Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak memecah usahanya hanya untuk memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5%. Peringatan ini disampaikan karena masih ditemukan pelaku usaha yang mencoba menghindari kewajiban pajak dengan cara tersebut.
Menurut Bimo, skema PPh final UMKM hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Jika omzet sudah melebihi batas tersebut, maka pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pajak sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
“Kalau memang UMKM sudah naik kelas, ya tidak seharusnya memecah usaha untuk mendapatkan insentif PPh final 0,5%,” ujar Bimo pada Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Menko Airlangga Wanti-Wanti UMKM agar Tak “Arisan Faktur” demi PPh Final 0,5%
Skema PPh Final Didesain untuk Dorong Pertumbuhan UMKM
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa insentif pajak final 0,5 persen hanya berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Skema ini bertujuan untuk meringankan beban administrasi dan memberi ruang bagi pelaku usaha kecil agar bisa tumbuh lebih cepat.
Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh sama sekali. Ketentuan ini tertuang dalam PP Np. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dan telah diperbarui melalui PP No. 55 Tahun 2022.
“Kalau sudah di atas itu, ya kita kasih insentif juga untuk bisa pembukuan. Kita bantu kemudian perpajakannya sesuai dengan Pasal 17. Jadi hitung berdasarkan pembukuan profitnya berapa,” jelas Bimo.
Dengan kata lain, apabila omzet usaha telah melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka pelaku usaha wajib menyusun pembukuan lengkap dan mengikuti skema perpajakan umum sesuai Pasal 17 UU PPh. Artinya, besaran pajak yang harus dibayarkan akan disesuaikan dengan laba bersih yang diperoleh, bukan lagi omzet kotor seperti pada skema PPh final.
Baca Juga: PPh Final 0,5% untuk UMKM WP Pribadi Diperpanjang hingga 2029
Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak UMKM hingga 2029
Sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif PPh final 0,5% hingga tahun 2029. Perpanjangan tersebut akan diatur dalam revisi PP No. 55 Tahun 2022 yang saat ini sedang disiapkan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga semangat para pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnisnya secara legal dan berkelanjutan tanpa harus terbebani kewajiban pajak yang kompleks di tahap awal pertumbuhan.
Namun, Bimo menegaskan bahwa pemanfaatan insentif ini harus dilakukan secara bijak dan sesuai aturan. Pemerintah tidak akan menoleransi pelaku usaha yang sengaja memecah entitas bisnisnya hanya untuk menghindari kewajiban pajak.
Kemenkeu Akan Dalami Praktik Pemecahan Usaha
Menindaklanjuti peringatan ini, Kementerian Keuangan juga berencana menelusuri praktik pemecahan usaha oleh wajib pajak UMKM. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah perlu memiliki database yang kuat untuk mendeteksi pelaku yang memecah badan usaha demi menikmati tarif pajak rendah.
“Saya coba dalami lagi, bisa tidak kita deteksi itu lewat database di coretax atau kerja sama dengan database di Kementerian Hukum,” ujar Purbaya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak UMKM, sekaligus menjaga keadilan dalam sistem perpajakan nasional.









