Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan baja asal China yang diduga mengemplang pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Terindikasi Ada 40 Perusahaan Baja Ilegal
Purbaya sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeteksi sekitar 40 perusahaan baja ilegal yang beroperasi di Indonesia tanpa memenuhi kewajiban perpajakan.
Dari jumlah tersebut:
- Dua perusahaan terbesar akan menjadi target awal sidak.
- Seluruh perusahaan tersebut berasal dari China.
- Diduga tidak memungut dan menyetorkan PPN sebagaimana mestinya.
“Yang baja itu terdeteksi ada 40 perusahaan. Yang dua besar akan kita sidak dalam waktu singkat,” kata Purbaya.
Modus Operandi: Jual Tunai Tanpa PPN hingga Manipulasi Data
Lebih lanjut, Purbaya membeberkan bahwa perusahaan-perusahaan ini menggunakan berbagai modus untuk menghindari kewajiban pajak, antara lain:
- Menjual barang secara tunai (cash basis) langsung ke pelanggan tanpa memungut PPN.
- Tidak melaporkan transaksi secara benar.
- Diduga melakukan pemalsuan data tenaga kerja, termasuk membeli KTP untuk memanipulasi identitas dan jumlah karyawan.
“Ada perusahaan baja China, operasi di sini, mungkin beli KTP, tapi enggak bayar PPN,” ungkap Purbaya.
Ia menyebut potensi kerugian negara dari sektor baja saja bisa mencapai lebih dari Rp4 triliun per tahun.
Teguran Presiden Jadi Pemicu Penindakan Lebih Tegas
Langkah tegas ini tak lepas dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan di Hambalang pada 6 Januari 2026, Presiden memberikan teguran keras terkait kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Presiden mempertanyakan apakah negara akan terus:
- Membiarkan praktik manipulasi,
- Menoleransi aparat yang tidak tegas,
- Dan membiarkan pengusaha nakal mengemplang pajak.
Menindaklanjuti hal itu, Purbaya mengaku telah mengantongi berbagai data intelijen terkait praktik penghindaran pajak.
Baca Juga: Marak Rokok Ilegal, Purbaya Berencana Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok
Sektor Sawit dan Batu Bara Ikut Disorot
Selain industri baja, Kementerian Keuangan juga membidik praktik underinvoicing di sektor ekspor, terutama kelapa sawit dan batu bara. Berdasarkan temuan Lembaga National Single Window (LNSW):
- Terdapat 10 perusahaan sawit besar yang memanipulasi nilai ekspor.
- Nilai yang dilaporkan hanya sekitar 50% dari nilai sebenarnya.
“Beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar,” tegas Purbaya.
Evaluasi Internal dan Ancaman Sanksi Tegas
Purbaya juga menyoroti adanya dugaan pembiaran oleh oknum di internal otoritas pajak dan bea cukai. Ia menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Harusnya kalau perusahaan besar gampang kelihatan. Berarti orang saya ada yang terlibat,” ujarnya.
Ia menargetkan perbaikan signifikan dalam enam bulan masa jabatannya. Jika tidak tercapai, sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk:
- Perampingan pegawai Bea Cukai,
- Penindakan terhadap oknum bermasalah,
- Penguatan pengawasan internal.
Baca Juga: DJP Periksa Eksportir CPO yang Diduga Lakukan Under-Invoicing
Catatan bagi Wajib Pajak
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik penghindaran pajak. Bagi pelaku usaha, penting untuk memahami bahwa:
- PPN wajib dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Manipulasi nilai transaksi atau tidak memungut PPN termasuk pelanggaran serius.
- Sanksi dapat berupa denda, bunga, hingga pidana sesuai ketentuan perpajakan.
Untuk membantu PKP melaporkan PPN dengan mudah, Pajakku menghadirkan Tarra e-Faktur. Solusi digital ini membantu perusahaan mengelola faktur pajak hingga SPT PPN dengan lebih praktis.
Dengan Tarra dari Pajakku, Anda dapat:
- Mengelola PPN secara terintegrasi, mulai dari pembuatan faktur, rekonsiliasi data, hingga pelaporan SPT PPN dalam satu sistem.
- Memantau aktivitas perpajakan secara real-time, kapan saja dan di mana saja, dengan akses yang cepat dan mudah.
- Menjaga keamanan dan kerahasiaan data perusahaan melalui manajemen akses pengguna yang fleksibel dan berlapis.
Butuh informasi lebih lanjut terkait produk ini? Hubungi Pajakku melalui WhatsApp 081119119393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com









