Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau para pemberi kerja untuk segara menyerahkan bukti potong pajak kepada karyawannya. Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pihaknya akan mengirimkan pengingat kepada pemberi kerja untuk segera menyerahkan bukti potong kepada karyawan melalui email blast.
Suryo mengatakan pihaknya telah mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan bukti potong pajak kepada karyawannya. Hal ini sesuai dengan PER-16/PJ/2016 yang menyebutkan pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.
Baca juga: Apa Itu Bukti Potong Prepopulated?
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pepajakan (KUP), diatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Jika wajb pajak orang pribadi sudah menerima bukti potong pajak dari pemberi kerja, wajib pajak orang pribadi tersebut dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online yaitu melalui e-filing atau e-form. Untuk wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib memliki electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Baca juga: Apakah Faktur Pajak dan Bukti Potong Butuh Tanda Tangan?
EFIN sendiri merupakan nomor identitas elektronik yang terdiri dari 10 digit angka yag diterbitkan oleh DJP dengan tujuan agar wajib pajak dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan. Untuk mendapatkan nomor EFIN, wajib pajak dapat mengajukan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal.
Jika penyampaian SPT Tahunan telambat, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan denda senilai Rp100.000, sementara untuk wajib pajak badan dikenakan denda senilai Rp1 juta.







