Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini semakin praktis berkat kehadiran Samsat Digital Nasional (SIGNAL), sebuah aplikasi yang dikelola oleh Korlantas Polri untuk memudahkan pemilik kendaraan menyelesaikan seluruh proses administrasi secara daring, mulai dari perpanjangan STNK tahunan, pembayaran SWDKLLJ, hingga penerbitan TBPKP.
Aplikasi ini memanfaatkan basis data kendaraan bermotor, sistem informasi PKB provinsi, serta data kependudukan (NIK). Dengan demikian, pengguna cukup mengikuti panduan di aplikasi untuk menyelesaikan kewajiban PKB secara mandiri.
Aplikasi SIGNAL telah terhubung dengan sistem Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di seluruh Indonesia. Integrasi ini memastikan data kendaraan, identitas pemilik, dan informasi pajak dapat diproses secara otomatis dan aman di dalam satu platform.
Penggunaan SIGNAL juga memiliki dasar hukum yang jelas. Aplikasi ini beroperasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2021, yang mengatur penyempurnaan regulasi registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, termasuk penerapan verifikasi biometrik untuk menjamin keabsahan identitas pengguna.
Lantas, bagaimana cara membayar PKB melalui aplikasi SIGNAL? Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Cek Pajak Motor Online Terbaru, Lengkap dengan Link e-Samsat untuk 38 Provinsi!
Registrasi Akun di Aplikasi SIGNAL
Untuk menggunakan layanan SIGNAL, pengguna wajib membuat akun dengan langkah berikut:
- Buka aplikasi SIGNAL.
- Klik Daftar di Sini.
- Masukkan NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan buat kata sandi.
- Setujui Ketentuan dan Kebijakan Privasi.
- Lakukan verifikasi E-KTP melalui unggahan foto KTP.
- Lanjutkan dengan swafoto untuk verifikasi biometrik.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon Anda.
- Aktivasi akun melalui link yang dikirimkan ke email terdaftar.
Tambahkan Data Kendaraan
Setelah akun aktif, langkah berikutnya adalah menautkan kendaraan ke aplikasi:
- Pilih menu Tambah Kendaraan Bermotor.
- Masukkan nomor polisi kendaraan.
- Isi 5 digit terakhir nomor rangka dari STNK.
- Centang pernyataan kebenaran data.
- Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa kendaraan berhasil ditambahkan.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025
Cara Bayar PKB dan Pengesahan STNK Tanpa ke Samsat
Pembayaran PKB lewat SIGNAL dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa langkah berikut:
- Pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK.
- Pilih nomor registrasi kendaraan yang ingin diproses.
- Sistem menampilkan Surat Ketetapan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
- Tentukan apakah dokumen fisik TBPKP ingin dikirim ke alamat Anda.
- Jika setuju, isi alamat dan pilih metode pengiriman.
- Periksa ringkasan tagihan dan biaya pengiriman.
- Klik Lanjut Proses Pembayaran.
- Sistem menampilkan kode bayar serta total tagihan.
- Lakukan pembayaran melalui berbagai kanal berikut:
- Tokopedia
- GoPay
- Dana
- Shopee
- BliBli
- Bukalapak
- JRku
- Pospay
- LinkAja
- Kiosbank
- Mcash
- Setelah pembayaran selesai, buka menu Transaksi untuk memantau status.
- Jika status berubah menjadi Penerbitan Dokumen Digital, Anda dapat mengunduh TBPKP digital melalui menu E-TBPKP atau E-Pengesahan STNK.
- Untuk dokumen fisik, pantau status pengiriman hingga menjadi Selesai Antar.









