Ayo Patuh Pajak Untuk Indonesia Maju

Pajak adalah tulang punggung penerimaan negara. Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan akan digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan negara dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak henti mengajak seluruh Wajib Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Keberhasilan dalam pelaksanaan perpajakan suatu negara pasti didukung dengan adanya kepatuhan pajak dari setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Di Indonesia sendiri menerapkan sistem self-assessment, yaitu dimana aspek terpenting yang mempengaruhi kepatuhan pajak adalah kewajiban perpajakan itu sendiri, maka dari itu setiap Wajib Pajak mempunyai tanggung jawab dalam daftar, hitung, bayar, dan lapor pajak secara akurat dan tepat waktu.

Per 31 Desember 2021 tercatat bahwa rasio kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan mencapai angka 84%. Pemerintah juga menyampaikan bahwa angka tersebut sudah mencapai target pelaporan SPT Tahunan.

Kepatuhan pajak juga menjadi isu yang sangat penting. Mengapa demikian? Karena apabila setiap Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya atau tidak patuh terhadap peraturan perpajakan yang ada, maka Wajib Pajak pasti berkeinginan untuk melakukan upaya penghindaran diri dari kewajiban perpajakan seperti tax evasion dan tax avoidance.

Lantas, seperti apa kriteria Wajib Pajak dapat dikatakan patuh? Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2022, kriteria Wajib Pajak yang patuh adalah tepat waktu melaporkan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) untuk semua jenis pajak dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak ada tunggakan perpajakan, dan tidak pernah dijatuhi hukuman di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.

Baca juga Memperingati HUT ke-77 RI Melalui Ketaatan Membayar Pajak

Jenis Kepatuhan Pajak

Kepatuhan pajak (tax compliance) merupakan suatu perilaku dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Terdapat 2 (dua) jenis kepatuhan pajak, yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan materiil.

Kepatuhan formal adalah suatu perilaku dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara formal sesuai dengan norma perpajakan yang berlaku. Contoh dari kepatuhan formal adalah Wajib Pajak mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutangnya melalui SPT.

Sedangkan, kepatuhan materiil adalah suatu perilaku dimana Wajib Pajak secara substantif memenuhi ketentuan materiil perpajakan, yaitu sesuai dengan jiwa dan undang-undang perpajakannya. Contoh dari kepatuhan materiil adalah Wajib Pajak memenuhi syarat material dengan mengisi SPT Tahunan secara lengkap, benar, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian SPT Tahunan tersebut disampaikan kepada KPP sebelum batas waktu berakhir.

Baca juga Merdeka Negara-nya, Harus Merdeka Juga Pajak-nya

Patuh Pajak Lewat Pajakku 

Setelah mengetahui definisi, jenis, dan pentingnya kepatuhan pajak, apakah masih bingung cara menjadi Wajib Pajak yang patuh? Eitss… jangan pusing dulu, Pajakku hadir membawa solusi.

Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005, Pajakku hadir menyediakan berbagai aplikasi online pajak untuk membantu Wajib Pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Bagi Wajib Pajak yang ingin membuat NPWP tidak perlu ribet dan pusing apalagi sampai datang ke kantor pajak, karena saat ini pembuatan NPWP cukup dilakukan di rumah. Pajakku hadir menyediakan aplikasi e-KS Pajakku untuk membantu Wajib Pajak dalam hal pembuatan NPWP, validasi NPWP, dan konfirmasi Wajib Pajak.

Mengurus perhitungan dan pembayaran pajak juga tidak perlu repot harus datang ke kantor pajak, karena Pajakku hadir menyediakan aplikasi e-Bill Pajakku untuk membantu Wajib Pajak dalam pembuatan kode billing yang mudah. Selain itu, pembayaran pajak cukup dilakukan pada satu aplikasi saja.

Pajakku juga menyediakan aplikasi pelaporan pajak secara elektronik yang real-time, multi pasal, multi NPWP, dan BPE yang sah. Aplikasi yang dimaksud adalah e-Filing Pajakku. Tidak hanya itu, melalui aplikasi e-PPT dan e-Bunifikasi Pajakku Wajib Pajak juga dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya mulai dari proses hitung, bayar, hingga lapor. Wajib Pajak bisa klik informasi pajak tentang aplikasi Pajakku di pajakku.com.

Negara yang maju dimulai dari kesadaran dan kepatuhan rakyatnya akan kewajiban perpajakan. Pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan negara dan kesejahteraan rakyat. Lebih dari itu, pajak yang dibayarkan merupakan bentuk investasi bagi anak cucu di masa yang akan datang. Jadi tunggu apalagi, ayo tingkatkan kepatuhan pajak untuk Indonesia maju!