Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Pertimbangan ini muncul karena berdekatan dengan momentum libur Ramadhan dan Idulfitri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah masih memantau perkembangan jumlah pelaporan SPT sebelum memutuskan apakah batas waktu akan tetap atau diperpanjang.
“Kita lihat seminggu sebelum Lebaran. Kalau grafiknya bisa naik, kemungkinan batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi akan tetap pada 31 Maret,” ujar Bimo saat menghadiri upacara pelantikan di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Latar Belakang Pertimbangkan Perpanjangan Tenggat Lapor SPT
DJP membuka peluang perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dengan mempertimbangkan beberapa kondisi yang terjadi pada periode pelaporan tahun ini.
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan, antara lain:
- Periode pelaporan berdekatan dengan libur Lebaran, sehingga sebagian wajib pajak berpotensi menunda pelaporan SPT.
- Tingkat pelaporan SPT menjelang tenggat waktu, yang akan dipantau secara khusus pada satu minggu sebelum Lebaran.
- Kondisi sistem pelaporan elektronik, terutama jika terjadi lonjakan pelaporan dalam waktu yang bersamaan.
Apabila tingkat pelaporan dinilai belum optimal, DJP berpeluang mengusulkan perpanjangan batas waktu kepada Menteri Keuangan.
Baca Juga: Wajib Pajak Bisa Perpanjang Waktu Penyampaian SPT Tahunan dengan Cara Ini
Grafik Pelaporan SPT Jadi Penentu
Keputusan mengenai perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT bergantung pada tren pelaporan yang terjadi menjelang batas waktu. DJP akan melihat perkembangan grafik pelaporan SPT dalam satu minggu sebelum Lebaran untuk menilai apakah tingkat kepatuhan pelaporan sudah menunjukkan peningkatan.
Beberapa indikator yang akan diperhatikan, antara lain:
- Kenaikan jumlah pelaporan SPT harian menjelang tenggat waktu.
- Perbandingan jumlah pelaporan dengan target kepatuhan wajib pajak.
- Kondisi akses sistem pelaporan jika terjadi lonjakan pelaporan secara bersamaan.
Jika grafik pelaporan menunjukkan peningkatan signifikan, maka kemungkinan batas waktu pelaporan SPT tetap pada 31 Maret. Namun, jika pelaporan masih rendah, DJP bisa mempertimbangkan perpanjangan tenggat waktu setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Langkah Antisipasi DJP Jelang Batas Waktu
Selain membuka peluang perpanjangan tenggat waktu, DJP juga menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk memastikan proses pelaporan SPT tetap berjalan lancar.
Langkah-langkah yang disiapkan, antara lain:
- Memastikan stabilitas sistem Coretax apabila terjadi lonjakan pelaporan menjelang tenggat waktu.
- Mengantisipasi potensi keterlambatan pelaporan akibat libur panjang Idulfitri.
- Memantau tren pelaporan SPT secara berkala sebagai dasar evaluasi kebijakan.
Bimo menjelaskan bahwa keputusan terkait perpanjangan tenggat waktu akan dipertimbangkan berdasarkan kondisi pelaporan pada minggu terakhir sebelum Lebaran.
“Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang pelaporan SPT),” jelasnya.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan
Sebagai informasi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh telah ditetapkan dalam ketentuan perpajakan sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi: paling lambat 31 Maret setiap tahun.
- Wajib pajak badan: paling lambat 30 April setiap tahun.
Pelaporan SPT saat ini dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan Coretax. DJP juga mencatat perkembangan jumlah pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax hingga saat ini.
Adapun total SPT yang telah dilaporkan mencapai 6.691.081 SPT, dengan rincian sebagai berikut:
- 6.685.865 SPT dilaporkan melalui sistem Coretax
- 5.216 SPT dilaporkan melalui Coretax Form
Melihat masih tersedianya waktu sebelum batas pelaporan, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari kendala teknis maupun antrean akses sistem menjelang tenggat waktu.
Baca Juga: Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah Jakarta Terbaru Menurut Kepgub 164/2026
FAQ Seputar Peluang Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan
1. Apakah batas waktu lapor SPT Tahunan orang pribadi akan diperpanjang?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Namun, keputusan tersebut masih menunggu evaluasi tren pelaporan menjelang tenggat waktu.
2. Kapan keputusan perpanjangan batas waktu SPT akan diumumkan?
DJP akan memantau perkembangan jumlah pelaporan SPT hingga sekitar satu minggu sebelum Lebaran. Jika diperlukan, usulan perpanjangan batas waktu akan diajukan kepada Menteri Keuangan.
3. Apa yang menjadi pertimbangan perpanjangan tenggat waktu SPT?
Beberapa faktor yang dipertimbangkan, antara lain:
- Tren kenaikan grafik pelaporan SPT
- Kedekatan periode pelaporan dengan libur Ramadhan dan Idulfitri
- Kondisi sistem pelaporan elektronik jika terjadi lonjakan pelaporan
4. Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan orang pribadi saat ini?
Sesuai ketentuan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun.
5. Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan?
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan Coretax, sehingga proses pelaporan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.







