DJP Siapkan Coretax Mobile, Pelaporan Pajak Bisa Lewat HP

Setelah meluncurkan Coretax Form, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana meluncurkan kanal tambahan Coretax DJP berupa aplikasi Coretax Mobile yang memungkinkan Wajib Pajak melakukan pengisian pelaporan pajak secara offline sebelum dikirim secara online ke sistem DJP melalui HP. 

Dilansir dari FAQ Coretax, informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam kegiatan internal yang berlangsung di Aula Buddhi Kantor Pusat DJP pada 5 Maret 2026. Dalam penjelasannya, DJP tengah menyiapkan versi mobile dari sistem Coretax untuk mempermudah akses layanan perpajakan sekaligus mengurangi beban sistem.

Pengembangan aplikasi ini saat ini masih berada pada tahap User Acceptance Test (UAT). Apabila proses pengujian berjalan sesuai rencana, aplikasi Coretax Mobile ditargetkan dapat diluncurkan dalam waktu dekat melalui Google Play Store maupun Apple App Store.

Coretax Mobile Dirancang Kurangi Beban Sistem

Salah satu tujuan utama pengembangan Coretax Mobile adalah untuk mengurangi beban sistem Coretax yang selama ini diakses melalui web. Dengan adanya aplikasi mobile, sebagian proses administrasi perpajakan dapat dilakukan secara lebih fleksibel oleh Wajib Pajak.

Melalui pendekatan ini, DJP berharap aktivitas pengisian dokumen perpajakan tidak sepenuhnya bergantung pada koneksi internet secara terus-menerus.

Dengan kata lain, proses pengisian data pajak dapat dilakukan terlebih dahulu secara offline, kemudian baru dikirimkan ke sistem DJP ketika perangkat terhubung dengan internet.

Pendekatan ini dinilai dapat meningkatkan stabilitas sistem serta memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik bagi Wajib Pajak.

Baca Juga: Panduan Lapor SPT Tahunan dengan Coretax Form

Pengisian Data Pajak Bisa Dilakukan Secara Offline

Salah satu fitur yang menjadi fokus dalam pengembangan Coretax Mobile adalah kemampuan pengisian data pajak secara offline.

Melalui fitur tersebut, Wajib Pajak dapat:

  • Mengisi data laporan pajak tanpa harus selalu terhubung dengan internet
  • Menyimpan draft pelaporan di perangkat
  • Mengirimkan data ke sistem DJP setelah semua data selesai diisi

Fitur ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan koneksi internet atau yang ingin menyiapkan laporan pajak secara bertahap sebelum melakukan pelaporan resmi.

Target Rilis dalam Waktu Dekat

Saat ini DJP masih melakukan proses pengujian terhadap aplikasi tersebut melalui tahapan User Acceptance Test (UAT). Jika proses pengujian berjalan sesuai rencana, Coretax Mobile diperkirakan dapat dirilis dalam waktu sekitar dua minggu ke depan (dari tanggal 05 Maret 2026).

Kehadiran aplikasi ini juga menjadi bagian dari pengembangan lanjutan sistem Coretax DJP, yang sejak implementasinya telah menjadi platform utama dalam administrasi perpajakan digital di Indonesia.

Langkah Baru Digitalisasi Layanan Pajak

Peluncuran Coretax Mobile menjadi langkah lanjutan dalam upaya digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia. Dengan semakin luasnya penggunaan perangkat mobile, akses layanan pajak melalui aplikasi diharapkan dapat meningkatkan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Selain memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak, pengembangan aplikasi mobile juga berpotensi mempercepat proses administrasi pajak dan memperkuat ekosistem layanan pajak digital yang sedang dibangun DJP melalui sistem Coretax.

Ke depan, kehadiran Coretax Mobile berpotensi menjadi kanal baru bagi Wajib Pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan secara lebih praktis melalui perangkat smartphone.

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Lapor SPT Tahunan dengan Coretax Form

FAQ Seputar Coretax Mobile DJP

1. Apa itu Coretax Mobile?

Coretax Mobile adalah aplikasi perpajakan yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai versi mobile dari sistem Coretax. Aplikasi ini dirancang agar Wajib Pajak dapat mengakses layanan perpajakan dan menyiapkan pelaporan pajak melalui perangkat smartphone.

2. Kapan aplikasi Coretax Mobile akan dirilis?

Saat ini Coretax Mobile masih berada dalam tahap User Acceptance Test (UAT). Direktorat Jenderal Pajak menargetkan aplikasi tersebut dapat diluncurkan dalam waktu dekat melalui Google Play Store dan Apple App Store setelah proses pengujian selesai.

3. Apa keunggulan Coretax Mobile dibanding Coretax versi web?

Salah satu fitur utama yang disiapkan adalah kemampuan mengisi data pelaporan pajak secara offline. Wajib Pajak dapat menyiapkan data terlebih dahulu tanpa koneksi internet, kemudian mengirimkannya ke sistem DJP ketika perangkat sudah terhubung dengan internet.

4. Apakah Coretax Mobile akan menggantikan Coretax versi website?

Tidak. Coretax Mobile diperkirakan akan menjadi pelengkap dari sistem Coretax berbasis web. Wajib Pajak tetap dapat menggunakan Coretax melalui browser seperti sebelumnya, sementara aplikasi mobile memberikan alternatif akses yang lebih fleksibel.

5. Bagaimana cara menggunakan Coretax Mobile?

Setelah aplikasi resmi dirilis, Wajib Pajak dapat mengunduhnya melalui Play Store atau App Store dan login menggunakan akun Coretax yang telah terdaftar. Panduan penggunaan aplikasi ini akan tersedia setelah aplikasi diluncurkan secara resmi.

 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News