DJP Gandakan Bandwidth Coretax untuk Antisipasi Lonjakan Pelaporan SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan kapasitas jaringan pada sistem Coretax hingga dua kali lipat. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan akses wajib pajak, terutama menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Dengan peningkatan ini, sistem Coretax diharapkan dapat berjalan lebih stabil, cepat, dan mampu menampung lebih banyak pengguna secara bersamaan ketika wajib pajak mengakses layanan perpajakan digital. 

DJP Perkuat Infrastruktur Coretax 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa penguatan sistem coretax dilakukan melalui penambahan bandwidth dan node server. Upaya ini bertujuan meningkatkan kapasitas sistem agar proses transfer data dapat berjalan lebih optimal. 

Penambahan tersebut telah dilakukan sejak Januari sebagai bagian dari langkah DJP memperkuat infrastruktur layanan perpajakan digital. Beberapa langkah yang dilakukan DJP, antara lain: 

  • Menambah kapasitas bandwidth coretax hingga dua kali lipat. 
    Peningkatan ini dilakukan untuk memperbesar kapasitas jaringan dalam menangani proses pertukaran data. 
  • Menambah node server pada sistem Coretax. 
    Penambahan server dilakukan agar sistem mampu melayani lebih banyak akses pengguna dalam waktu yang bersamaan. 
  • Meningkatkan stabilitas dan kecepatan sistem. 
    Dengan kapasitas jaringan yang lebih besar, Coretax diharapkan dapat berjalan lebih stabil saat trafik pengguna meningkat. 

“Penambahan bandwidth dan node server sudah dilakukan pada Januari kemarin. Jadi, penambahan bandwidth dan node server ini untuk memperkuat sistem Coretax,” ujar Bimo dalam media briefing di Aula Buddhi KPDJP, Kamis (5/6/2026). 

Baca Juga: Purbaya Berencana Tingkatkan Bandwidth Coretax agar Lapor SPT Tahunan Lancar

Kapasitas Bandwidth di Kantor Pusat DJP Naik Dua Kali Lipat 

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJP Hantriono Joko Susilo menjelaskan bahwa kapasitas bandwidth coretax di Kantor Pusat DJP meningkat signifikan. 

Beberapa poin terkait peningkatan tersebut, antara lain: 

  • Bandwidth meningkat dari 4 gigabits per second (Gbps) menjadi 8 Gbps. 
    Peningkatan ini membuat kapasitas jaringan untuk mengelola data menjadi jauh lebih besar. 
  • Penggunaan bandwidth saat ini baru sekitar 3 Gbps. 
    Artinya, masih terdapat kapasitas yang cukup besar untuk menampung lonjakan akses pengguna. 
  • Sisa kapasitas disiapkan untuk menghadapi puncak pelaporan SPT Tahunan. 
    DJP memperkirakan akses wajib pajak akan meningkat mendekati batas akhir penyampaian SPT. 

“Pemakaiannya sekarang masih 3 Gbps, jadi kita masih punya spare yang cukup untuk mengantisipasi akhir periode penyampaian SPT, baik wajib pajak orang pribadi atau badan,” jelas Hantriono. 

Unit Vertikal DJP Juga Dapat Tambahan Bandwidth 

Tidak hanya di Kantor Pusat, peningkatan kapasitas jaringan juga dilakukan pada unit vertikal DJP. Hal ini bertujuan memastikan akses Coretax tetap lancar di seluruh jaringan kantor pajak. 

Penambahan bandwidth tersebut mencakup: 

  • Kantor Wilayah (Kanwil) DJP 
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 
  • Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) 

Saat ini, pemanfaatan kapasitas jaringan di unit-unit tersebut masih berada di kisaran 30% hingga 60%, sehingga masih tersedia ruang kapasitas yang cukup besar untuk mendukung akses Coretax. 

Baca Juga: DJP Siapkan Coretax Mobile, Pelaporan Pajak Bisa Lewat HP

FAQ Seputar Penambahan Bandwidth Coretax oleh DJP 

1. Mengapa DJP menambah bandwidth Coretax? 

DJP menambah bandwidth Coretax untuk meningkatkan kapasitas jaringan sistem. Langkah ini dilakukan agar Coretax mampu menangani lonjakan akses wajib pajak, terutama saat periode pelaporan SPT Tahunan. 

2. Berapa peningkatan bandwidth Coretax yang dilakukan DJP? 

Bandwidth coretax di Kantor Pusat DJP meningkat dua kali lipat, dari sebelumnya 4 gigabits per second (Gbps) menjadi 8 Gbps. Peningkatan ini membuat kapasitas transfer data dalam sistem menjadi lebih besar. 

3. Berapa penggunaan bandwidth Coretax saat ini? 

Saat ini, penggunaan bandwidth Coretax baru mencapai sekitar 3 Gbps. Artinya, masih tersedia kapasitas yang cukup besar untuk mengantisipasi lonjakan akses wajib pajak menjelang batas akhir pelaporan SPT. 

4. Apakah penambahan bandwidth hanya dilakukan di Kantor Pusat DJP? 

Tidak. DJP juga menambah bandwidth di unit vertikal, seperti Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP). 

5. Apa manfaat penambahan bandwidth Coretax bagi wajib pajak? 

Dengan kapasitas jaringan yang lebih besar, sistem Coretax diharapkan menjadi lebih stabil, lebih cepat, dan mampu menampung lebih banyak pengguna secara bersamaan saat mengakses layanan perpajakan, termasuk saat melaporkan SPT Tahunan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News