Perusahaan Membeli Mobil atas Nama Perusahaan dengan harga 100 Juta Rupiah untuk Penggunaan Aktivitas salah satu Karyawan, Apakah termasuk dalam Natura atau Kenikmatan?
Untuk kenikmatan berupa kendaraan dinas, batasan minimalnya mengikat kepada subjek penerima kenikmatan. Jika pegawai penerima kenikmatan berupa kendaraan dinas tidak memiliki penyertaan modal pada perusahaan tersebut dan rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir tidak lebih dari Rp100.000.000,00 , maka kenikmatan berupa kendaraan dinas tersebut bukan objek PPh.
Apakah Fasilitas Mobil Perusahaan dengan Penyusutan Bulanan yang Sudah Habis, Tidak Ada Pajak yang dikenakan ke Pegawai untuk mendapatkan Fasilitas tersebut? Jika Mobil yang diberikan kepada Pegawai adalah Mobil yang disewa dari Pihak Ketiga, Apakah Biaya Sewa Bulanan menjadi Kenikmatan yang dikenakan Pajak kepada Pegawai?
Pemberian berupa fasilitas mobil baik milik perusahaan maupun yang disewa dari pihak ketiga kepada pegawai berarti termasuk ke dalam kenikmatan. Nilai kenikmatan dihitung berdasarkan biaya yang seharusnya dikeluarkan, antara lain biaya penyusutan, perawatan, bensin, dan lainnya. Jika sudah tidak ada biaya penyusutan, maka biayanya berupa biaya-biaya lain selain biaya penyusutan.
Jika kenikmatan kendaraan dinas berasal dari sewa pihak ke-tiga, maka nilai kenikmatan adalah sebesar biaya sewa per bulan. Namun selama pemberian fasilitas mobil diterima oleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada perusahaan tersebut dan rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir tidak mencapai Rp100.000.000,00, maka fasilitas tersebut bukan objek PPh.
Jika Direktur yang sekaligus Pemegang Saham mendapat Fasilitas Mobil Dinas yang dapat dibawa Pulang dan Bahan Bakar ditanggung oleh perusahaan. Apakah Seluruh Biaya, seperti Penyusutan Mobil, Bahan Bakar, Biaya Tol, dan Perawatan Mobil dapat diakui sebagai Biaya Seluruhnya? Bagaimana Perlakuan atas Seluruh Fasilitas yang Diterima terhadap Kewajiban Pelaporan PPh 21?
Seluruh peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan pemberi kerja untuk menunjang pekerjaan pegawai, seperti laptop, komputer, handphone, pulsa, internet, dan sebagainya termasuk ke dalam daftar natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Namun, untuk mobil dinas yang diperoleh pegawai yang memiliki penyertaan modal atau dalam pertanyaan ini berarti direktur yang memegang saham perusahaan, berarti mobil dinas tersebut ditetapkan sebagai objek PPh bagi penerimanya.
Seluruh biaya yang ditanyakan dapat dibiayakan. Untuk kenikmatan berupa kendaraan dinas, PPh 21 nya dihitung sebesar biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk menyediakan kenikmatan kendaraan dinas tersebut, meliputi antara lain biaya penyusutan, bahan bakar ,tol dan perawatan dalam setiap bulan. Biaya-biaya tersebut menjadi penambah penghasilan cash yang diterima pegawai dan menjadi dasar pemotongan PPh 21 setiap bulan oleh pemberi kerja.
Apakah Mobil Operasional yang Tidak Dibawa Pulang, termasuk Natura atau Kenikmatan?
Mobil operasional yang dimiliki oleh perusahaan serta tidak dibawa pulang berarti mobil tersebut tidak dimiliki oleh seorang pegawai dan bukan merupakan kenikmatan seorang pegawai. Biaya dari mobil yang diperuntukan untuk kegiatan operasional tersebut dikategorikan sebagai biaya operasional.
Apakah Reimburse Bensin, Tol, dan Parkir untuk Manager termasuk Natura/Kenikmatan? Jika termasuk, Bagaimana dengan Karyawan?
Bahwa dasar penilaian kenikmatan adalah seluruh biaya yang memang dikeluarkan oleh pemberi kerja atau biaya-biaya yang seharusnya dikeluarkan sehubungan dengan suatu fasilitas yang mana termasuk bensin, tol, parkir.
Perlu diingat, bahwa jika yang ditanya adalah manajer, maka perlu dilihat dulu apakah manajer ini secara subjeknya melebihi batasan atau tidak. Jadi kita bicara mengenai kendaraan atau kenikmatan kendaraan, maka yang paling penting adalah manajer telah melebihi batasan subjek atau belum.
Batasan yang dimaksud adalah apakah manajer tersebut bukan pemegang saham tersebut atau dia menerima atau memperoleh penghasilan bruto selama rata-rata 12 bulan terakhir tidak lebih dari 100 Juta. Jadi kalau manajer yang disebutkan tidak melebihi batasan ini salah satu dari dua syarat, maka belum dikenakan pajak. Jadi kalau pertanyaan mengenai bensin, maka bukan merupakan objek pajak.
