Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah Jakarta Terbaru Menurut Kepgub 164/2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 164 Tahun 2026 tentang Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah. Regulasi yang ditetapkan pada 12 Februari 2026 ini mengatur tenggat pembayaran pajak berdasarkan jenis dan mekanisme pemungutannya. 

Kebijakan ini juga menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni Kepgub No. 109 Tahun 2024 yang mengatur jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak daerah. 

Batas Waktu Pajak dengan Mekanisme Official Assessment 

Untuk pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan gubernur (official assessment), Kepgub 164/2026 menetapkan beberapa batas waktu pembayaran sebagai berikut: 

  • Pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) 
    • Pembayaran dilakukan paling lama 1 bulan sejak tanggal pengiriman SKPD. 
  • Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 
    • Pembayaran dilakukan paling lama 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT, atau  
    • dapat ditetapkan lain oleh Kepala Bapenda sepanjang tidak melebihi 6 bulan. 
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 
    Untuk jenis pajak ini terdapat dua ketentuan berbeda: 
    • Penetapan pertama PKB: pembayaran dilakukan paling lama 14 hari sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). 
    • Perpanjangan PKB: pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa pajak kendaraan bermotor. 

Batas Waktu Pajak dengan Mekanisme Self Assessment 

Selain pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, Kepgub 164/2026 juga mengatur pajak yang dihitung dan disetor sendiri oleh wajib pajak (self assessment).  

Batas waktu pembayaran untuk jenis pajak berikut ditetapkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak, yaitu: 

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); 
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas: 
    • makanan dan/atau minuman, 
    • tenaga listrik, 
    • jasa perhotelan, 
    • jasa parkir, serta 
    • jasa kesenian dan hiburan. 

Selain itu, untuk PBJT yang bersifat insidental, seperti kegiatan hiburan atau penyelenggaraan acara tertentu, pembayaran pajak harus dilakukan paling lama 10 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak

Baca Juga: Panduan Lapor Jual Kendaraan di Jakarta untuk Hindari Pajak Progresif

Batas Waktu Pembayaran BPHTB 

Berbeda dengan jenis pajak lainnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki batas waktu pembayaran yang mengikuti momentum perolehan hak. 

Berdasarkan Kepgub 164/2026, pembayaran BPHTB dilakukan paling lambat pada saat terjadinya peristiwa hukum berikut: 

  • saat akta jual beli dibuat dan ditandatangani, baik dengan atau tanpa perjanjian pengikatan jual beli; 
  • saat dibuat dan ditandatanganinya akta tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, atau hadiah; 
  • saat penerima waris atau kuasanya mendaftarkan peralihan hak ke kantor pertanahan; 
  • saat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diterbitkan; 
  • saat diterbitkannya surat keputusan pemberian hak atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak; 
  • saat diterbitkannya surat keputusan pemberian hak atas tanah di luar pelepasan hak; dan 
  • saat penunjukan pemenang lelang. 

Dengan ketentuan ini, pembayaran BPHTB harus dilakukan sebelum proses peralihan hak atas tanah dan bangunan diselesaikan. 

Ketentuan untuk Pajak Kurang Bayar 

Kepgub 164/2026 juga mengatur batas waktu pembayaran bagi pajak yang masih harus dibayar akibat kurang bayar. Pembayaran wajib dilakukan paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan, apabila tagihan tercantum dalam dokumen berikut: 

  • Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB); 
  • Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT); 
  • Surat keputusan pembetulan; 
  • Surat keputusan keberatan; atau 
  • Putusan banding. 

Ketentuan jika Jatuh Tempo Bertepatan dengan Hari Libur 

Apabila batas waktu pembayaran pajak jatuh pada hari libur, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Adapun hari libur yang dimaksud meliputi: 

  • Sabtu, 
  • Minggu, 
  • hari libur nasional, dan 
  • cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. 

Namun, ketentuan pergeseran jatuh tempo ini tidak berlaku untuk pembayaran BPHTB, sehingga wajib pajak perlu memastikan pembayaran dilakukan sebelum tanggal peristiwa hukum yang menjadi dasar pengenaan pajak tersebut. 

Baca Juga: Tak Semua Penginapan di Jakarta Kena Pajak Hotel, Ini Daftarnya

FAQ Seputar Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI Jakarta 

1. Apa itu Kepgub 164 Tahun 2026? 

Kepgub 164 Tahun 2026 adalah keputusan gubernur yang mengatur jangka waktu dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak daerah di DKI Jakarta. Aturan ini memberikan kepastian mengenai tenggat pembayaran untuk berbagai jenis pajak daerah. 

2. Kapan batas waktu pembayaran pajak daerah menurut Kepgub 164/2026? 

Batas waktu pembayaran pajak daerah berbeda-beda tergantung jenis pajaknya. Misalnya, pajak yang tercantum dalam SKPD harus dibayar paling lama 1 bulan sejak pengiriman, sedangkan beberapa pajak seperti PBJT dan PBBKB harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

3. Kapan batas waktu pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)? 

Untuk penetapan pertama PKB, pembayaran dilakukan paling lama 14 hari sejak pengiriman Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). Sementara itu, untuk perpanjangan PKB, pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa pajak kendaraan bermotor. 

4. Kapan BPHTB harus dibayar? 

Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus dilakukan paling lambat pada saat terjadinya peristiwa hukum, misalnya ketika akta jual beli ditandatangani, saat pendaftaran waris di kantor pertanahan, atau saat penunjukan pemenang lelang. 

5. Apa yang terjadi jika batas waktu pembayaran pajak jatuh pada hari libur? 

Jika batas waktu pembayaran pajak jatuh pada hari libur seperti Sabtu, Minggu, hari libur nasional, atau cuti bersama, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk pembayaran BPHTB. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News