DJP Perketat Aturan, Pemeriksaan Data Konkret Kini Lebih Singkat

Melalui PMK No. 15 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan baru terkait pemeriksaan pajak berbasis data konkret. Jika terbukti ada pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, DJP akan melakukan pemeriksaan spesifik

Pemeriksaan spesifik dilakukan dalam jangka waktu yang jauh lebih singkat ketimbang pemeriksaan biasa, yang bisa berlangsung antara 6–10 bulan. Rentang waktu tersebut ditentukan berdasarkan jenis pemeriksaannya: 

  • Pemeriksaan biasa (pemeriksaan lengkap) memiliki jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan sampai dengan tanggal laporan pemeriksaan pajak. 
  • Perpanjangan bisa diberikan maksimal 2 bulan untuk pemeriksaan kantor, atau maksimal 4 bulan untuk pemeriksaan lapangan 

Pemeriksaan Spesifik dengan Batas 10 Hari Kerja 

Pemeriksaan spesifik merupakan pemeriksaan terbatas atas pos tertentu dalam SPT atau kewajiban pajak tertentu yang dilakukan secara sederhana. Dalam hal terdapat data konkret yang menunjukkan pajak terutang tidak dibayar, jangka waktu pemeriksaan ini hanya 10 hari kerja

Tidak hanya itu, tahap pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan hasil pemeriksaan juga memiliki jangka waktu sama, yakni maksimal 10 hari kerja. Artinya, keseluruhan proses dapat berjalan lebih cepat karena pemeriksa langsung fokus pada bukti yang sudah tersedia. 

Baca Juga: Jenis Data Konkret Pajak dalam PER-18/PJ/2025 yang Harus Diketahui Wajib Pajak

Konsekuensi bagi Wajib Pajak 

Aturan ini memang membuat proses lebih ringkas, namun ada beberapa konsekuensi bagi wajib pajak yang terkena pemeriksaan berbasis data konkret, di antaranya: 

  • Tidak ada kewajiban bagi pemeriksa untuk menggelar pertemuan awal setelah surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan. 
  • Tidak ada pembahasan temuan sementara, sehingga wajib pajak tidak memiliki kesempatan untuk memberikan tambahan bukti atau menghadirkan saksi sebelum hasil difinalisasi. 
  • Wajib pajak tidak bisa mengajukan permohonan quality assurance (QA) apabila masih ada perbedaan pandangan terkait dasar hukum koreksi yang digunakan pemeriksa. 

Apa Saja yang Termasuk Data Konkret? 

PMK 15/2025 mengatur beberapa bentuk data konkret yang dapat menjadi dasar pemeriksaan, di antaranya: 

  • Faktur pajak yang telah disetujui sistem DJP tetapi tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN. 
  • Bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang tidak dilaporkan oleh penerbit. 
  • Data transaksi perpajakan yang langsung bisa dipakai menghitung kewajiban pajak, misalnya: 
    • kelebihan kompensasi PPN yang tidak sesuai laporan, 
    • pengkreditan pajak masukan yang melanggar ketentuan, 
    • PPN yang kurang atau tidak dibayar, 
    • pemanfaatan insentif pajak yang salah, 
    • penghasilan yang tidak dilaporkan berdasarkan bukti potong DJP, 
    • hingga data dari SP2DK yang telah disepakati tetapi tidak dipenuhi. 

Baca Juga: Tata Cara Pemeriksaan Pajak

FAQ Seputar Pemeriksaan Data Konkret Pajak 

1. Apa itu pemeriksaan pajak berbasis data konkret? 

Pemeriksaan pajak berbasis data konkret adalah pemeriksaan yang dilakukan DJP apabila ada bukti nyata bahwa pajak terutang tidak atau kurang dibayar. Pemeriksaan ini bersifat spesifik, fokus pada pos tertentu dalam SPT atau kewajiban pajak tertentu. 

2. Apa perbedaan pemeriksaan biasa dengan pemeriksaan data konkret? 

Pemeriksaan biasa atau pemeriksaan lengkap bisa berlangsung antara 6–10 bulan, tergantung jenisnya (kantor atau lapangan). Sedangkan pemeriksaan data konkret hanya membutuhkan waktu 10 hari kerja, sehingga jauh lebih singkat. 

3. Berapa lama jangka waktu pemeriksaan pajak biasa? 

  • Pemeriksaan kantor: 6 bulan, bisa diperpanjang maksimal 2 bulan. 
  • Pemeriksaan lapangan: 6 bulan, bisa diperpanjang maksimal 4 bulan. 

Dengan demikian, total jangka waktu pemeriksaan biasa dapat mencapai 10 bulan. 

4. Berapa lama jangka waktu pemeriksaan pajak karena data konkret? 

Jangka waktunya hanya 10 hari kerja, termasuk untuk proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan penyusunan laporan. 

5. Mengapa jangka waktu pemeriksaan data konkret lebih singkat? 

Karena DJP sudah memiliki bukti yang jelas dan valid, sehingga tidak perlu melakukan proses panjang seperti klarifikasi awal, pengumpulan tambahan data, maupun pembahasan temuan sementara. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News