Karyawan dengan Penghasilan di bawah Rp50 Juta , Tidak Menggunakan Kendaraan Kantor, tetapi mendapatkan Tunjangan Kendaraan sebesar Rp. 2 Juta dipotong PPh 21 dan melakukan Reimbursement atas Biaya BBM, Tol dan Parkir. Apakah Reimbursement atas Biaya BBM, Tol dan Parkir, termasuk Natura dan dipotong PPh 21?
Jadi penghasilannya memang Rp50 Juta namun dapat tunjangannya untuk kendaraan sebesar 2 juta, reimbursement atas BBM, tol, dan parkir ini masuk ke dalam biaya operasional. Jika fasilitas dengan berbunyi tunjangan, sehingga bentuk cash atau bentuk uang itu objek PPh, maka tidak ada batasannya karena berbentuk cash.
Kalau kendaraan dinas dan penerimanya adalah belum melebihi batasan, maka belum merupakan objek. Namun, dalam menghitung penghasilan bruto rata-rata 12 bulan terakhir itu adalah meliputi penghasilan rutin dan tidak rutin. Jadi, misalnya dalam 1 bulan terdapat THR, maka ikut serta ditambahkan dan termasuk kenikmatan yang diterima jadi kalau ada bensin, tol tersebut dijumlahkan dulu sebagai kenikmatan apakah melebihi Rp100 Juta atau tidak.
Bagaimana Penentuan 12 Bulan Terakhir Pada Rata-Rata Penghasilan Bruto, berkenaan dengan Fasilitas yang Dilaporkan oleh Penerima untuk Bulan Jan-Jun 2023?
Bahwa terdapat batasan penghasilan bruto Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir, jadi artinya akan dijumlah sampai dengan 2 bulan atau 1 bulan terakhir, penerimanya ini di bulan Juli berarti 12 bulan terakhir dijumlah, apakah lebih dari Rp100 juta atau tidak untuk penghasilan bruto nya.
Jika tidak melebihi Rp100 juta, maka bukan penghasilan bagi penerima yang bukan objek pajak bagi penerimanya. Untuk menghitung 12 bulan terakhirnya adalah jika dilihat dari bulan Juli 2023, maka dihitung dari 12 bulan sebelumnya ke belakang dari Agustus 2022. Sehingga 12 bulan terakhir tersebut termasuk dengan bulan tersebut, jadi misalkan dari bulan Juli, maka bulan Juli ini juga dihitung sampai 12 bulan ke belakang yaitu sampai bulan Agustus.
Bagaimana Perhitungan Pemberian Fasilitas Kendaraan Jika Mobil Sudah Habis Nilai Manfaatnya Biaya Apa yang Harus Diperhitungkan untuk Menghitung Kenikmatan Fasilitas Tersebut?
Atas fasilitas kendaraan yang sudah habis nilai manfaatnya, namun masih terdapat biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja seperti biaya operasional, biaya terkait pemeliharaan kendaraan tersebut, sehingga ini dapat dijadikan dasar untuk perhitungan penilaian biaya-biaya yang dikeluarkan oleh si pemberi. Dalam artian bahwa ini merupakan actual cost-nya.
Apakah Pemberian Fasilitas Kendaraan Karyawan Perlu Dihitung Penyusutannya? Kenikmatan dari Bulan Jan-Jun 2023 Dilaporkan oleh Pegawai, tapi Apakah Perlu Diakumulasi oleh Pemberi Kerja untuk Batasan Maksimal Rp100 Juta?
Kenikmatan menggunakan biaya yang harus dikeluarkan seperti tidak hanya penyusutan, namun juga biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Jika kenikmatan terjadi di bulan Januari sampai dengan Juni yaitu pada masa transisi, maka atas fasilitas kendaraan tadi memang terdapat batasannya apakah penghasilan yang diterima oleh pegawai tersebut selama 12 bulan terakhir apakah melebihi Rp100 juta atau tidak.
Jika seandainya di atas Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir, maka merupakan objek pajak, kalau tidak sampai dengan rp100 juta dalam 12 bulan terakhir, maka bukan merupakan objek pajak bagi penerimanya, tapi tetap dapat menjadi biaya bagi pemberi natura atas fasilitas tersebut.
Apakah Penggantian Biaya BBM/Parkir/Tol, namun Kendaraan Milik Pegawai yang Digunakan untuk Dinas menjadi Objek PPh?
Objek ini masuk ke dalam biaya operasional, jika benar-benar digunakan untuk dinas dan memang dapat dibuktikan. Misalnya adalah pegawai marketing yang memang digunakan untuk bertemu dengan klien dan sebagainya, sehingga perlu untuk mengetahui perbedaan atas penggunaan kendaraan tersebut yaitu dinikmati oleh direksi, pemegang saham, pegawai dengan di posisi manajemen.
