Sejak tahun 2015 hingga 2019, perkembangan jumlah UMKM di Indonesia mengalami pertumbuhan positif. Namun, jumlah UMKM yang semakin bertambah tidak sebanding dengan kontribusi pajak dari sektor UMKM yang masih tergolong sangat rendah. Oleh karena itu, guna mendorong kepatuhan WP UMKM, pemerintah mulai memberikan berbagai insentif dan membuat skema penyederhanaan penghitungan, pelaporan, dan pengenaan satu jenis pajak untuk UMKM.
Berbagai insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk Wajib pajak UMKM, tidak dapat meningkatkan minat pelaku usaha UMKM dalam memanfaatkan insentif pajak tersebut. Oleh karenanya, pemerintah perlu menggunakan jalan lain untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Dalam hal tersebut, DJP tengah berusaha menyesuaikan diri dengan era yang serba canggih ini dengan menghadirkan digitalisasi perpajakan.
Salah satu langkah yang dilakukan DJP adalah melahirkan sistem e-form dan e-filing, yang merupakan langkah awal yang cerdas bagi pemerintah dimana sistem ini dapat bermanfaat bagi kedua sisi baik fiskus maupun WP. Kemudian, baru-baru ini, DJP memperkenalkan konsep Compliance Risk Management (CRM), yakni suatu kerangka kerja atau pendekatan berbasis risiko guna mencapai sasaran strategis yang sudah ditetapkan, yakni meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan merealisasikan target penerimaan.
CRM bekerja dengan cara mengelompokkan Wajib Pajak berdasarkan tingkat resikonya secara sistematis, terukur, dan objektif yang meliputi kegagalan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya (OECD, 2004). Pada dasarnya, digitalisasi pajak juga merupakan inisiatif pemerintah guna meningkatkan tax ratio.
Dimana pemerintah terus gencar membangun teknologi pada otoritas pajak, tetapi di sisi lain terdapat kekosongan pembangunan teknologi dari sisi Wajib Pajak. Selain itu, kedua sistem ini juga menitikberatkan aspek digitalisasi tanpa adanya otomatisasi yang baik, sehingga masih banyak memakan cost of compliance dari Wajib Pajak. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi dari sisi Wajib Pajak guna mengimbangi pembangunan teknologi perpajakan yang timpang antara Wajib Pajak dan otoritas.
Baca juga Ayo Patuh Pajak Untuk Indonesia Maju
Robotic Process Automation (RPA) Sebagai Instrumen Otomatisasi Administrasi Pajak UMKM
Pada dasarnya, pembangunan akses teknologi yang setara antara Wajib Pajak UMKM dan DJP diharapkan dapat menghadirkan kemudahan administrasi pajak yang berkelanjutan. Dengan kemudahan ini, diharapkan dapat memberikan efisiensi yang harmoni antara Wajib Pajak dan DJP.
Berangkat dari hal tersebut, terdapat alternatif untuk membangun digitalisasi sistem administrasi pajak UMKM melalui Robotic Process Automation (RPA). Sebagaimana diketahui, RPA adalah penggunaan perangkat lunak untuk mengotomatisasi tugas yang berulang dan bervolume tinggi.
Dalam pajak, RPA mengacu pada perangkat lunak yang digunakan untuk membuat otomatisasi, atau robot yang dikonfigurasi untuk menjalankan proses berulang, seperti mengirimkan pengajuan ke portal website otoritas pajak. Hal ini akan mereduksi sistem manual yang repetitif dan memakan banyak waktu, seperti penyusunan SPT, perhitungan kewajiban pajak tangguhan (deferred tax) dan konversi data ke nilai buku pajak dalam proses kerja otomatis menggunakan teknologi.
Dengan penerapan RPA, DJP membangun otomatisasi administrasi pajak yang secara simultan dapat dibangun baik dari sisi otoritas pajak maupun Wajib Pajak UMKM. RPA memainkan peran kunci dalam tiga aspek. Pertama, RPA dapat berperan sebagai manajemen proses dan alur kerja dari sisi keuangan, dimana RPA dapat memudahkan UMKM untuk menganalisis transaksi dengan volume tinggi. Penerapan RPA dapat membantu UMKM untuk menganalisis laporan keuangan mereka untuk memasukkan data mana saja yang diperlukan dalam pelaporan SPT.
Kedua, RPA dapat berperan dalam mengotomatisasi kertas kerja yang digunakan dalam menghitung pajak. Setelah itu, Wajib Pajak UMKM dapat memasukkan data-data tersebut ke dalam e-SPT. Ketika terdapat pengisian data yang repetitif, seperti informasi Wajib Pajak, data terkait laporan keuangan, dan terkait invoicing. RPA dapat berfungsi untuk mengotomatisasi pengisian tersebut. Hal ini tentunya, akan melengkapi fungsi e-SPT yang tidak menghadirkan otomatisasi di dalamnya.
Baca juga Pentingnya Edukasi Pajak Sejak Usia Dini
Ketiga, RPA juga dapat menjalankan fungsi monitoring untuk memastikan kewajiban Wajib Pajak UMKM telah terpenuhi, seperti dengan melaporkan SPT secara tepat waktu. Oleh karena itu, penerapan RPA dari sisi Wajib Pajak tampaknya akan bermuara pada gagasan bahwa RPA akan memudahkan Wajib Pajak UMKM untuk memenuhi kewajibannya, sehingga dapat meminimalkan cost of compliance.
Selain membantu Wajib Pajak UMKM, RPA juga merupakan teknologi krusial yang dapat membantu otoritas pajak. Hal ini dapat digunakan dalam membantu otoritas pajak melalui berbagai hal, seperti analisis data, pemrosesan SPT, dan pemrosesan faktur pajak yang repetitif. Secara keseluruhan, RPA berpotensi membawa manfaat untuk meminimalkan cost of administration bagi otoritas pajak.









