Sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan tax amnesty jilid II telah dimulai. Tujuan dari program ini untuk memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang telah berlalu, yaitu harta perolehan pada tahun 2015 dan tahun 2016-2020.
DJP berkomitmen untuk melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) setransparan mungkin, dengan memastikan informasi terkait program tersebut tersampaikan ke masyarakat umum, termasuk juga media massa.
“Progres terkait kepesertaan PPS ini akan kami usahakan setransparan mungkin kami informasikan kepada masyarakat umum, terutama wartawan. Secara reguler akan kami sampaikan,” ucap Suryo.
Baca juga Simak Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak 2022
Sebagai catatan, DJP secara transparan mempublikasikan data mengenai tax amnesty (pengampunan pajak) pada tahun 2016-2017 secara realtime melalui Dashboard Tax Amnesty. Aplikasi tersebut dibuat agar wajib pajak dapat memantau jalannya proses tax amnesty.
“Aplikasi monitoring ini bisa langsung dicek melalui situs pajak, kemudian pilih amnesti, lalu statistik. Setelah itu akan muncul dashboard yang menunjukkan jumlah uang tebusan dan jumlah harta baik dari UMKM, badan, maupun orang pribadi,” ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP tahun 2016 Iwan Djuniardi.
Perlu diketahui bahwa PPS dilakukan sepenuhnya secara elektronik, sehingga keterlibatan Wajib Pajak dalam pembayaran PPS dan nilai final PPh yang dibayarkan dapat dengan mudah dipantau.
Per 2 Januari 2022, 195 wajib pajak berpartisipasi dalam PPS berdasarkan Kebijakan I dan Kebijakan II. Total aset yang diungkapkan melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sudah mencapai Rp169,61 miliar, dimana Rp 21,99 diantaranya menjadi penerimaan pemerintah dari total PPh atas harta yang diungkapkan tersebut.
Tercatat per hari Senin (3/1/2022) pukul 15.00 WIB, sejumlah 326 wajib pajak sudah ikut serta dalam PPS dengan menyampaikan SPPH secara elektronik melalui DJP Online.