Kendaraan tersebut hanya digunakan untuk antar jemput, makan siang, dan kepentingan pribadi lainnya, maka disebut dengan kenikmatan. Namun, jika digunakan untuk operasional kantor seperti bertemu klien dan sebagainya, maka merupakan biaya operasional.
Apakah Fasilitas Kendaraan Dinas Boleh Dikoreksi Hanya 50%nya Saja? Jika Perusahaan Melakukan Koreksi Fiskal di SPT badan, Apakah Saat Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa Tetap Mengenakan PPh 21nya?
Jadi apabila memilih menggunakan koreksi fiscal, tapi si pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan atas natura yang diberikan kepada penerimanya. Hal ini kembali lagi ada si pemberi kerja apabila memilih untuk menggunakan koreksi fiskal, maka harus melakukan pemotongan terhadap natura tersebut. Terkait dengan koreksi 50%, sekarang semua sudah bisa dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto, yang artinya KEP-220 sudah tidak digunakan kembali.
Bagaimana Perlakuan Pajak Natura Bagi Karyawan Bukan Pegawai yang Diberikan Tunjangan Kendaraan 2.500.000/Bulan dan Tunjangan Rumah 3.500.000/Bulan?
Seperti yang kita ketahui, pegawai adalah orang pribadi yyang bekerja pada pemberi kerja dengan kesepakatan kontrak baik tertulis maupun tidak tertulis untuk melakukan pekerjaan dalam suatu jabatan tertentu. Terkait dengan hal ini, karena dia bukan pegawai dan menerima tunjangan kendaraan, pada lampiran ke-empat dijelaskan bahwa untuk pegawai diterima yang tidak memiliki penyertaan modal kepada pemberi kerja.
Kemudian, yang kedua misalnya penghasilan bruto rata-rata setahun tidak lebih dari 100 juta, jadi berkaitan dengan hal ini 2.500.000 tidak termasuk. Berkaitan dengan tunjangan rumah, yang mana batasan tempat tinggal 2.500.000, maka selisihnya menjadi objek pajak penghasilan.
Apakah Fasilitas Kendaraan Diberikan Kepada Direktur Sekaligus Penyetor Modal Perusahaan, termasuk Objek Natura?
Berkaitan dengan hal ini maka fasilitas kendaraan ini merupakan objek pajak karena terdapat penyertaan modal Perusahaan.
Jika Karyawan Memiliki 1 Slot Saham Perusahaan, Apakah Dikategorikan Memiliki Penyertaan? Berapa Minimal Penyertaannya?
Fasilitas kendaraan sebenarnya memang sudah disebutkan jika memang diterima atau diperoleh oleh si pegawai. Ketika dia tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan rata-rata penghasilan brutonya 12 bulan terakhir adalah Rp100 juta, maka dikecualikan.
Apabila Biaya Bensin, Toll, dan Parkir yang Dibayarkan Secara Bulanan Rp3Juta untuk Manager, Tanpa Melihat Nilai Kurang atau Lebih atas Realiasi Operasional/Transport, Apakah Merupakan Objek PPh 21 bagi Manager yang Bersangkutan?
Jadi memang kalau seperti bensin dan parkir ini berupa fasilitas. Kembali penjelasan fasilitas berupa nilai biaya yang harus dikeluarkan artinya tiap bulannya itu adalah Rp3 juta dan memenuhi persyaratan. Penghasilan per bulannya dalam 12 bulan terakhir termasuk fasilitas yang penghasilan maupun fasilitas tidak lebih dari Rp100 juta, maka bukan merupakan objek pajak.
Di sini merupakan fasilitas lalu pembebanan. Misal berkaitan dengan pengobatan oleh pemberi kerjanya tidak sampai dengan Rp100 juta penghasilan perbulannya rata-rata dalam 12 bulan terakhir, maka bukan objek pajak bagi penerima pemberinya.
Apakah Fasilitas Biaya Antar Jemput yang Diberikan kepada Jajaran Manajemen Relasi Bisnis Terutang PPh 21?
Biasanya transaksi seperti ini masuk sebagai biaya entertainment dan dibuatkan daftar nominatif.
Apakah Uang Makan dan Transport Dinas Dipotong PPh 21 atas Natura?
Uang makan dan transport dinas terkait dengan misalnya perjalanan dinas dimana di dalamnya ada uang makan dan uang transport. Sebenarnya, memang jika kita bicara perjalanan dinas juga merupakan aturan lama yang tidak ada perubahannya di PMK 66.
Jadi ketika kita bicara perjalanan biaya perjalanan dinas menjadi biaya operasional kantor tapi kalau ternyata dalam biaya perjalanan dinas tersebut si pegawainya kemudian diberikan uang saku, maka uang saku inilah yang apa namanya menjadi penghasilan bagi pegawainya.
Pada prinsipnya ketentuan-ketentuan yang memang sudah ada dalam PMK sebelumnya aturan-aturan sebelumnya di PMK 66 tidak ada perubahan. Bahkan PMK 66 ini justru memberikan pengecualian mana yang tidak dikenakan sebagai pajak penghasilan pengecualinya.









