Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Senayan, Pacific Place, dan Plaza Indonesia pada Rabu, 11 Februari 2026.
Penyegelan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap barang impor bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak memenuhi ketentuan kepabeanan. Berikut kronologi dan penjelasan lengkapnya.
Berawal dari Operasi Pengawasan Barang Impor
Pada Rabu (11/2/2026), DJBC Kanwil Jakarta melakukan operasi pengawasan terhadap barang-barang impor bernilai tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan. Dalam operasi tersebut, petugas menduga terdapat barang yang:
- Tidak diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
- Belum tercatat dalam dokumen kepabeanan;
- Berpotensi menimbulkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
“Kami mencoba untuk mengeliminir bidang pidana. Sesuai arahan dari pimpinan, yang kami lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara,” ujar Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Krisyanto, dikutip Jumat (13/2/2026).
Penyegelan Bersifat Administratif
DJBC kemudian menyegel tiga gerai Tiffany & Co sebagai bagian dari proses penelitian. Penyegelan dilakukan untuk:
- Mengamankan barang yang sedang diperiksa;
- Menghimpun dan mencocokkan data barang dengan dokumen impor;
- Menjaga agar tidak terjadi perubahan data selama pemeriksaan berlangsung.
Menurut DJBC, tindakan ini bersifat administratif dan masih dalam tahap penelitian.
Baca Juga: Kronologi OTT KPK di Bea Cukai, 6 Tersangka Terjerat Pengaturan Impor!
Proses Pencocokan Data Impor
Setelah penyegelan, DJBC melakukan kompilasi dan pencocokan antara:
- Data barang yang tersedia di gerai;
- Dokumen impor yang telah dideklarasikan perusahaan;
- Data kepabeanan yang tercatat dalam sistem DJBC.
Apabila ditemukan barang yang tidak dilaporkan atau terdapat ketidaksesuaian dokumen, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Potensi Sanksi hingga 1000%
Jika terbukti melanggar, perusahaan perhiasan mewah tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif berdasarkan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sanksi tersebut dapat berupa:
- Denda administratif;
- Pembayaran kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
- Denda hingga 1000% dari nilai kepabeanan atau pajak yang seharusnya dibayarkan.
Besaran sanksi akan ditentukan setelah proses penelitian selesai.
Respons Menteri Keuangan Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran aturan impor. Ia menyatakan bahwa setiap impor ilegal pasti akan ditindak sesuai ketentuan.
“Impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi, semuanya harus main ke legal lagi,” tegas Menteri Keuangan Purbaya.
Menurut Purbaya, langkah DJBC merupakan bentuk profesionalitas dalam:
- Menjaga penerimaan negara;
- Mengawasi barang yang masuk ke wilayah pabean Indonesia;
- Menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku agar iklim usaha tetap kondusif dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat praktik ilegal. Hingga saat ini, proses penelitian masih berlangsung dan belum terdapat pernyataan resmi dari manajemen Tiffany & Co.
Baca Juga: Fakta di Balik OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin, Terkait Restitusi PPN!
FAQ Seputar Penyegelan Toko Perhiasan Tiffany & Co oleh DJBC
1. Mengapa DJBC menyegel tiga gerai perhiasan di Jakarta?
Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi kepabeanan atas barang impor bernilai tinggi (high value goods). DJBC menduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan.
2. Di mana saja lokasi gerai yang disegel?
Tiga gerai yang disegel berada di pusat perbelanjaan Jakarta, yaitu:
- Plaza Senayan
- Pacific Place
- Plaza Indonesia
Penyegelan dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026 oleh DJBC Kanwil Jakarta.
3. Apakah penyegelan ini termasuk tindak pidana?
Tidak. DJBC menegaskan bahwa tindakan ini bersifat administratif dan masih dalam tahap penelitian. Fokusnya adalah pencocokan data barang dengan dokumen impor untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.
4. Apa sanksi jika terbukti melanggar aturan impor?
Apabila terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, antara lain:
- Denda administratif;
- Pembayaran kekurangan bea masuk dan pajak impor;
- Denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak yang seharusnya dibayarkan.
Besaran sanksi ditentukan setelah proses penelitian selesai.
5. Apa respons Menteri Keuangan terkait kasus ini?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa setiap impor ilegal akan ditindak sesuai ketentuan.
Menurutnya, langkah DJBC merupakan bentuk profesionalitas dalam menjaga penerimaan negara, mengawasi barang yang masuk ke wilayah pabean, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat agar seluruh pelaku usaha patuh terhadap aturan yang berlaku.







