Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menandatangani pembaruan perjanjian kerja sama (PKS) di bidang penegakan hukum. PKS ini menggantikan kerja sama sebelumnya yang berakhir pada 19 Juni 2024.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono.
Perkuat Pendekatan Multi-Door dalam Penegakan Hukum
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, PKS terbaru ini menjadi payung hukum penerapan multi-door approach dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pencapaian penerimaan pajak.
Pendekatan tersebut memungkinkan optimalisasi berbagai instrumen hukum dalam penanganan pelanggaran di bidang perpajakan.
Capaian Kerja Sama Sebelumnya
Bimo mengungkapkan, kolaborasi DJP dan Bareskrim Polri dalam PKS sebelumnya telah memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Adapun capaian kerja sama pada periode 2021–2024 meliputi:
- Pengamanan penerimaan pajak sebesar Rp2,8 triliun
- Pemblokiran dan penyitaan senilai Rp2,65 triliun
- Penghentian penyidikan dengan nilai Rp229,55 miliar
Baca Juga: Usai Handover, DJP Tetap Gandeng Vendor demi Kelancaran Layanan Coretax
Ruang Lingkup Kerja Sama dalam PKS Baru
Dalam PKS yang diperbarui, DJP dan Bareskrim Polri menyepakati sejumlah bentuk kerja sama, antara lain:
- Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi
- Penegakan hukum di bidang perpajakan
- Asistensi dalam penanganan perkara
- Penanganan bersama tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan DJP
- Peningkatan kapasitas serta pendayagunaan sumber daya manusia
- Pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung
Menurut Bimo, kesepakatan ini juga menjadi langkah nyata dalam menjaga kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.
Aduan Penipuan Pajak Terus Meningkat
Berdasarkan data kanal pengaduan DJP, jumlah laporan terkait penipuan pajak yang mengatasnamakan DJP pada 2025 mengalami peningkatan. Rinciannya sebagai berikut:
- Jumlah aduan 2025: 2.010 laporan
- Jumlah aduan 2024: 1.672 laporan
- Kenaikan: 20,2% secara tahunan
Peningkatan jumlah aduan tersebut memperkuat urgensi kerja sama DJP dan Bareskrim Polri, khususnya dalam melindungi wajib pajak dari praktik penipuan.
Baca Juga: Dorong Perbaikan Kepatuhan Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan BKPM
FAQ Seputar Kerja Sama DJP dan Bareskrim Polri
1. Apa tujuan kerja sama antara DJP dan Bareskrim Polri?
Kerja sama ini bertujuan memperkuat penegakan hukum perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung penerimaan negara melalui pendekatan multi door.
2. Apa yang dimaksud dengan multi door approach dalam penegakan hukum pajak?
Multi-door approach adalah pendekatan penegakan hukum dengan memanfaatkan berbagai instrumen hukum secara terpadu untuk menangani pelanggaran perpajakan secara lebih efektif.
3. Apa saja ruang lingkup kerja sama DJP dan Bareskrim Polri dalam PKS terbaru?
Ruang lingkupnya meliputi pertukaran data, penegakan hukum perpajakan, asistensi penanganan perkara, penanganan penipuan yang mengatasnamakan DJP, serta peningkatan kapasitas SDM.
4. Berapa penerimaan pajak yang berhasil diamankan dari kerja sama sebelumnya?
Pada periode 2021–2024, kerja sama DJP dan Bareskrim Polri berhasil mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp2,8 triliun.
5. Mengapa penanganan penipuan yang mengatasnamakan DJP menjadi fokus kerja sama?
Karena jumlah aduan penipuan pajak meningkat signifikan, sehingga diperlukan penanganan bersama untuk melindungi wajib pajak dan menjaga kepercayaan publik.







