Ada Diskon PPN 6%, Harga Tiket Pesawat Turun Mulai 22 Oktober 2025!

Pemerintah resmi memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi mulai 22 Oktober 2025. Artinya, harga tiket pesawat akan terasa lebih ringan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026. 

Keringanan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2025. Kebijakan tersebut berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026. 

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 ini tetap menetapkan tarif PPN sebesar 11%. Namun, tidak seluruhnya dibebankan kepada penumpang.  

Pemerintah menanggung 6% PPN melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP), sementara masyarakat hanya perlu membayar 5% sisanya. Dengan begitu, harga tiket pesawat kelas ekonomi otomatis akan turun selama periode libur akhir tahun. 

Simulasi Perhitungan Diskon PPN Tiket Pesawat 

Agar lebih jelas, berikut contoh simulasi sederhana untuk menggambarkan bagaimana diskon PPN hingga 6% akan memengaruhi harga tiket pesawat kelas ekonomi. 

Misalnya, harga dasar tiket pesawat (belum termasuk pajak) adalah Rp 1.000.000. Tanpa insentif pajak, tarif PPN 11% akan membuat total harga menjadi: 

 Rp 1.000.000 + (11% × Rp 1.000.000) = Rp 1.110.000. 

Namun, dengan kebijakan Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP), pemerintah menanggung 6% dari PPN tersebut, sementara penumpang hanya membayar 5% sisanya. 

Maka, perhitungannya menjadi: 

  • PPN dibayar penumpang: 5% × Rp 1.000.000 = Rp 50.000 
  • PPN ditanggung pemerintah: 6% × Rp 1.000.000 = Rp 60.000 

Jadi, total harga tiket yang dibayar penumpang adalah: 

 Rp 1.000.000 + Rp 50.000 = Rp 1.050.000. 

Artinya, masyarakat bisa menghemat Rp 60.000 untuk setiap tiket seharga Rp 1 juta. 

Baca Juga: Sambut Nataru, Pemerintah Siap Luncurkan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat

Kewajiban Maskapai yang Harus Diperhatikan 

Bagi maskapai penerbangan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemerintah menetapkan beberapa kewajiban agar bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP. Maskapai diwajibkan untuk: 

  • Membuat faktur pajak atau dokumen tertentu (seperti tiket), 
  • Menyampaikan SPT Masa PPN, serta 
  • Melaporkan seluruh transaksi PPN DTP secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Seluruh laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 30 April 2026. Jika maskapai tidak melaporkan sesuai ketentuan atau menjual tiket di luar periode yang telah ditetapkan, maka potongan PPN tidak berlaku dan penumpang akan dikenakan tarif pajak penuh. 

Potongan PPN Sudah Diterapkan Sejak 2024 

Kebijakan serupa juga pernah diterapkan sebelumnya. Pemerintah sudah memberikan diskon PPN tiket pesawat pada setiap musim liburan sejak akhir 2024, termasuk saat Natal dan Tahun Baru 2024/2025, Lebaran, dan libur sekolah 2025

Saat itu, harga tiket pesawat sempat turun hingga 10% dari harga normal pada musim puncak (peak season). Melihat dampak positifnya, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan ini untuk libur akhir tahun 2025. 

Dengan adanya potongan PPN hingga 6%, masyarakat bisa merencanakan perjalanan Natal dan Tahun Baru dengan lebih hemat. Pastikan untuk memesan tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026 agar bisa menikmati potongan pajak ini. 

Baca Juga: Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Tiket Pesawat Ekonomi Domestik

FAQ Diskon PPN Tiket Pesawat Akhir Tahun 2025 

1. Kapan diskon PPN tiket pesawat mulai berlaku? 

Diskon PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi mulai berlaku pada 22 Oktober 2025 dan dapat dinikmati hingga 10 Januari 2026. 

2. Siapa saja yang bisa mendapatkan potongan PPN ini? 

Semua penumpang yang membeli tiket pesawat kelas ekonomi domestik pada periode yang ditentukan berhak menikmati potongan PPN hingga 6%. 

3. Berapa besar potongan PPN yang diberikan pemerintah? 

Pemerintah menanggung 6% dari total PPN 11%, sehingga penumpang hanya membayar 5% sisanya. 

4. Apakah semua maskapai penerbangan ikut serta dalam program ini? 

Ya, selama maskapai tersebut berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaporkan transaksi sesuai ketentuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

5. Kapan waktu untuk membeli tiket agar mendapat diskon PPN? 

Pesan tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan jadwal penerbangan antara 22 Desember 2025 dan 10 Januari 2026 untuk menikmati potongan pajak ini. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News