Tanda tangan adalah tanda tulisan identitas diri seseorang sebagai keabsahan atau sah tidaknya sebuah dokumen. Pada umumnya, tanda tangan dibuat dengan menggunakan pena yang bisa disebut sebagai tanda tangan basah.
Akan tetapi, perkembangan teknologi digital saat ini terus mengalami peningkatan sehingga tanpa disadari juga mengubah gaya hidup setiap orang. Di mana, aktivitas atom yang dilakukan secara fisik kini berubah menjadi serba elektronik, salah satunya adalah tanda tangan elektronik. Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini mengharuskan setiap orang menghindari hal-hal berisiko, maka tanda tangan elektronik menjadi solusi untuk memenuhi penyelesaian dokumen-dokumen penting.
Adapun, keuntungan jika menggunakan tanda tangan elektronik, di antaranya adalah efisiensi waktu, kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah, identitas terjamin, hemat biaya pengeluaran, serta eco-friendly.
Baca juga Perbedaan Faktur Pajak dan e-Faktur
Seperti halnya dokumen-dokumen penting lainnya, Faktur Pajak dan Bukti Potong yang merupakan dokumen penting di bidang perpajakan juga membutuhkan tanda tangan. Berikut ini ulasannya
Sama halnya dengan Faktur Pajak manual, Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur juga harus disertakan tanda tangan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-16/PJ/2014. Dalam aturan tersebut, secara jelas disebutkan bahwa salah satu persyaratan keabsahan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) adalah adanya nama dan tanda tangan pegawai/pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Namun, jika tanda tangan Faktur Pajak manual adalah berbentuk tanda tangan basah, maka tanda tangan e-Faktur sifatnya berbentuk tanda tangan elektronik yakni berupa kode QR (Quick Response). Meski begitu, prosedur serta aturan legalitas antara tanda tangan Faktur Pajak manual dan tanda tangan e-Faktur tetap sama.
Baca juga Sat-Set, Kelar! Kemudahan Bayar Online Pajak, Tinggal Klik Pajak Selesai
Lebih lanjut, Wajib Pajak pun harus menandatangani Bukti Potong dan SPT menggunakan tanda elektronik. Artinya, tanda tangan ini dibutuhkan dalam Bukti Potong sebagai salah satu persyaratan keabsahan Bukti Potong tersebut.
Misalnya saja PPh Unifikasi, penandatanganan Bukti Potong Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi saat ini harus dilakukan secara elektronik oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak menggunakan sertifikat elektronik ataupun kode otorisasi DJP milik Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. Hal ini ini sebagaimana diatur dalam PMK 63/2021.
Untuk diketahui, pada PMK 63/2021 terdapat dua jenis tanda tangan elektronik, yakni tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik, sedangkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat dengan kode otorisasi DJP.
Oleh karena itu, baik Faktur Pajak maupun Bukti Potong sama-sama membutuhkan tanda tangan untuk keabsahan dokumen, membuktikan identitas, menjaga integritas dokumen, serta untuk melakukan koreksi pada dokumen sebagai bukti disetujuinya perubahan tersebut.









