Memperingati HUT ke-77 RI Melalui Ketaatan Membayar Pajak

Seperti diketahui, di Indonesia pemungutan pajak sudah terjadi ketika kerajaan-kerajaan di Nusantara memungut upeti yang merupakan salah satu sumber pendanaan kerajaan termasuk dalam melindungi rakyatnya. Memasuki era kemerdekaan, pemungutan pajak dicantumkan dalam UUD 1945 (amandemen), yakni “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah Indonesia pun membuat undang-undang yang mengatur perpajakan.

Adapun, untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia melakukan pembangunan nasional di semua sektor. Tentu pembangunan tersebut membutuhkan sumber pendanaan, salah satunya dari penerimaan pajak.

Pembangunan nasional adalah tugas seluruh komponen bangsa. Setiap rakyat Indonesia bisa mendukung pembangunan nasional salah satunya dengan membayar pajak sesuai ketentuan. Setiap rupiah yang dikumpulkan dari penerimaan pajak akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca juga Ayo Belajar Pajak, Bayar Pajak, dan Lapor Pajak

Penggunaan uang pajak meliputi pembangunan sarana umum, seperti jalan tol, jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas, dan kantor polisi. Selain itu, uang pajak juga digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, masyarakat menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Sehingga, sudah jelas bahwa penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi penunjang jalannya roda pemerintahan dan bernegara.

Pemerintah juga tak henti berupaya mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak. Terlebih lagi, dalam rangka memperingati HUT ke-77 RI sejumlah wilayah di Indonesia menyelenggarakan berbagai insentif pajak untuk mengajak Wajib Pajak taat membayar pajak.

Baca juga Mari Melatih dan Mengasah Kemampuan dengan Aplikasi Simulasi Pajak!

Seperti halnya pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bapenda Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Program Bebas Denda Pajak Daerah meliputi pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Mineral bukan logam dan Batuan, Parkir, Air tanah, dan PBB-P2. Bebas Denda Pajak tersebut berupa pengurangan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak daerah yang sudah melewati batas waktu pembayaran.

Program insentif pajak berupa pemutihan pajak juga diselenggarakan di berbagai wilayah, seperti Kabupaten Bojonegoro (Jawa Timur), Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Sulawesi Utara. Jadi, tunggu apa lagi. Kalau kita ingin membangun Indonesia adil, makmur, dan sejahtera maka kita harus membangun bersama-sama. Yuk, wujudkan Indonesia merdeka dengan taat bayar pajak!