Defisit APBN 2025 Tetap Aman meski Target Pajak Diproyeksi Meleset

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan postur fiskal Indonesia pada 2025 tetap aman. Ia yakin bahwa defisit APBN akan berada di bawah 3% terhadap PDB, meskipun pemerintah melihat adanya potensi penerimaan pajak tidak mencapai target. 

“Masih aman,” ujar sang Bendahara Negara, dikutip Jumat (12/12/2025). 

Realisasi Pajak di Bawah Target 

Penerimaan pajak diperkirakan tidak mencapai target, namun pemerintah menyebut hal ini sudah diantisipasi dalam perhitungan ulang postur APBN. Per Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak mencakup: 

  • Target pajak APBN 2025: Rp2.189 triliun 
  • Outlook penerimaan pajak: Rp2.076,9 triliun 
  • Realisasi hingga Oktober 2025: Rp1.459 triliun 
  • Persentase capaian: 70,2% terhadap target outlook 

Kondisi tersebut memperkuat proyeksi bahwa target pajak kemungkinan tidak terpenuhi hingga akhir tahun. 

Baca Juga: Penerimaan Pajak hingga Oktober 2025 Terkontraksi, Baru Capai 66,6% dari Target

Tidak Ada Tekanan Tambahan kepada Wajib Pajak 

Purbaya pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menekan masyarakat maupun dunia usaha demi mengejar target penerimaan. 

Menurutnya, kebijakan fiskal harus tetap memperhatikan kondisi ekonomi yang dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan perlambatan. Karena itu, pemerintah memilih untuk menjaga ruang gerak ekonomi tetap longgar. 

Fokus pemerintah saat ini meliputi: 

  • Menjaga keseimbangan fiskal tanpa membebani masyarakat 
  • Mendukung pelaku usaha agar tetap dapat beroperasi dengan stabil 
  • Menjaga iklim ekonomi tetap kondusif 

Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Penerimaan Pajak Tak Penuhi Target? Ini Kata Ahli!

Optimalisasi Penerimaan di Tiga Pekan Terakhir 

Untuk menutup selisih penerimaan, pemerintah melakukan upaya intensif di sisa tiga pekan terakhir tahun anggaran. Langkah yang dilakukan pemerintah dan DJP, antara lain: 

  • Mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan hingga akhir tahun 
  • Mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh Kantor Wilayah DJP untuk mengejar kekurangan penerimaan 
  • Menargetkan minimal penerimaan pajak Rp2.005 triliun agar defisit tidak menembus 3% 
  • Menyisir potensi pajak dari: 
    • Wajib Pajak berpenghasilan tinggi 
    • Industri sawit 
    • Penagihan tunggakan sektor batu bara 
    • Kepatuhan pelaporan dan potensi under-invoicing 

Dalam rapat pimpinan di Bogor, DJP menyatakan kemampuannya mencapai Rp1.947,2 triliun, yang masih kurang Rp57,8 triliun dari batas aman defisit. Meski demikian, pemerintah tetap optimistis. 

“Kita akan optimalkan. Semua potensi akan kita gali,” tegas Purbaya. 

Pertumbuhan Ekonomi Jadi Kunci Penerimaan Pajak 

Pemerintah menetapkan strategi yang lebih berkelanjutan dengan mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi sebagai langkah utama untuk memperkuat penerimaan negara. 

Purbaya menegaskan: 

  • Jika ekonomi tumbuh, penerimaan pajak akan mengikuti secara natural 
  • Pemerintah berkomitmen untuk tidak mengorbankan aktivitas usaha demi mengejar angka target 
  • Upaya menjaga stabilitas ekonomi menjadi prioritas agar penerimaan pajak meningkat dengan sendirinya 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News