DJP dan Otoritas Pajak Australia Sepakati MoU Pertukaran Informasi Kripto

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Australian Taxation Office (ATO) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait pertukaran informasi kripto pada tanggal 22 April 2024 di kantor Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Kesepakatan ini bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran informasi mengenai cryptocurrency dengan tujuan utama untuk meningkatkan deteksi terhadap aset-aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara tersebut.

Kerjasama ini memungkinkan otoritas pajak dari kedua negara untuk berbagi data dan informasi yang relevan mengenai cryptocurrency dengan lebih efektif. Selain itu, kesepakatan ini juga memungkinkan pertukaran pengetahuan guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utara, menggarisbawahi bahwa nota kesepahaman ini mencerminkan perlunya otoritas pajak untuk bersifat inovatif dan kolaboratif guna mengikuti perkembangan pesat di dunia keuangan, terutama dalam bidang teknologi keuangan.

Menurut Utama, meskipun cryptocurrency merupakan hal yang relatif baru, penting untuk memastikan bahwa sistem perpajakan tetap berjalan dengan adil. Hal ini tidak hanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk menyediakan pendapatan yang dibutuhkan untuk investasi publik dalam sektor-sektor penting seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Belinda Darling, Asisten Komisioner ATO, menegaskan bahwa kesepakatan ini didasarkan pada hubungan yang kuat antara DJP dan ATO yang telah terjalin selama hampir dua dekade.

Kedua lembaga ini saat ini berfokus pada penguatan sistem perpajakan di kedua negara serta meningkatkan kolaborasi Indonesia-Australia dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. Sebelumnya, ATO dan DJP telah berkolaborasi dalam berbagai inisiatif prioritas DJP, termasuk modernisasi dan digitalisasi layanan perpajakan melalui pengenalan asisten pajak virtual, serta penerapan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital.

Baca juga: Bappebti Tanggapi Keluhan Besarnya Pajak Kripto

Kesepakatan terbaru ini menegaskan komitmen bersama antara Indonesia dan Australia untuk terus beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi perkembangan lanskap keuangan yang semakin kompleks, khususnya dalam era digital. Melalui kerja sama ini, kedua negara bertujuan untuk memastikan bahwa kerangka perpajakan yang berlaku adil dan berkelanjutan dapat tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang di dunia digital.

Manfaat Kerjasama Pengawasan Kripto Indonesia dan Australia

Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak Indonesia dan Australian Taxation Office dalam pertukaran informasi cryptocurrency memiliki beragam dampak dan manfaat yang dapat dirasakan oleh kedua negara serta pemangku kepentingan lainnya. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Peningkatan Pendapatan Pajak

Salah satu manfaat utama dari kerja sama ini adalah potensi peningkatan pendapatan pajak bagi kedua negara. Dengan lebih efektifnya deteksi dan pemantauan terhadap transaksi cryptocurrency, otoritas pajak akan dapat mengidentifikasi wajib pajak yang sebelumnya mungkin tidak terdeteksi dan menarik pajak yang seharusnya dibayar atas transaksi tersebut. Hal ini dapat menghasilkan peningkatan pendapatan yang signifikan bagi pemerintah, yang kemudian dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program-program sosial lainnya.

  • Meningkatnya Kepatuhan Perpajakan

Kerja sama ini juga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan perpajakan di masyarakat. Dengan adanya pertukaran informasi yang lebih efektif antara kedua negara, wajib pajak akan lebih memperhatikan kewajiban mereka untuk melaporkan dan membayar pajak atas transaksi cryptocurrency mereka. Hal ini dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih adil dan merata, di mana semua pihak membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.

Baca juga: Ini Dia Saran Asosiasi Kepada Pemerintah Tentang Pajak Kripto

  • Perlindungan Terhadap Konsumen

Pertukaran informasi cryptocurrency juga dapat membantu dalam melindungi konsumen dari aktivitas ilegal dan penipuan yang terkait dengan cryptocurrency. Dengan memantau transaksi cryptocurrency secara lebih ketat, otoritas pajak dapat membantu dalam mengidentifikasi dan mencegah kegiatan ilegal seperti pencucian uang, pembiayaan teroris, dan perdagangan ilegal.

  • Penguatan Kerjasama Bilateral

Kerja sama dalam bidang pertukaran informasi cryptocurrency juga dapat memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia. Dengan saling mendukung dalam upaya mengatasi tantangan yang terkait dengan cryptocurrency, kedua negara dapat mempererat kerjasama mereka di bidang keuangan dan ekonomi, serta membangun kepercayaan dan kemitraan yang lebih dalam di masa depan.

Dengan demikian, kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak Indonesia dan Australian Taxation Office dalam pertukaran informasi cryptocurrency memiliki potensi untuk menciptakan dampak positif yang signifikan, baik bagi kedua negara maupun masyarakat umum.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News