Dijajal Purbaya, Begini Aspek Perpajakan Motor Gede

Aksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menjajal motor gede alias moge kembali menjadi perhatian publik. Melalui akun TikTok pribadinya, ia mengendarai moge BMW R 1300 GS milik satuan pengawalan kementerian.  

Dengan mengenakan setelan baju kerja, lengkap dengan kemeja, celana bahan, hingga sepatu pantofel, sang Bendahara Negara mencoba mengendalikan motor berbobot lebih dari 230 kilogram tersebut. 

Dari video yang beredar, Purbaya tampak beberapa kali mengatur keseimbangan sambil menurunkan kaki ketika berbelok. Sesekali, ia juga menarik gas untuk merasakan tenaga mesin boxer 1.300 cc.  

Di balik momen santai tersebut, publik kemudian menyinggung satu hal yang tak kalah menarik. Berapa sebenarnya pajak yang dikenakan pada moge, dan bagaimana ketentuan perpajakannya? 

Baca Juga: Ketentuan BMTP yang Jadi Andalan Purbaya untuk Berantas Barang Impor Ilegal

Moge Termasuk Barang Mewah 

Motor besar sejak lama dikategorikan sebagai barang mewah. Kementerian Keuangan menetapkan aturan khusus mengenai pemajakan moge dalam PMK 92/PMK.03/2019. Regulasi ini mengatur bahwa kendaraan roda dua atau tiga masuk kategori barang sangat mewah jika: 

  • Harga jualnya lebih dari Rp 300 juta, atau 
  • Kapasitas mesinnya di atas 250 cc

Dengan demikian, moge seperti BMW R 1300 GS yang harganya diketahui mencapai Rp1,145 miliar, telah memenuhi kedua kriteria tersebut. Status sebagai barang sangat mewah pun membuatnya otomatis dikenai beberapa lapis pajak tambahan

PPh 22 untuk Kendaraan Mewah 

Salah satu pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22, yang berlaku pada kegiatan impor atau penyerahan barang tertentu. Untuk kendaraan roda dua dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta, tarif PPh 22 ditetapkan sebesar 5% dari harga jual, belum termasuk PPN dan PPnBM. 

Pungutan ini bertujuan memastikan bahwa transaksi atas barang mewah memberikan kontribusi pajak yang proporsional, sekaligus mengendalikan jumlah impor kendaraan bernilai tinggi. 

PPN dan PPnBM Menambah Beban Harga 

Selain PPh 22, moge juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tarifnya bisa sangat tinggi. Untuk moge dengan harga di atas Rp 300 juta, PPnBM dapat mencapai 125% dari harga jual produsen. 

Tarif yang besar inilah yang membuat harga akhir moge sering kali menembus hampir dua hingga tiga kali lipat dari harga dasarnya. 

Simulasi Penghitungan Harga Moge 

Asumsikan harga BMW R 1300 GS yang dijajal Purbaya sebesar Rp1.145.000.000. Maka, perhitungannya menjadi: 

  • Nilai jual kendaraan: Rp1.145.000.000 
  • PPN 12%: Rp137.400.000 
  • PPnBM 125%: Rp1.431.250.000 
  • PPh 22 sebesar 5%: Rp57.250.000 

Dengan menambahkan komponen-komponen di atas, harga off the road moge tersebut mencapai Rp2.771.900.000. Angka ini belum termasuk biaya pengurusan administrasi, distribusi, maupun margin diler, sehingga harga jual sebenarnya bisa lebih tinggi lagi. 

Baca Juga: Bayar Pajak Online Kendaraan Perusahaan Tak Ada Pajak Progresif, Simak Aturannya

Lalu, Bagaimana Pajak Tahunannya? 

Selain pajak pembelian yang dikenakan di awal, pemilik moge juga wajib membayar pajak tahunan yang dipungut pemerintah daerah. Komponen ini berbeda dengan PPN, PPnBM, dan PPh 22. 

Berikut unsur pajak tahunan untuk moge yang perlu diperhatikan: 

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

PKB merupakan pungutan daerah yang dikenakan setiap tahun. Besarnya dihitung dari nilai jual kendaraan (NJKB) dikalikan tarif PKB. Tarif umum berkisar 1%–2%, namun moge sering berada di kelompok tarif yang lebih tinggi. 

Mulai 2025, pemerintah daerah juga menerapkan: 

Opsen PKB – tambahan 66% dari PKB 

Opsen ini adalah pungutan tambahan yang diberikan ke pemerintah kabupaten/kota. 

Rumus PKB Tahunan: 

  • PKB = Tarif PKB × DPP 
  • Opsen PKB = 66% × PKB 
  • Total PKB = PKB + Opsen PKB 

Dengan NJKB moge yang tinggi, total PKB tahunannya bisa mencapai jumlah signifikan. 

2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) 

Moge dengan kapasitas mesin di atas 250 cc dikenai SWDKLLJ sebesar Rp80.000 per tahun. Dana ini dikelola untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas. 

3. Biaya Administrasi STNK dan TNKB 

Biaya administrasi tahunan meliputi: 

  • Biaya penerbitan STNK (perpanjangan 5 tahunan, bukan tahunan) 
  • Biaya TNKB (juga berlaku 5 tahunan) 

Untuk pembayaran tahunan, komponen ini biasanya tidak muncul, kecuali saat perpanjangan lima tahunan. 

4. BBNKB (Saat Kendaraan Berubah Kepemilikan) 

Jika moge dibeli baru hanya sekali dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, jika berpindah kepemilikan di kemudian hari, akan kembali dikenai BBNKB dengan tarif sekitar 10%, ditambah Opsen BBNKB – 66% dari nilai BBNKB. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News