Sepanjang Oktober 2025, pemerintah menerbitkan sejumlah beleid yang mengatur insentif perpajakan. Mulai dari diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat hingga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), berikut rangkumannya:
Baca Juga: Ada Diskon PPN 6%, Harga Tiket Pesawat Turun Mulai 22 Oktober 2025!
PMK 71/2025: Diskon PPN Tiket Pesawat Periode Nataru 2026
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026, pemerintah memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi melalui PMK No. 71 Tahun 2025 yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Meskipun tarif PPN tetap sebesar 11%, pemerintah menanggung 6% melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan demikian, penumpang hanya membayar 5% PPN.
Sebagai ilustrasi:
Jika harga dasar tiket pesawat Rp 1.000.000, maka:
- Tanpa insentif: Rp 1.000.000 + 11% = Rp 1.110.000
- Dengan insentif DTP: penumpang membayar 5% (Rp 50.000), pemerintah menanggung 6% (Rp 60.000).
- ,Sehingga harga akhir tiket menjadi Rp 1.050.000, atau hemat Rp 60.000 per tiket.
Bagi maskapai penerbangan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemerintah mewajibkan:
- Pembuatan faktur pajak atau dokumen setara (seperti tiket),
- Penyampaian SPT Masa PPN, dan
- Pelaporan seluruh transaksi PPN DTP secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Laporan wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026. Jika maskapai tidak melapor sesuai ketentuan atau menjual tiket di luar periode insentif, potongan PPN tidak berlaku dan penumpang akan dikenakan tarif pajak penuh.
Baca Juga: Ketentuan Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Padat Karya dan Pariwisata Menurut PMK 72/2025
PMK 72/2025: PPh Pasal 21 DTP untuk Sektor Pariwisata
Pada 28 Oktober 2025, pemerintah resmi mengundangkan PMK No. 72 Tahun 2025. Melalui beleid ini, pemerintah memperluas penerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor industri pariwisata.
Sebelumnya, ketentuan ini hanya mencakup beberapa sektor tertentu sebagaimana diatur dalam PMK No. 10 Tahun 2025. Kini, sebanyak 77 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) di sektor pariwisata berhak menerima insentif tersebut.
Beberapa di antaranya mencakup:
- 49425 (angkutan darat wisata),
- 55110 (hotel bintang),
- 56101 (restoran),
- 56301 (bar),
- 56303 (kafe atau rumah minum), dan
- 68120 (kawasan pariwisata).
Berdasarkan PMK 72/2025, masa berlaku insentif PPh 21 DTP dibagi menjadi dua periode, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di masing-masing sektor:
- Januari–Desember 2025, berlaku untuk pegawai di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
- Oktober–Desember 2025, berlaku khusus untuk pegawai di sektor pariwisata, yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi dan fluktuasi permintaan musiman.
Berdasarkan Pasal 4 PMK 10/2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK 72/2025, terdapat dua kelompok penerima manfaat, yaitu pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu.
1. Pegawai Tetap Tertentu
Kategori ini mencakup karyawan yang memenuhi tiga syarat berikut:
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terdaftar dan terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lain berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Pegawai Tidak Tetap Tertentu
Sementara itu, untuk pegawai tidak tetap tertentu, syarat yang harus dipenuhi meliputi:
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP.
- Menerima upah dengan jumlah:
- Rata-rata per hari tidak lebih dari Rp500.000 (bagi pekerja harian, mingguan, atau borongan), atau
- Tidak lebih dari Rp10 juta per bulan (bagi yang dibayar bulanan).
- Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
Tidak hanya pekerja, pemberi kerja juga harus memenuhi sejumlah ketentuan agar dapat memanfaatkan fasilitas PPh 21 DTP. Berdasarkan Pasal 3 PMK 72/2025, syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Melakukan kegiatan usaha di bidang alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.
Memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK 10/2025 jo. PMK 72/2025.
KLU tersebut harus tercatat sebagai KLU utama dalam basis data administrasi DJP. Artinya, hanya perusahaan yang terdaftar dan memiliki data usaha valid yang dapat menikmati insentif ini.









