Berlaku Sejak Tahun Baru, Ratusan WP Sudah Daftar Program Pengungkapan Sukarela

Sekarang kita sudah memasuki tahun baru 2022. Pemerintah mulai menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) per 1 Januari 2022 lalu. PPS akan diselenggarakan 6 bulan lamanya dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Agar PPS lancar, pemerintah juga sudah menyiapkan infrastrukturnya berupa PMK=No.  196/PMK.03/2021 terkait pengaturan teknis PPS dan juga aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta serta mengungkapkan harta yang belum mereka laporkan.

Pendaftaran untuk PPS dan pengisian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sudah bisa dilakukan oleh wajib pajak  semenjak 1 Januari 2022 lalu, tapi pembayaran PPh Final barulah bisa dilakukan pada 3 Januari 2023 atau setelah hari kerja efektif karena 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.

Walaupun baru dibuka 1 Januari 2022 kemarin, wajib pajak yang sudah mendaftarkan diri sebagai peserta PPS sudah menyentuh angka ratusan. Lebih tepatnya sekitar 300 wajib pajak yang sudah mendaftarkan diri pada 3 Januari 2022.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kalau jumlah tersebut mencerminkan antusiasme tinggi masyarakat terhadap program tersebut. “Walau Masih libur, bukti menunjukkan 2 hari pada awal tahun baru ternyata sudah ada yang memanfaatkan. Ini memberikan tanda yang cerah pada 2022” tuturnya.

Baca juga Simak Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak 2022

Sebelumnya, pada 2 Januari 2022 sudah ada 195 wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam PPS. PPH Final yang sudah disetorkan sudah mencapai Rp 21,99 miliar. Sedangkan untuk harta yang diungkapkan sudah mencapai Rp 169, 61 miliar.

PPS pun dilaksanakan secara daring agar mempermudah peserta dan mendorong wajib pajak untuk ikut serta pada program tersebut. Lewat program ini, pemerintah berharap dapat mengejar target penerimaan pajak tahun 2022 yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Hal ini karena pemerintah mengejar agar defisit untuk tahun 2023 berada di bawah 3.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun ikut mendorong wajib pajak untuk ikut serta dalam PPS dan juga mengingatkan ada konsekuensi bagi mereka yang tidak mengungkapkan harta mereka. Khususnya bagi peserta tax amnesty sebelumnya yang masih belum mengungkapkan harta tahun 1985-2015.

Sri Mulyani mengatakan untuk semua wajib pajak agar ikut serta dalam PPS, baik atas harta sebelum 2015 atau 2016 sampai dengan 2020. Ia mengatakan karena setelah enforcement pada bulan Juni, tarifnya akan kembali normal pada 20% sesuai UU.

Baca juga Program Pengungkapan Sukarela Hanya Targetkan WP OP?