika sudah sesuai, tekan Submit untuk mengirim pemberitahuan
  • Kemudian, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat dan status dari pemberitahuan pada menu.