Bagi perusahaan yang punya kendaraan operasional, penting untuk memahami aturan pajaknya agar tak terjadi kesalahan administrasi maupun keterlambatan pembayaran. Salah satu hal yang perlu diketahui adalah bahwa kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan tidak dikenakan pajak progresif, meski jumlah unit kendaraan lebih dari satu.
Hal ini berbeda dengan kendaraan pribadi, di mana pemilik kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Dengan kata lain, perusahaan hanya dikenakan tarif PKB yang sama seperti kendaraan pertama, sehingga biaya administrasi kendaraan menjadi lebih efisien.
Mengapa Kendaraan Perusahaan Tidak Dikenakan Pajak Progresif?
Sebagai pengingat, pajak progresif diterapkan untuk pemilik kendaraan pribadi dengan tujuan:
- Mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di jalan raya.
- Mendorong wajib pajak menertibkan data kepemilikan kendaraan (misalnya melakukan blokir STNK setelah dijual).
- Meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Namun, berbeda dengan pemilik pribadi, kendaraan atas nama perusahaan memiliki fungsi produktif sebagai aset bisnis. Karena itu, tarif pajaknya tidak dibuat progresif agar tidak menghambat kegiatan usaha.
Hal ini ditegaskan oleh pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di beberapa provinsi. Seperti yang disampaikan Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria, tarif progresif hanya berlaku untuk kepemilikan pribadi, bukan kendaraan yang didaftarkan oleh perusahaan.
Baca Juga: Pajak Natura: Kendaraan Karyawan
Tarif PKB Kendaraan Perusahaan
Tarif PKB untuk kendaraan atas nama perusahaan mengikuti tarif dasar PKB kendaraan pertama, yaitu:
- 1,05% dari nilai kendaraan,
- Ditambah komponen biaya lainnya sesuai ketentuan daerah (misalnya tambahan 66% dari pokok PKB).
Tarif ini berlaku sama untuk seluruh kendaraan dalam satu perusahaan, berapapun jumlahnya.
Kendaraan Perusahaan Dianggap sebagai Aset Perusahaan
Selain aspek pajak, kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan dapat dihitung sebagai aset yang memiliki nilai finansial. Ini penting untuk kebutuhan tertentu, seperti:
- Likuiditas saat perusahaan mengalami kesulitan keuangan
- Pembiayaan ulang (refinancing)
- Penilaian aset saat audit maupun proses kepailitan
Sebaliknya, kendaraan yang berada atas nama pribadi karyawan atau pemilik perusahaan tidak dapat dihitung sebagai bagian dari aset legal perusahaan.
Bolehkah Mengalihkan Kendaraan ke Nama Perusahaan?
Secara regulasi, mencantumkan kendaraan atas nama badan usaha diperbolehkan dan tidak melanggar aturan. Namun, pemilik usaha perlu memastikan bahwa:
- Data perusahaan sesuai dan aktif.
- Dokumen administrasi lengkap dan valid.
- Kendaraan benar-benar digunakan untuk kegiatan operasional atau kebutuhan perusahaan.
Selain itu, penerapan aturan ini juga bertujuan menciptakan ekosistem perpajakan yang adil dan mendorong perusahaan untuk tertib dalam administrasi aset.
Bayar Pajak Online Kendaraan Perusahaan lewat SIGNAL Corporate
Untuk mendukung kemudahan administrasi, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Korlantas Polri menghadirkan layanan digital SIGNAL Corporate. Platform ini dirancang untuk membantu perusahaan bayar pajak kendaraan perusahaan online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
SIGNAL Corporate merupakan pengembangan dari SIGNAL Personal dengan fitur tambahan untuk kebutuhan badan usaha dan korporasi. Platform ini tersedia dalam versi web maupun mobile, sehingga proses administrasi kendaraan bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.
Melalui layanan ini, perusahaan bisa mengelola pembayaran pajak kendaraan secara lebih efisien melalui fitur berikut:
- Bayar pajak kendaraan perusahaan online tanpa antre di Samsat.
- TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dikirim langsung ke alamat perusahaan.
- E-TBPKP dan e-Pengesahan dalam bentuk QR Code dapat dicetak secara mandiri.
- Termasuk E-KD Jasa Raharja sebagai bukti kepesertaan asuransi kecelakaan.
- Manajemen multi-perusahaan dalam satu akun (untuk grup usaha).
- Import dan pendaftaran banyak kendaraan sekaligus.
- Metode pembayaran tersedia melalui bank Himbara: Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
- Layanan berbasis one-stop service, praktis, aman, dan bisa diakses kapan saja.
Dengan fitur ini, proses bayar pajak kendaraan perusahaan online menjadi lebih cepat, efisien, dan bebas kendala administratif.
Baca Juga: Cara Bayar PKB lewat Aplikasi SIGNAL, Tak Perlu Lagi ke Kantor Samsat!
Cara Bayar Pajak Online Kendaraan Perusahaan di SIGNAL Corporate
Cara Melihat Status Transaksi
- Buka menu Transaksi.
- Jika belum dibayar, aplikasi menampilkan batas waktu pembayaran.
- Bila sudah dibayar, status proses akan ditampilkan sampai selesai.
Cara Mengajukan e-Pengesahan
- Cari data kendaraan berdasarkan plat nomor.
- Bila sudah jatuh tempo, lanjutkan transaksi.
- Pilih metode penerimaan TBPKP (ambil di Samsat atau dikirim ke alamat).
- Isi data penerima bila memilih pengiriman.
- Pilih metode pembayaran.
- Selesaikan pembayaran sesuai instruksi bank.
- Proses selesai.
- Jika kendaraan belum jatuh tempo, aplikasi menampilkan notifikasi.
Jika sudah lewat jatuh tempo, wajib datang ke Samsat. - Perbaikan Data Kendaraan (Jika Nomor Rangka Salah)
- Tap ikon Tambah Dokumen.
- Isi data kepemilikan dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Centang persetujuan.
- Klik Lanjut.
- Dokumen berhasil diperbarui.
Cara Akses Dokumen Digital di SIGNAL
| Jenis Dokumen | Cara Akses |
| E-TBPKP | Beranda → E-TBPKP → Masukkan Plat Nomor → Pilih Tahun |
| E-Pengesahan | Beranda → E-Pengesahan → Pilih Tahun atau scan QR code |
| E-KD | Beranda → E-KD → Masukkan Plat Nomor → Pilih Tahun |









