Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020, dimana menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperluas koneksi layanan yang dapat diakses oleh penyedia jasa layanan perpajakan singkatnya PJAP. Kebijakan baru ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas dan kepuasan pelayanan kepada wajib pajak, terlebih pada era modernisasi.
Apa Itu PJAP?
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dimana Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) merupakan pihak yang ditunjuk langsung oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) guna membantu menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak serta menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak. PJAP sendiri memberikan berbagai macam produk atau layanan dengan tujuan guna membantu Wajib Pajak. Seperti yang kita ketahui, selama 2 tahun ke belakang ini telah terjadi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan sebagian dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tutup. Maka dari itu, dengan dilakukannya perluasan koneksi dengan PJAP, bisa menjadi solusi bagi seluruh wajib pajak yang terdampak, karena tidak perlu repot-repot jika ingin lapor ke KPP, tinggal bayar secara online pajak tersalurkan, dengan sekali klik pajak tuntas.
Siapa Itu PJAP?
PT Mitra Pajakku adalah salah satu mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2005 dengan lisensi terbaru nomor SK KEP-211/PJ/2022 sebagai PJAP. Melalui Surat Perjanjian no.SP-1437/XII/2021 Pajakku juga telah ditunjuk oleh Peruri sebagai Distributor Resmi Meterai Elektronik. Dengan demikian, Pajakku telah menjadi bagian dari era modernisasi dalam bidang perpajakan khususnya pada produk atau layanan pelaporan pajak sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi pelaporan pajak secara online & realtime dan telah lolos uji DJP.
Produk Pajakku Yang Cocok Untuk Anda
Sesuai dengan komitmen Pajakku dalam menerapkan ONE STOP SOLUTION in TAXnologies, tentunya Pajakku menyediakan produk atau layanan yang mumpuni dalam merealisasikan “Bayar Pajak Online, Tinggal Klik Pajak Selesai”. Apa saja? berikut diantaranya:
1. e-PPT
Salah satu layanan berupa platform yang disediakan Pajakku guna memberikan solusi “sat-set-sat-set” atau mudah dalam hitung – bayar – lapor pajak Anda secara elektronik (online) dan tentunya sistematis, hanya dengan 1 database wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-PPT dengan multi-pasal dan hanya dengan 1 akun, wajib pajak dapat mengakses dan mengelola semuanya.
2. Tarra e-Faktur H2H (Host to Host)
Salah satu layanan host-to-host yang disediakan Pajakku guna memberikan solusi dalam mengelola faktur pajak, Pertambahan Nilai (PPN). Aplikasi Tarra e-Faktur ini juga mempermudah proses, administrasi data e-Faktur, dan pembentukan e-SPT Masa PPN. Server pada aplikasi ini pun langsung terkoneksi dengan server DJP secara real time.
Tak hanya kedua aplikasi tersebut, Pajakku juga menghadirkan beberapa aplikasi lainnya guna mendukung wajib pajak dalam melaporkan pajak, seperti:
- e-Bunifikasi yang merupakan layanan Pembuatan Bukti Potong Unifikasi Pasal 4(2), 15, 22, 23 dan 26
- Penerimaan Negara Pajakku (MPN) merupakan layanan aplikasi yang memudahkan pembayaran Pajak, Bea Cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa harus ke Bank
- e-Filing Pajakku merupakan aplikasi Pelaporan Pajak secara Elektronik yang Real-Time, Multi NPWP, Multi pasal, dan dengan Bukti Penerimaan Elektronik yang Sah
- e-Konfirmasi Status Wajib Pajak (e-KS) Platform Buat dan Konfirmasi Wajib Pajak, melalui Registrasi Wajib Pajak, Validasi NPWP, dan Konfirmasi status Wajib Pajak
- e-Met Pajakku merupakan penyedia e-Meterai nominal Rp 10.000 untuk menunjang kebutuhan transaksi elektronik
- Sistem Informasi Perpajakan (SIP) yang terintegrasi ke sistem e-PPT dan atau e Bunifikasi
- e-Bill Pajakku yang merupakan aplikasi Pembuatan Kode Billing Bulk (Massal) dan Pembayaran Pajak.
Keuntungan Menjadi Mitra Pajakku
Menjadi pengguna atau user dari aplikasi Pajakku tentunya akan memperoleh begitu banyak manfaat. Hal ini pun didasari atas komitmen Pajakku dalam dengan memberikan pelayanan pajak yang up-to-date serta dapat memudahkan wajib pajak dalam penggunaannya, berikut beberapa keuntungan Wajib Pajak melakukan pelaporan :
- Aplikasi yang disediakan dapat diakses dimana dan kapan saja via web browser
- Semua layanan aplikasi pajakku secara end-to-end telah lolos uji dari DJP
- Sudah terintegrasi dengan beberapa Bank, seperti BNI Direct (BNI) dan Cash Management System (BRI), Mandiri Cash Management (Mandiri), CIMB NIAGA untuk mendapatkan kode billing (ID Billing) dan membayar pajak terutang yang mempermudah sistem kerja para wajib pajak
- Bersertifikasi internasional dari British Standards Institution (BSI) untuk Sistem Keamanan Informasi ISO/IEC 27001:2013, untuk Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, dan untuk Sistem Manajemen Layanan Teknologi Informasi ISO/IEC 20000-1:2018
- Memiliki tim Support terlatih melalui sertifikasi brevet AB.









