Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 naik sebesar Rp50,3 triliun atau 0,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan perubahan ini, defisit meningkat dari Rp638,8 triliun (2,48% terhadap PDB) menjadi Rp689,1 triliun (2,68% terhadap PDB).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kenaikan defisit tersebut masih berada dalam batas aman sesuai UU No. 17 Tahun 2003. Beleid itu mengatur defisit tidak boleh melebihi 3% terhadap PDB.
Menurutnya, tambahan defisit diperlukan untuk mendorong target pertumbuhan ekonomi 2026 yang diproyeksikan mencapai 5,4%. Karena itu, ia memastikan bahwa pemerintah akan berhati-hati dalam mengelola defisit tersebut.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan, pelebaran defisit ini terutama karena adanya kenaikan belanja negara sebesar Rp56,2 triliun.
“Itu konsekuensi karena kita menambah Rp43 triliun [untuk transfer ke daerah/TKD], lalu juga kita tambah sedikit di belanja pusatnya, sehingga defisit melebar,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Meski begitu, Febrio menjelaskan bahwa rasio defisit APBN 2026 masih lebih rendah dibandingkan proyeksi realisasi defisit 2025 yang diperkirakan mencapai 2,78%. Lantas, jika defisit melebar, apa dampaknya bagi ekonomi?
Baca Juga: Gaji Guru dan Dosen Dibayar dari Pajak, Begini Rinciannya di RAPBN 2026
Apa Itu Defisit?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), defisit berarti kekurangan, khususnya dalam anggaran belanja. Dalam konteks negara, istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan situasi di mana belanja pemerintah melebihi pendapatannya dalam satu periode tertentu.
Jenis defisit yang paling umum adalah:
- Defisit anggaran (APBN): terjadi ketika belanja negara lebih besar dari pendapatan.
- Defisit neraca perdagangan: terjadi ketika nilai impor suatu negara lebih besar daripada ekspornya.
Dampak Defisit bagi Ekonomi
Jika defisit dibiarkan melebar terlalu besar, memang ada sejumlah risiko yang bisa muncul, antara lain:
- Kenaikan suku bunga dan inflasi. Untuk menutup kekurangan, pemerintah biasanya mencari dana tambahan, salah satunya melalui utang. Hal ini dapat mendorong kenaikan suku bunga dan inflasi yang pada akhirnya dirasakan masyarakat.
- Penurunan konsumsi dan tabungan. Inflasi mengurangi daya beli masyarakat. Pendapatan riil yang turun membuat konsumsi melemah dan tabungan berkurang, sehingga berdampak pada investasi jangka panjang.
- Meningkatnya pengangguran. Berkurangnya investasi dapat membuat proyek pembangunan terhenti. Akibatnya, kesempatan kerja berkurang dan pengangguran meningkat.
- Bertambahnya utang publik. Defisit yang berulang membuat pemerintah harus berutang lebih banyak. Beban cicilan dan bunga utang dapat mengurangi porsi anggaran untuk sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan.
- Risiko stabilitas keuangan. Defisit besar bisa menurunkan kepercayaan investor, memicu pelemahan mata uang, hingga mengganggu kestabilan harga.
Baca Juga: Isi 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 dari Presiden Prabowo
Defisit Tidak Selalu Buruk
Meski demikian, defisit anggaran juga bisa menjadi strategi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Banyak negara besar seperti China, India, Amerika Serikat, dan Jepang menerapkan defisit di atas 4% untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemerataan, hingga keluar dari krisis ekonomi.
Sebagai contoh, China pada 2015 menetapkan defisit 1,2% dan berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 7,2%. India bahkan pernah mencatat defisit 5,9% untuk mengejar target pertumbuhan 6,4%.
Dengan kata lain, defisit bisa diterima selama penggunaannya terukur dan diarahkan untuk hal-hal produktif. Yang justru bermasalah adalah jika pemerintah mengalami surplus terlalu besar karena itu bisa menandakan anggaran tidak terserap optimal, sehingga program pembangunan dan pertumbuhan ekonomi justru terhambat.







