Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menambah hingga 4.000 pemeriksa pajak pada tahun ini. Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR) yang selama beberapa tahun terakhir masih tergolong rendah.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya DJP dalam memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan negara.
Jumlah Pemeriksa Pajak Akan Ditingkatkan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penambahan pemeriksa pajak menjadi salah satu fokus DJP pada tahun ini. Menurutnya, keterbatasan jumlah pemeriksa masih menjadi tantangan dalam meningkatkan ACR.
“ACR memang masih menjadi PR kami. Dari sisi jumlah pegawai, fungsional pemeriksa akan kami tingkatkan tahun ini, mungkin sekitar 3.000 sampai 4.000 orang,” ujar Bimo.
Saat ini, jumlah pegawai DJP yang berstatus sebagai fungsional pemeriksa pajak sekitar 6.000 orang. Dengan penambahan tersebut, jumlah pemeriksa pajak diperkirakan meningkat menjadi sekitar 10.000 orang.
Baca Juga: DJP Perketat Aturan, Pemeriksaan Data Konkret Kini Lebih Singkat
Fokus Pemeriksaan pada Sektor Berisiko Tinggi
Penambahan jumlah pemeriksa pajak dilakukan seiring dengan hasil pemetaan risiko kepatuhan perpajakan yang dilakukan oleh DJP. Melalui sistem compliance risk management (CRM), DJP mengidentifikasi adanya sektor-sektor dengan tingkat risiko tinggi yang membutuhkan perlakuan audit lebih intensif.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian DJP, antara lain:
- Sumber daya alam, seperti:
- Batubara
- Tembaga
- Kelapa sawit
- Industri pengolahan
- Perdagangan
- Keuangan dan asuransi
- Pertambangan
Menurut Bimo, mayoritas wajib pajak di sektor sumber daya alam tersebut masuk dalam kategori yang memerlukan treatment audit berdasarkan hasil analisis mesin CRM DJP
ACR Masih Relatif Rendah
Audit coverage ratio (ACR) merupakan indikator yang menggambarkan perbandingan antara jumlah wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Dalam beberapa tahun terakhir, capaian ACR DJP tercatat masih berada di level rendah. Mengacu pada Laporan Tahunan DJP 2024, ACR tercatat sebagai berikut:
- 2021: 0,86%
- 2022: 0,88%
- 2023: 1%
- 2024: 0,83%
Baca Juga: Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak: Definisi, Proses, hingga Jangka Waktu
DJP Manfaatkan Teknologi dan AI dalam Pemeriksaan
Selain menambah sumber daya manusia, DJP juga akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendukung proses pemeriksaan pajak.
Teknologi tersebut akan digunakan terutama untuk:
- Pekerjaan administratif yang bersifat rutin
- Analisis data kepatuhan wajib pajak
- Penyusunan baseline data dalam perencanaan audit
Dengan dukungan teknologi, pemeriksa pajak diharapkan dapat lebih fokus pada aspek substantif pemeriksaan dan pengambilan keputusan berbasis risiko.
Harapan DJP ke Depan
Melalui rencana penambahan hingga 4.000 pemeriksa pajak, DJP berharap rasio cakupan pemeriksaan dapat meningkat secara bertahap. Dengan demikian, pengawasan kepatuhan wajib pajak dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.









