Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penggantian identitas secara massal pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap (BPMP). Dalam proses ini, NPWP sementara (999) yang sebelumnya digunakan pada data penerima penghasilan diganti menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 serta penyesuaian administrasi perpajakan dalam sistem Coretax. Penggantian tersebut berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga November 2025 atau masa pajak selain Masa Pajak Akhir.
DJP menjelaskan bahwa proses penggantian dilakukan secara otomatis oleh sistem dan hanya dilakukan satu kali. Proses tersebut telah selesai diolah pada 23 Februari 2026. Lantas, apa yang harus dilakukan pemberi kerja? Berikut penjelasannya yang dilansir dari FAQ Coretax.
Tidak Perlu Membatalkan Bukti Potong
Pemberi kerja tidak perlu melakukan pembatalan atas Bukti Potong BPMP yang sebelumnya menggunakan NPWP sementara (999). Selain itu, tak perlu menerbitkan bukti potong baru untuk pegawai yang identitasnya telah diperbarui oleh sistem.
Beberapa poin yang perlu dipahami:
- Perubahan identitas dilakukan secara otomatis oleh sistem DJP.
- Penggantian ini berlaku untuk Masa Pajak Januari–November 2025.
- Proses penggantian hanya dilakukan satu kali oleh DJP.
- Pemberi kerja tidak perlu melakukan pembetulan atau penerbitan ulang BPMP terkait.
Segera Terbitkan Bukti Potong A1 atau A2
Pemberi kerja perlu segera menerbitkan Bukti Potong Masa Pajak Akhir (BPA1/BPA2) melalui sistem Coretax. Dokumen ini akan digunakan karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang batas waktunya 31 Maret 2026.
Hal yang perlu dilakukan:
- Akses Coretax untuk menerbitkan bukti potong masa pajak akhir.
- Gunakan NIK yang telah diperbarui oleh sistem DJP pada data pegawai.
- Pastikan bukti potong A1/A2 diterbitkan untuk seluruh karyawan terkait.
DJP juga menjelaskan bahwa sistem akan melakukan penyesuaian otomatis pada nilai pajak. Penyesuaian tersebut mencakup:
- Nilai PPh Pasal 21 yang telah dipotong.
- PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) jika ada.
- Perhitungan kurang atau lebih dipotong pada Masa Pajak Desember atau Masa Pajak Akhir.
Baca Juga: Tak Bisa Buat Bupot A1 karena Karyawan Pakai NPWP Sementara? Ini Solusinya
Sampaikan SPT Masa PPh Pasal 21
Selain menerbitkan bukti potong A1/A2, pemberi kerja juga perlu menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember atau Masa Pajak Akhir. Pelaporan dapat dilakukan dengan status:
- SPT Masa Normal, atau
- SPT Masa Pembetulan, jika terdapat penyesuaian data.
Pelaporan ini menjadi bagian dari rangkaian kewajiban administrasi pemotongan PPh Pasal 21 sebelum karyawan menyampaikan SPT Tahunan mereka.
Validasi NIK jika Masih Ada Data yang Belum Terdaftar
Apabila masih terdapat penerima penghasilan yang NIK-nya belum terdaftar, pemberi kerja masih dapat melakukan validasi melalui Portal NPWP.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk:
- Memvalidasi NIK penerima penghasilan.
- Melakukan registrasi massal NIK ke dalam sistem Coretax.
- Memastikan kesesuaian data identitas karyawan dalam administrasi perpajakan.
Validasi dapat dilakukan melalui: portalnpwp.pajak.go.id
Konfirmasi Data BPMP yang Terdampak
Jika pemberi kerja ingin memastikan data bukti potong yang terdampak perubahan ini, konfirmasi dapat dilakukan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
- Melalui konfirmasi tersebut, pemberi kerja dapat memperoleh informasi terkait:
- Daftar BPMP yang telah diganti identitasnya oleh sistem DJP.
- Data pegawai yang NPWP sementaranya telah diubah menjadi NIK.
- Kepastian bahwa data pemotongan PPh Pasal 21 sudah tercatat dengan benar dalam sistem.
Baca Juga: Jangan Salah Input! Begini Aturan Registrasi Massal NPWP di Portal NPWP Terbaru
FAQ Seputar Penggantian NPWP Sementara Menjadi NIK oleh DJP
1. Apa itu NPWP sementara (999) pada bukti potong PPh 21?
NPWP sementara (999) adalah identitas yang digunakan pada bukti potong PPh Pasal 21 ketika data penerima penghasilan belum memiliki atau belum terdaftar dengan NPWP/NIK yang valid dalam sistem DJP. Identitas ini biasanya digunakan sementara sampai data yang valid tersedia.
2. Mengapa DJP mengganti NPWP sementara menjadi NIK?
Penggantian ini dilakukan untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP serta mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.
3. Apakah pemberi kerja perlu membatalkan bukti potong lama?
Tidak. DJP menegaskan bahwa pemberi kerja tidak perlu membatalkan Bukti Potong PPh 21 Bulanan yang sebelumnya menggunakan NPWP sementara (999). Sistem DJP telah melakukan penggantian identitas secara otomatis.
4. Apa yang harus dilakukan pemberi kerja setelah NPWP diganti menjadi NIK?
Pemberi kerja perlu melakukan beberapa langkah, seperti:
- Menerbitkan bukti potong A1/A2 melalui Coretax.
- Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember atau Masa Pajak Akhir.
- Memastikan data NIK karyawan sudah valid dalam sistem.
5. Bagaimana jika NIK karyawan belum terdaftar di sistem pajak?
Jika NIK penerima penghasilan belum terdaftar, pemberi kerja masih dapat melakukan validasi atau registrasi massal NIK melalui portalnpwp.pajak.go.id agar data karyawan dapat digunakan dalam sistem Coretax dan pelaporan pajak.







