Bappebti Tanggapi Keluhan Besarnya Pajak Kripto

Pajak kripto telah menjadi sorotan utama di kalangan exchanger, terlebih dengan banyaknya keluhan mengenai besaran pajak kripto di Indonesia yang dianggap terlalu tinggi. Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan akan melakukan peninjauan kembali terkait pajak tersebut. Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menggarisbawahi bahwa meskipun ada keluhan, potensi aset kripto dalam memberikan kontribusi pada penerimaan negara melalui pajak tidak boleh diabaikan.

Melansir dari Kontan, sebuah data menunjukkan bahwa sejak tahun 2022 hingga Februari 2024, penerimaan pajak dari perdagangan/investasi aset kripto telah mencapai angka yang signifikan, mencapai Rp539,72 miliar. Rincian data menunjukkan bahwa penerimaan pajak pada tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, tahun 2023 mencapai Rp220,83 miliar, dan pada tahun 2024 meningkat menjadi Rp72,44 miliar. Meskipun demikian, Bappebti sadar akan dinamika yang terjadi di pasar dan tengah mengusulkan peninjauan kembali terkait besaran dan mekanisme pemungutan pajak aset kripto.

Di samping itu, terdapat optimisme terhadap perkembangan pasar aset kripto, dengan semakin banyaknya jumlah pelanggan yang terdaftar di Bappebti dan Bursa hingga Februari 2024, mencapai angka 19,18 juta pelanggan. Kenaikan jumlah pelanggan rata-rata sebesar 427,2 ribu pelanggan per bulan menunjukkan minat yang terus meningkat dalam industri ini sejak data Aset Kripto dilaporkan kepada Bappebti pada Februari 2021.

Baca juga: Pemerintah Raup Rp71,72 Miliar dari Pajak Fintech dan Kripto di Januari 2024

Perkembangan positif juga tercermin dari nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto yang meningkat pesat, mencapai Rp33,69 triliun pada Februari 2024, naik 56,22% dari bulan sebelumnya pada tahun yang sama. Olvy menyoroti bahwa kepercayaan masyarakat yang semakin besar terhadap industri/investasi aset kripto ini didorong oleh dampak positif dari pembentukan ekosistem aset kripto di Indonesia, yang mencakup Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Depository.

Pembentukan ekosistem ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat/pelanggan, tetapi juga memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha/pedagang aset kripto di Indonesia. Namun, sebelumnya, pelaku industri aset kripto telah mengeluhkan besaran pajak yang dianggap terlalu tinggi, mencapai 0,21%, tertinggi di Asia Tenggara, dan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pajak saham yang hanya sebesar 0,1%.

Menghadapi permasalahan ini, Bappebti berkomitmen untuk mempertimbangkan ulang besaran dan mekanisme pajak kripto, dengan tetap memperhatikan dinamika pasar dan kepentingan pihak-pihak terkait. Dalam konteks ini, pendekatan yang seimbang antara memaksimalkan potensi penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan menjadi sangat penting bagi keberlanjutan ekosistem perpajakan dan keuangan di Indonesia.